1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya
Travel

Benarkah Dana Haji Nganggur Dipakai untuk Perkuat Rupiah?

Detik News
3 Juni 2020

Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) pastikan dana haji akan aman dan hanya dipergunakan untuk menunjang penyelenggaraan ibadah haji. Pemerintah berikan dua opsi bagi calon Jemaah haji tahun 2020 yang batal berangkat.

Mina
Foto: picture-alliance/AP Photo/A. Nabil

Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) memastikan dana haji akan aman di rekeningnya dan hanya akan digunakan untuk menunjang penyelenggaraan ibadah haji. Hal ini menyusul setelah adanya keputusan pemerintah yang meniadakan keberangkatan haji 2020 untuk seluruh warga negara Indonesia (WNI).

"Dana tersebut memang tersimpan di rekening BPKH dan jika tidak dipergunakan untuk penyelenggaraan ibadah haji akan dikonversi ke dalam mata uang rupiah dan dikelola oleh BPKH. Dana konversi rupiah itu sendiri nantinya tetap akan tersedia dalam rekening BPKH yang aman dan dipergunakan dalam menunjang penyelenggaraan ibadah haji," berdasarkan keterangan resmi BPKH yang diterima detikcom, Rabu (03/06).

Kepala BP-BPKH, Anggito Abimanyu menyebut per Mei 2020 dana yang dikelola senilai lebih dari Rp 135 triliun. Uang tersebut dalam bentuk rupiah dan valuta asing yang dikelola secara profesional pada instrumen syariah yang aman dan likuid.

Ia memberikan klarifikasi terkait dana haji sebesar US$ 600 juta untuk membantu memperkuat rupiah. Pemberitaan yang beredar mengenai dana US$ 600 juta BPKH dapat dipakai untuk memperkuat rupiah diucapkan di acara internal Halal Bihalal Bank Indonesia pada 26 Mei 2020, bukan setelah pemerintah mengumumkan haji ditunda pada 2 Juni 2020.

"Pernyataan tersebut adalah bagian dari ucapan silaturahmi secara online kepala BP-BPKH kepada Gubernur dan jajaran Deputi Gubernur BI," jelasnya.

Di depan Gubernur dan Deputi Gubernur BI, Kepala BP-BPKH menyampaikan ucapan Selamat Idul Fitri 1441 H dan memberikan update mengenai Dana Haji, di antaranya Dana Kelolaan, Investasi dan Dana Valuta asing serta kerja sama BI dan BPKH mengenai kantor di Bidakara, pengelolaan Valuta Asing dan rencana Cashless Living Cost Haji dan Umrah.

"Menteri Agama pada tanggal 2 Juni 2020 (mengumumkan haji 2020 ditiadakan). Pada tanggal 2 Juni 2020, Kepala BP-BPKH sama sekali tidak memberikan pernyataan terkait dengan pembatalan haji 2020, apalagi menyangkut kaitannya dana US$ 600 juta tersebut," tegasnya.

Dua opsi dari pemerintah

Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan, jemaah haji yang sudah melunasi biaya haji namun tak jadi berangkat tahun ini otomatis menjadi jemaah haji tahun depan. Jemaah bisa diberangkatkan pada musim haji 1442 Hijriah.

Fachrul mengatakan biaya haji yang telah dibayar akan dikelola oleh badan penyelenggara ibadah haji. Nantinya, data pemberangkatan akan diberikan ke jemaah 30 hari sebelum berangkat ibadah haji pada 2021.

"Setoran pelunasan Bipih yang dibayarkan akan disimpan dan dikelola secara terpisah oleh badan pengelola keuangan haji, nilai manfaatnya akan diberikan oleh BPKH kepada jemaah haji paling lambat 30 hari sebelum pemberangkatan kloter pertama penyelenggaraan haji tahun 1442 Hijriah atau 2021 Masehi," katanya.

Selain menunggu untuk berangkat tahun depan, jemaah haji yang batal berangkat tahun ini bisa meminta biaya perjalanan ibadah haji (BIPIH) kembali. Menag mengatakan, bila jemaah membutuhkan uang tersebut, dana bisa ditarik.

"Namun juga setoran pelunasan Bipih juga dapat dimintakan kembali oleh jemaah haji yang bersangkutan kalau dia butuhkan, silakan. Kami akan mendukung itu semua dengan sebaik-baiknya," katanya.

Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 494 Tahun 2020, tentang pembatalan keberangkatan jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji. Dalam KMA itu juga dijelaskan mengenai cara pengambilan uang pelunasan Bipih. Untuk calon jemaah haji reguler, cara mengurusnya dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran kepada Kementerian Agama di kabupaten/kota masing-masing.

Selain itu, cara untuk calon jemaah haji khusus yang ingin menarik kembali dan setoran lunasnya, dapat membuat surat ke penyelenggaraan ibadah haji khusus (PIHK) dengan menyertakan bukti asli setoran lunas Bipih khusus, nomor rekening, dan nomor telepon jemaah. Setelah itu, Direktur PIHK melakukan verifikasi terhadap dokumen pemohon.

Jemaah yang mengambil kembali uang pelunasan Bipih statusnya masih memiliki nomor porsi. Mereka tinggal melunasi kembali biaya haji pada 2021. (Ed: rap/pkp)

 

Baca selengkapnya di: DetikNews

Benarkah Dana Haji Nganggur Dipakai untuk Perkuat Rupiah?

2 Opsi bagi Calon Jemaah Haji yang Tak Jadi Berangkat Tahun Ini