Bencana kemanusiaan akibat berbagai konflik bersenjata mencatat rekor tertinggi pada 2014. Amnesty International dalam laporannya menuding masyarakat internasional tidak merespons secara tegas berbagai konflik itu.
Iklan
Jutaan rakyat di berbagai negara tidak dilindungi secara layak oleh pemerintahnya dari aksi kekerasan baik oleh aparat negara maupun oleh kelompok bersenjata. Amnesty International dalam laporan tahunannya yang dilansir Rabu (25/02/15) menyebutkan, respons global terhadap konflik bersenjata yang menyebar luas dari Nigeria hingga Suriah sebagai amat memalukan dan tidak efektif.
Amnesty menyebut 2014 sebagai tahun bencana kemanusiaan terburuk sejak berakhirnya Perang Dunia ke-2. Akibat respons yang tidak efektif, saat ini lebih dari 50 juta warga sipil dari berbagai negara di kawasan konflik terpaksa mengungsi dari kampung halamannya.
PBB gagal atasi krisis
Laporan Amnesty juga mengecam Dewan Keamanan PBB yang gagal menuntaskan konflik bersenjata di Suriah, Irak, Palestina, Israel serta Ukraina. Sekretaris Jenderal AI Salil Shetty mengatakan, DK PBB tidak bisa bereaksi relevan mengatasi aksi kejahatan brutal terhadap warga sipil yang dilancarkan kelompok bersenjata. “Aksi veto resolusi untuk atasi konflik Suriah yang dilancarkan Rusia dan Cina yang anggota tetap, menyebabkan kematian lebih 210.000 rakyat sipil di kawasan konflik itu,” lapor sekjen AI itu.
HAM dan Realita Pahit Kemanusiaan
Pernyataan Umum Hak Azasi Manusia yang dideklarasikan oleh PBB berlaku buat semua negara anggota. Namun jalan panjang dan berliku masih terbentang hingga perlindungan HAM berhasil diterapkan di seluruh dunia.
Foto: picture-alliance/abaca/Depo Photos
Hak atas Kebebasan Berpendapat (18,19,20)
"Setiap orang berhak atas kebebasan pikiran, hati nurani dan agama"(18). "Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat" (19). "Setiap orang mempunyai hak atas kebebasan berkumpul dan berserikat secara damai." (20). Di seluruh dunia lebih dari 350 wartawan dan aktivis online dipenjara, tulis organisasi Reporter Tanpa Batas.
Foto: picture-alliance/dpa
Hak atas hidup dan kebebasan (Pasal 3,4,5)
"Setiap orang berhak atas penghidupan, kebebasan dan keselamatan individu." (3) "Tidak seorang pun boleh diperbudak atau diperhambakan." (4) "Tak seorang pun boleh disiksa atau diperlakukan secara kejam, memperoleh perlakuan atau dihukum secara tidak manusiawi atau direndahkan martabatnya." (5). Bagi bocah India yang dipaksa bekerja sebagai buruh ini, deklarasi HAM cuma mimpi di siang bolong.
Foto: picture-alliance/dpa
Persamaan Hak untuk Semua (Pasal 1)
"Semua orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama." Kutipan ini diresmikan di dalam sidang umum PBB pada 10 Desember 1948 di Paris dan dikenal dengan sebutan Pernyataan umum HAM. Namun realita berkata lain. Terlihat bocah yang terpaksa menjadi buruh tambang emas di Kongo.
Foto: picture alliance/AFP Creative/Healing
Hak Sipil (Pasal 2)
Semua hak dan kebebasan berlaku buat semua manusia, terlepas dari "ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, politik atau pendapat yang berlainan, asal usul kebangsaan atau kemasyarakatan, hak milik, kelahiran ataupun kedudukan lain." Sayangnya pernyataan ini terbentur realita internasional. Seperti yang harus dialami minoritas Rohingya di Myanmar.
Foto: Reuters
Setara di Hadapan Hukum (Pasal 6-12)
Semua orang setara di depan hukum dan berhak atas perlindungan hukum (6,8,10,12). Ia tidak bersalah selama kejahatannya belum dibuktikan (11). Dan tak seorang pun boleh ditangkap, ditahan atau dibuang dengan sewenang-wenang (9). Penjara Guantanamo di Kuba adalah contoh teranyar bagaimana negara-negara PBB secara sistematis melanggar pernyataan umum HAM.
Foto: Getty Images
Tidak Seorangpun Ilegal (13, 14, 15)
"Setiap orang berhak atas kebebasan bergerak dan berdiam di dalam batas-batas setiap negara." Setiap orang berhak meninggalkan sebuah negara (13). "Setiap orang berhak mencari dan menikmati suaka di negeri lain untuk melindungi diri dari pengejaran." (14). Setiap orang berhak atas satu kewarganegaraan (15). Kenyataannya kini negara-negara makmur membetoni perbatasan untuk mencegah pengungsi.
Foto: customs.gov.au
Kebebasan Memilih Pasangan (Pasal 16)
Perempuan dan laki laki memiliki hak sama di dalam hubungan suami isteri. Sebuah pernikahan "hanya dapat dilaksanakan berdasarkan pilihan bebas dan persetujuan penuh oleh kedua mempelai." Lebih dari 700 juta perempuan di seluruh dunia hidup dalam perkawinan paksa, menurut UNICEF. Salah satu contohnya adalah Tehani (ki.) dan Ghada (ka.) yang dinikahkan paksa di Yaman ketika berusia 8 tahun.
Foto: Stephanie Sinclair, VII Photo Agency for National Geographic magazine/AP/dapd
Hak atas Kepemilikan (Pasal 17)
"Setiap orang berhak memiliki harta, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain. Tak seorang pun boleh dirampas hartanya dengan semena-mena." Namun jutaan orang terusir dari tanah sendiri untuk memberi ruang bagi pembangunan kota dan infrastruktur, seperti yang banyak terjadi di Cina atau Brasil.
Foto: REUTERS
Hak Memilih (Pasal 21, 22)
"Setiap orang berhak turut serta dalam pemerintahan negerinya, secara langsung atau melalui wakil-wakil yang dipilih dengan bebas." (21). Setiap manusia juga dikarunai dengan "hak-hak ekonomi, sosial dan kebudayaan yang sangat diperlukan untuk martabat dan pertumbuhan bebas pribadinya." (22). Kebebasan semacam itu sayangnya tidak dikenal oleh penduduk Korea Utara.
Foto: Kim Jae-Hwan/AFP/Getty Images
Hak atas Pekerjaan Layak (Pasal 23 & 24)
"Setiap orang berhak atas pekerjaan". "Setiap orang berhak atas pengupahan yang sama untuk pekerjaan yang sama". "Setiap orang yang melakukan pekerjaan berhak atas pengupahan yang adil dan baik " dan bergabung dengan serikat pekerja (23). "Setiap orang berhak atas istirahat dan liburan" (24). Saat ini lebih dari 200 juta orang tidak memiliki pekerjaan, tulis Organisasi Buruh PBB, ILO.
Foto: DW
Hidup yang Bermartabat (Pasal 25)
"Setiap orang berhak atas taraf hidup yang menjamin kesehatan dan kesejahteraan untuk dirinya dan keluarganya, termasuk pangan, pakaian, perumahan dan perawatan kesehatan serta pelayanan sosial". "Ibu dan anak berhak mendapat perawatan dan bantuan istimewa." Lebih dari dua miliar manusia di dunia menderita kekurangan gizi, sementara 800 juta orang mengalami kelaparan.
Foto: Roberto Schmidt/AFP/Getty Images
Hak atas Pendidikan (Pasal 26)
"Setiap orang berhak mendapat pendidikan". Pendidikan dasar harus diwajibkan dan tidak dipungut biaya. "Pendidikan harus ditujukan ke arah perkembangan pribadi yang seluas-luasnya serta memperkokoh rasa penghargaan terhadap hak-hak manusia dan kebebasan asasi." Lebih dari 780 juta manusia di seluruh dunia tidak bisa baca tulis, kata UNESCO.
Foto: picture-alliance/dpa
Hak Berkarya dan Berbagi (Pasal 27)
"Setiap orang berhak ikut serta secara bebas dalam kehidupan kebudayaan masyarakat, mengecap kenikmatan kesenian dan berbagi dalam kemajuan ilmu pengetahuan". Deklarasi HAM PBB juga melindungi "hak cipta atas karya ilmiah, kesusasteraan dan seni." Konsep hak cipta kini menjadi samar berkat media distribusi internet.
Foto: AP
Hak yang Tidak Tersentuh (28,29,30)
"Setiap orang berhak atas suatu tatanan sosial dan internasional di mana hak-hak dan kebebasan-kebebasan yang termaktub di dalam Pernyataan ini dapat dilaksanakan sepenuhnya"."Tidak satu pun negara, kelompok ataupun seseorang, berhak melakukan perbuatan yang merusak hak-hak dan kebebasan perorangan" (30). Sementara itu puluhan ribu kaum Yazidi terusir dari tanah sendiri di Irak.
Foto: picture-alliance/abaca/Depo Photos
14 foto1 | 14
“Kegagalan lembaga tertinggi PBB itu ibaratnya juga makin mendorong dilancarkannya pelanggaran berat hak asasi manusia,” ujar sekjen Amnesty itu. Khususnya aksi brutal dari kelompok bersenjata bukan aparat negara yang pengaruhnya makin luas amat mencemaskan lembaga pembela HAM ini.
Milisi Islamic State di Suriah dan Irak terus melancarkan kejahatan brutal yang membuat dunia ketakutan, dengan aksi pemenggalan sandera di Suriah serta pembersihan etnis dan perbudakan seks di Irak. Sementara Boko Haram di Nigeria menculik puluhan remaja putri, melakukan genosida serta terus melancarkan aksi teror di negara Afrika barat itu.
Amnesty juga mengecam para pihak yang terlibat konflik di Ukraina, baik itu pasukan reguler pemerintah maupun kaum separatis pro-Rusia. “Kedua pihak yang bertikai bertanggungjawab atas tewasnya ribuan warga sipil di kawasan konflik di timur Ukraina, karena saling menyerang dengan artileri berat ke kawasan pemukiman,” lapor AI.
Kecam Uni Eropa
Lembaga pembela hak asasi yang bermarkas di London, Inggris, itu juga mengecam Uni Eropa terkait politik imigrasinya. Uni Eropa terus mempertahankan politik keras terhadap pengungsi yang mencoba memasuki Eropa secara ilegal lewat Laut Tengah.
"Uni Eropa lebih memprioritaskan pertahanan perbatasannya, ketimbang menolong nyawa ribuan orang yang berusaha masuk Eropa akibat didera konflik di Libya, Suriah dan Libya,“ kata laporan itu.
Tahun 2014 dicatat sebagai tahun rekor imigran gelap lewat Laut Tengah yang berusaha masuk ke Eropa yang jumlahnya melebihi 200.000 orang. Amnesty melaporkan, sedikitnya 3.400 orang manusia perahu tewas tenggelam saat berusaha masuk ke Eropa.