1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya
SosialAsia

Bilang “Anjay” Bisa Dipidana? Ini Respons DPR-Ahli Bahasa

Detik News
31 Agustus 2020

Dalam rilisnya, Komnas PA menilai penggunaan kata 'anjay' untuk perundungan bisa berpotensi dipidana. Ahli bahasa sebut perlu kajian pragmatik untuk mempermasalahkan penggunaan suatu kata.

Symbolbild - Aphasie
Foto: picture-alliance/dpa

Komisi VIII DPR RI angkat bicara soal Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) yang menilai kata 'anjay' bisa berpotensi dipidana. Komisi VIII DPR, yang membidangi sosial dan agama, meminta Komnas PA tabayun dan tidak mudah membawa suatu perkara ke ranah pidana.

"Prinsipnya, bahasa gaul itu tidak harus dimaknai sebagai bentuk perundungan, apalagi diseret ke dalam persoalan pidana. Maka sebaiknya apapun kalau misalnya ada sesuatu yang membuat seseorang menjadi tersinggung dengan penggunaan bahasa-bahasa yang berkonotasi perundungan maka sebaiknya kita harus tanyakan dulu, klarifikasi dulu, istilahnya tabayun dulu apa maksud di balik 'anjay' itu jangan apa-apa langsung dibawa ke ranah pidana," kata Wakil Ketua Komisi VIII, Ace Hasan Syadzily, ketika dihubungi, Minggu (30/08).

Persoalan pidana dalam kata 'anjay', sebut Ace, harus dilihat terlebih dulu apakah berkonotasi perundungan atau tidak. Ace mengatakan persoalan ini lebih baik diselesaikan lewat jalur mediasi ketimbang ranah pidana.

Ahli bahasa: perlu dua aspek menelaah ‘anjay’

Kepala Bidang Pengembangan Pusat Pengembangan dan Pelindungan Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Dora Amalia, menjelaskan bahwa ada dua aspek penggunaan kata, yakni aspek bentuk dan aspek penggunaan. Dua aspek ini bisa diterapkan untuk menelaah 'anjay'.

"Pertama, secara bentuk, kata 'anjay' adalah bentukan kreatif dari 'anjing'. Secara makna, ini adalah makna yang umum. Anjing adalah binatang berkaki empat yang biasa digunakan untuk peliharaan. Begitulah aspek leksikalnya, netral saja," kata Dora kepada detikcom, Minggu (30/08).

Namun, ada aspek kedua, yakni aspek penggunaan. Ketika digunakan, maka suatu kata tidak bisa lepas dari konteksnya. Kata umpatan 'anjing' berubah menjadi 'anjay'. Kata 'anjay' bisa saja dimaksudkan untuk umpatan meskipun sudah berubah bunyi. Namun, tidak jarang juga, kata 'anjay' tidak dimaksudkan untuk mengumpat.

"Penggunaan kata 'anjay' untuk pemaknaan tingkat pertama, itu bisa menjadi umpatan. Di tingkat kedua, ada beberapa masyarakat yang menggunakan itu sebagai bentuk keakraban. Seperti di Jawa Timur, orang Jawa Timur bilang 'jancuk' ya tidak apa-apa karena mereka akrab," kata Dora.

Untuk mempermasalahkan penggunaan suatu kata, perlu kajian pragmatik, yakni kajian pengguna dan penggunaan bahasa, serta implikasi tuturan itu. Tentu antara kasus satu dengan kasus lainnya bakal berbeda-beda, tergantung penggunaan.

Ada tujuh aspek dalam pragamatika bahasa, disingkat SPEAKING, yakni scene, participant, ends, acts sequence, key, instrumentalities, norms, dan genre. Semua aspek perlu diperjelas per kasus. 

Komnas PA enggan disebut berlebihan urusi ‘anjay’

Anggota Komisi III DPR yang membidangi hukum menyebut Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA) berlebihan atau lebay terkait potensi pidana dalam penggunaan kata 'anjay'. Komnas PA membela diri menyatakan tak mentolerir segala bentuk kekerasan.

"Yang lebay itu siapa sesungguhnya? Bagi Komnas Perlindungan Anak tidak ada toleransi terhadap segala bentuk kekerasan termasuk kekerasan verbal," kata Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait kepada wartawan, Minggu (30/08).

Berdasarkan UU Perlindungan Anak, Arist mengatakan ujaran kebencian dan persekusi dapat dipidana lima tahun penjara. Arist pun mempertanyakan UU Perlindungan Anak yang dibuat DPR, namun Komnas PA sekarang disebut lebay dalam melindungi anak oleh DPR.

"Nah, jika istilah anjay mengandung kekerasan maupun merendahkan martabat manusia serta menanamkan ujaran kebencian dan persekusi, berdasarkan Pasal 81 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dapat dipidana 5 tahun penjara. Lah, yang buat UU PA kan DPR kok kita dinyatakan lebay, lalu siapa yang melindungi anak," ujarnya.

Arist pun meminta penggunaan kata 'anjay' sebagai bentuk pujian dihentikan. Sebab, menurutnya bila tak ada kaitannya kata 'anjay' dengan nama salah satu hewan, Komnas PA tak akan mempermasalahkannya.

"Kemudian, jika istilah anjay ditempatkan dan bermakna pujian, salut dan bangga terhadap sesuatu yang dikagumi dan tidak ada kaitannya kata anjay dengan sebutan salah satu binatang 'anjing' Komnas tidak mempermasalakannya karena Komnas Perlindungan Anak menjunjung tinggi hak setiap orang termasuk anak untuk berekspresi dan mengeluar pendapatnya, oleh karena itu hentikan menggunakan istilah anjay sekarang juga dan menggantinya dengan kata "keren" dan atau 'salut'," imbuhnya. (Ed: pkp/rap)

 

Baca selengkapnya di:detiknews

Komisi VIII: Tabayun Dulu Apa Maksud 'Anjay', Jangan Langsung Ranah Pidana

Komnas PA Enggan Disebut Lebay Urusi 'Anjay': UU Perlindungan Anak Dibuat DPR

Apa Iya Bilang 'Anjay' Bisa Dipidana? Ahli Bahasa Berpendapat Begini

 

Lewatkan bagian berikutnya Topik terkait