Otoritas Kamboja menyatakan seseorang bernama Li Xiong ditangkap dan diekstradisi atas permintaan otoritas Cina. Li diduga berkaitan dengan sosok kriminal utama pusat penipuan yang telah diekstradisi bulan Januari lalu.
Kamboja menyatakan berharap dapat menutup semua pusat penipuan daring pada akhir April [ARSIP: 11 Maret 2026]Foto: Tang Chhin Sothy/AFP
Iklan
Seseorang bernama Li Xiong, yang diduga sebagai anggota inti jaringan penipuan daring di Kamboja telah diekstradisi ke Cina, demikian dilaporkan media pemerintah Cina, CCTV, pada Rabu (03/04).
Kebenaran soal ekstradisi ini telah dikonfirmasi oleh pemerintah Kamboja melalui sebuah pernyataan.
"Penyelidikan menemukan bahwa Li Xiong, mantan ketua Huione Group di bawah naungan Prince Group, diduga terlibat dalam sejumlah tindak pidana," demikian laporan CCTV, media yang dikelola pemerintah.
Dalam laporan CCTV itu, Li disebut sebagai "anggota inti dari geng kriminal Chen Zhi”.
WNI Eks Pekerja Penipuan Daring di Kamboja Tunggu Pemulangan
01:57
This browser does not support the video element.
Sosok Chen Zhi, terduga otak pusat penipuan daring di Kamboja
Chen adalah pendiri Prince Group, salah satu konglomerat terbesar di Kamboja, yang menurut situs webnya berfokus pada "pengembangan properti, layanan keuangan, dan layanan konsumen.”
Kantor Pusat Prince Holding Group di KambojaFoto: Sok Serey/ZUMA/picture alliance
Chen pernah menjabat sebagai penasihat bagi Perdana Menteri Kamboja Hun Manet serta ayahnya, mantan pemimpin Hun Sen.
Namun, dalam wawancara kepada AFP pada Februari, Hun Manet mengaku bahwa pemerintah "tidak tahu bahwa dia [Chen] adalah otak di balik jaringan tersebut,” sehingga menolak tuduhan kolusi yang dilontarkan ke pemerintah.
Ekstradisi Chen Zhi, tersangka bos penipuan, dari KambojaFoto: China's Ministry of Public Security/AFP
Baik Chen maupun Li memiliki kewarganegaraan Kamboja, yang kemudian dicabut oleh pemerintah Kamboja.
Krisis penipuan daring
Pada 2025, Amerika Serikat menuduh bahwa Prince Group bertindak sebagai kedok bagi "salah satu organisasi kriminal transnasional terbesar di Asia.”
Seorang juru bicara Kementerian Luar Negeri Cina mengatakan "memberantas perjudian daring dan penipuan telekomunikasi merupakan tanggung jawab bersama komunitas global.”
Artikel ini pertama kali terbit dalam bahasa Inggris
Diadaptasi oleh Iryanda Mardanuz
Editor: Prihardani Purba
Jerat Hukum Kasus Cyberbullying di Berbagai Negara
Berdasarkan laporan UNICEF 2021, sebanyak 45 persen pemuda berusia 14-24 tahun di seluruh dunia pernah mengalami cyberbullying. Lantas, upaya apa saja yang dilakukan sejumlah negara dalam mengatasi perundungan siber?
Foto: Getty Images/China Photos
Indonesia
Pelanggaran cyberbullying diatur dalam UU ITE pasal 27 ayat (3), dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun dan atau denda maksimal Rp750 juta. Jika kasus perundungan siber terjadi pada anak-anak, pelaku bisa dijerat dengan UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 80, dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan atau denda paling banyak Rp72 juta.
Foto: Iman Baruna/DW
Malaysia
Badan keamanan siber nasional (Cybersecurity Malaysia), di bawah Kementerian Komunikasi dan Multimedia (KKMM), menerima 6.598 pengaduan publik terkait cyberbullying dari tahun 2020 hingga Juli 2021. Meski belum ada undang-undang yang disahkan, korban perundungan siber dapat melaporkan kasusnya ke polisi atau membawa kasusnya ke KKMM. Pelaku bisa diancam hukuman penjara dan denda hingga RM50.000.
Foto: Malaysia Tourism Promotion Board
Singapura
Undang-undang perlindungan dari tindak pelecehan (POHA) Singapura diberlakukan sejak 2014, dirancang khusus untuk kasus penindasan, penguntit, dan pelecehan baik online maupun di kehidupan nyata. Jika terbukti bersalah, pelaku akan dikenai denda hingga S$5.000 dan atau hukuman penjara hingga enam bulan.
Foto: picture-alliance/robertharding/G. Hellier
Australia
Menurut Australian Cybercrime Online Reporting Network, hukuman atas tindak pelecehan dan penindasan online yang serius diatur dalam KUHP 1995, dengan hukuman maksimum tiga tahun penjara atau denda lebih dari $30.000. Selain itu, otoritas juga mengembangkan aplikasi Take a Stand Together dalam mengatasi masalah cyberbullying di kalangan siswa sekolah.
Foto: I. Schulz/McPHOTO/blickwinkel/IMAGO
Jepang
Berlaku sejak Juli 2022, pelaku cyberbullying di Jepang menghadapi hukuman penjara hingga satu tahun atau denda yang lebih berat hingga 300.000 yen. Sebelumnya, pelaku dikenai penahanan selama 30 hari dan atau denda kurang dari 10.000 yen. Limitasi kasus cyberbullying yang diterima korban juga diperpanjang, dari yang semula satu tahun menjadi tiga tahun.
Foto: KAZUHIRO NOGI/AFP/Getty Images
Korea Selatan
Data Statista menunjukkan 234 ribu kasus cyberbullying dilaporkan ke polisi Korea Selatan pada 2020, menandai peningkatan sekitar 54 ribu kasus hanya dalam satu tahun. Belum ada undang-undang khusus untuk menindak perundungan siber. Pihak berwenang juga mengaku sulit untuk menyelidikinya karena kurangnya kerja sama dengan platform utama seperti YouTube dan Instagram.
Foto: Ed Jones/AFP/Getty Images
Amerika Serikat
Tidak ada undang-undang federal yang secara khusus menangani perundungan siber, tetapi setiap yurisdiksi menangani tindakan intimidasi secara berbeda. Namun, terdapat aplikasi seperti Kindly yang mampu mendeteksi cyberbullying pada tahap awal dengan memanfaatkan Artificial Intellegence (AI). (ha/vv) (Berbagai sumber)