1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya
Ekonomi

BPK Temukan APBN Kemenhan Masuk Rekening Pribadi

23 Juli 2020

Jubir Menhan, Dahnil Anzar menyebut temuan BPK soal APBN Kemenhan yang masuk rekening pribadi, berkaitan dengan kegiatan atase pertahanan di seluruh dunia dalam pelaksanaan tugas. KPK sebut akan mendalami temuan BPK ini.

Rupiah Indonesia
Foto: Reuters

Kementerian Pertahanan (Kemenhan) menjadi satu dari lima lembaga yang masuk temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas penggunaan rekening pribadi dalam pengelolaan dana APBN. Stafsus Menhan Prabowo, Dahnil Anzar Simanjuntak, memberikan penjelasan.

"Temuan tersebut terkait dengan kegiatan atase-atase pertahanan di seluruh dunia dalam pelaksanaan tugasnya di luar negeri di mana membutuhkan pengiriman dana kegiatan yang segera dan cepat, sejatinya proses izin pembukaan rekening sudah disampaikan kepada Kementerian Keuangan, karena proses kegiatan harus segera dan cepat untuk kegiatan para atase pertahanan di LN maka secara administrasi terjadi hal tersebut di atas untuk kegiatan 2019," kata Dahnil, ketika dihubungi, Kamis (23/07).

Dahnil menyebut penjelasan itu sudah disampaikan secara lengkap oleh Kemenhan kepada Auditor BPK.

"Karena sudah terang dan jelas tersebutlah, makanya 2019 ini Kementerian Pertahanan memperoleh opini WTP," tutur Dahnil.

Dahnil mengatakan atase pertahanan di luar negeri merupakan bagian dari BAIS TNI. Jadi, para atase yang hanya sendiri di luar negeri langsung mendapat transfer dari BAIS TNI untuk memenuhi kegiatannya.

Total temuan mencapai Rp 71,78 M

Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna menjelaskan total temuan pengelolaan dana APBN dengan menggunakan rekening pribadi mencapai Rp 71,78 miliar. Temuan itu tersebar di 5 kementerian/lembaga. Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya penggunaan rekening pribadi dalam pengelolaan dana APBN di lingkungan kementerian/lembaga. Hal itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2019.

"Itu terdiri dari Kementerian Pertahanan, Kementerian Agama, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), dan Badan Pengawas Tenaga Nuklir," ujarnya dalam acara media workshop secara virtual, Selasa (21/07).

Agung menjelaskan, secara umum, hal itu tentu tidak diperbolehkan dan dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana jika ditemukan kerugian negara. Namun, menurutnya, hingga saat ini belum ditemukan adanya indikasi kerugian negara. Sebab, belum ditemukan penyalahgunaan dari uang negara yang masuk ke rekening pribadi tersebut.

KPK akan dalami

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mendalami temuan BPK mengenai pengelolaan APBN di lingkungan kementerian/lembaga yang menggunakan rekening pribadi. Penelusuran yang akan dilakukan KPK bertujuan mengetahui ada atau tidak dugaan tindak pidana korupsi.

"BPK telah melansir bahwa ada kementerian/lembaga yang dalam pengelolaan keuangan negara masuk ke rekening pribadi. KPK bagaimana merespon ini? KPK akan mendalami apakah ada indikasi itu, ada perbuatan pidana atau kesalahan administrasi," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (22/07).

Menurut Ghufron, jika hal tersebut hanya kesalahan administrasi harus segera diperbaiki. Namun, ia menegaskan KPK akan melakukan tindakan hukum jika ditemukan dugaan tindak pidana korupsi. (Ed: pkp/rap)

Baca selengkapnya di: detiknews

BPK Temukan APBN Kemhan Masuk Rekening Pribadi, Jubir Prabowo Buka Suara

KPK Akan Dalami Temuan BPK soal Aliran APBN Masuk Rekening Pribadi