Brunei Tunda Pemberlakuan Hukum Rajam dan Potong Tangan
22 April 2014Tak ada konfirmasi mengenai mulai kapan hukum Islam itu akan mulai berlaku – yang akan termasuk diantaranya adalah hukuman cambuk, potong tangan dan rajam hingga mati -- namun seorang pejabat mengatakan kepada Brunei Times bahwa mereka akan mulai mengimplementasikannya “dalam waktu dekat“.
Undang-undang kriminal yang baru di Brunei memberlakukan rajam hingga mati sebagai hukuman bagi kasus perzinahan, pemerkosaan dan gay.
Aturan itu juga menerapkan hukuman mati bagi kasus penghinaan atas Nabi Muhamad, penghinaan agama dan orang yang menyatakan diri sebagai non-Muslim.
Sultan Brunei Hassanal Bolkiah sedang berada di Singapura, dan diperkirakan pemerintahannya memutuskan tidak memberlakukan hukum baru itu tanpa sang Raja – yang merupakan kekuatan dibalik keputusan memberlakukan hukum Islam tersebut – untuk mengumumkan pemberlakuan aturan tersebut.
Jauyah Zaini, asisten direktur Unit Hukum Islam Brunei, sebagaimana dikutip Brunei Times mengatakan implementasi itu ditunda ”karena keadaan yang tidak dapat dihindari“. Ia tidak menjelaskan lebih lanjut atau memberi tanggal kapan hukum Islam itu akan mulai diberlakukan.
Pihak pemerintah di kesultanan kaya minyak itu mengatakan bahwa sebuah ”upacara deklarasi” syariah direncanakan bakal digelar pada 30 April untuk meluncurkan tahap pertama undang-undang kriminal baru yang berlandaskan pada syariat Islam.
Peran Sultan dibalik syariat
Sultan Hassanal – yang merupakan salah satu orang terkaya dunia – Oktober tahun lalu mengumumkan bahwa hukum syariat yang baru, akan diberlakukan secara bertahap.
Kantor Hak Asasi Manusia PBB mengkritik rencana pemberlakuan hukuman badan yang keras oleh Brunei, dan menyatakan ”sangat prihatin” tentang revisi undang-undang pidana tersebut.
Langkah itu juga menuai kritik awal tahun ini di berbagai media sosial – satu-satunya tempat bagi publik untuk mengkritik pejabat di Brunei, di mana mempertanyakan kebijakan sultan yang berusia 67 tahun itu dianggap sesuatu yang tabu.
Kelompok non-Muslim juga telah menyampaikan kecemasan terkait kesan yang mereka terima bahwa hukuman itu juga akan berlaku buat mereka.
Brunei yang diapit dua negara berpenduduk mayoritas Muslim yakni Indonesia dan Malaysia, selama ini dikenal memberlakukan bentuk Islam yang lebih konservatif, dengan melarang penjualan alkohol dan secara ketat melarang praktik agama lain di luar Islam.
Sultan mendukung penguatan hukum Islam di negaranya, dengan membangun “batas“ melawan apa yang ia sebut sebagai pengaruh luar yang berpotensi membahayakan masyarakat Brunei.
ab/hp (afp,ap,rtr)