1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya
Musik

Bruno Mars Protes Penanyangan Lagunya Dibatasi di Jabar

28 Februari 2019

"Versace on the Floor" dan "That's What I Like", dua lagu Bruno Mars yang dianggap mengandung konten dewasa sehingga dibatasi penyiarannya di Jawa Barat. Tak hanya Mars, lagu Agnez Mo juga ikut terkena sanksi.

USA Grammy Awards 2017 | Bruno Mars - Tribute to Prince
Foto: Reuters/L. Nicholson

Informasi tentang lagu terpopuler miliknya menjadi satu dari 17 lagu berbahasa Inggris yang dibatasi jam tayangnya di Jawa Barat, diketahui Bruno Mars setelah membaca berita dari majalah Time.

Mars mencuit tiga komentar, satu di antaranya khusus ditujukan sebagai bentuk protesnya untuk Indonesia.

"Kepada Indonesia, aku mempersembahkan lagu-lagu terbaik "Nothin On You," "Just The Way You Are," & "Treasure". Tolong jangan serang saya dengan tuduhan penyimpangan seksual," cuitnya lewat akun resminya @BrunoMars.

Kamis (27/02) ketika merespon postingan Time yang menyebut lagu miliknya dilarang di provinsi terpadat di Indonesia, penyanyi bernama lengkap peter Gene Hernandez itu memberi nada penuh humor dengan mengomentari Ed Sheeran, salah satu penyanyi yang lagunya "Shape of You" juga bernasib serupa. 

"Saya tiba-tiba dibicarakan di Indonesia! Lalu, ada juga @edsheeran dengan liriknya yang (dianggap) 'sakit' dan mesum, membuat kita semua ikut menderita. Terima kasih Ed. Terima kasih banyak."

Baca juga: Untuk Lindungi Pohon, Kota Düsseldorf Tolak Konser Ed Sheeran

Lagu Agnez Mo juga dilarang di Jabar

Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat menetapkan 17 buah lagu berbahasa Inggris yang jam penanyangannya dibatasi di Jawa Barat. Selain Bruno Mars dan Ed Sheeran, lagu kolaborasi antara Agnez Mo dengan Chris Brown yang berjudul "Overdose" juga terkena sanksi yang sama.

KPID Jawa Barat dalam surat edaran 480/215/IS/KPID-JABAR/II/2019 berasalan lagu tersebut bermuatan unsur vulgar sehingga baru dibatasi.

"Jadi lagu dengan lirik yang menjurus pada tema kehidupan dewasa itu hanya dapat disiapkan atau ditayangkan di lembaga penyiaran di Jawa Barat, dalam klasifikasi waktu dewasa, yakni dari jam 10 malam sampai jam tiga pagi," kata Ketua KPID Jawa Barat, Dedeh Fardiah seperti dikutip dari Antara News.

Menurutnya ada 17 lagu yang dinilai secara vulgar menayangkan muatan seks yang disimpulkan berdasarkan 86 temuan dan laporan publik mulai dari 2018 hingga awal 2019.

Sensor lagu, ampuhkah?

Tak sedikit netizen yang angkat suara atas pembatasan KPID Jabar itu, di antaranya vokalis rock dari Band Seringai, Arian Arifin yang mengkritik tentang adanya sensor tanpa lupa menyinggung signifikansi RUU Permusikan. Dalam cuitan berikutnya ia berkomentar bahwa moral sebagainya diajarkan orang tua dan sekolah bukan negara.

Cuitan berbeda mengkritisi bahwa pembatasan jam tayang dapat dengan mudah disikapi generasi milenial lewat teknologi yang ada saat ini.

Beberapa lagu lainnya yang dibatasi di antaranya lagu milik Zayn Malik ("Dusk Till Dawn", "Let Me"), Camila Cabello ft Pharrell William ("Sangria Wine"), The Killers ("Mr Brightside"), Ariana Grande ("Love Me Harder"), Marc E Bassy ("Plot Twist"), Maroon 5 ("Makes Me Wonder"), Eamon ("Fuck it I Don't want You Back), Camilla Cabello ft Machine ("Bad Things"), 88rising ("Midsummer Madness"), DJ Khaled ft Rihanna ("Wild Thoughts"), Yello Claw ("Till It Hurts"), dan Rita Ora ("Your Song"). 

Sejauh ini, dari seluruh penyanyi yang masuk daftar KPUD Jabar, baru Bruno Mars yang diketahui memberikan tanggapan. 

ts/hp (Jakarta Post, Antara News)