Buruh Minta Publik Dilibatkan dalam RUU Ketenagakerjaan
1 Mei 2026
Sudah lebih dari dua bulan Maisaroh (54) tak punya status kepegawaian yang jelas. Pada awal Maret lalu, ia diminta mengundurkan diri oleh perusahaan tempat ia bekerja selama 26 tahun dengan mendapat uang kompensasi yang menurutnya tidak sesuai aturan.
“Awalnya, kami ingin meminta uang tunjangan hari raya (THR). Tiba-tiba perusahaan memberi kami, karyawan, surat pengunduran diri,” ungkap Maisaroh.
Hal tersebut dilakukan perusahaan menjelang hari raya Idulfitri. Manajemen beralasan jika perusahaan telah mengalami kerugian selama dua bulan berturut-turut.
“Dia (pengusaha) bilang karena PT ini sudah dua bulan betul-betul rugi. Kita tanya bukti-buktinya enggak ada juga. Jadi, kan memang PT ini mau berupaya ( agar) tidak membayar sesuai aturan,” ujar Maisaroh.
Selain itu, Maisaroh juga menyoroti aturan alasan pemutusan hubungan kerja (PHK) karena pelanggaran bersifat mendesak yang diatur dalam peraturan turunan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, yaitu peraturan pemerintah (PP) Nomor 35 tahun 2021. Menurutnya, hal ini memberikan keleluasaan perusahaan untuk mem-PHK seorang pekerja.
“Jadi, perusahaan tuh merasa ada karpet merah,” kata Maisaroh.
MK minta UU ketenagakerjaan dipisah dari UU Cipta Kerja
Persoalan PHK adalah satu dari enam poin penting putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Dalam putusan tanggal 31 Oktober tersebut, MK meminta pembentuk undang-undang segera membentuk undang-undang ketenagakerjaan baru yang terpisah dari UU Cipta Kerja. Dalam pertimbangannya, MK menilai adanya kemungkinan aturan yang tumpang tindih antara UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dengan UU Cipta Kerja.
MK memberikan waktu dua tahun untuk pembentukan UU Ketenagakerjaan baru. Tenggat waktu tersebut akan berakhir pada 31 Oktober mendatang. Wakil Ketua Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Putih Sari menyampaikan tengah berupaya menyelesaikan rancangan undang-undang ketenagakerjaan ini sesuai amanat putusan MK. Komisi IX kini tengah mengumpulkan aspirasi dari berbagai pihak untuk diakomodasi dalam RUU tersebut.
“Saat ini komisi IX sedang melakukan proses rapat dengar pendapat untuk mendapatkan masukan dari pihak berkepentingan yaitu dari 22 organisasi serikat pekerja/serikat buruh, akademisi dari berbagai perguruan tinggi serta unsur pemberi kerja dalam hal ini Kadin dan Apindo,” kata Putih dalam keterangan tertulisnya.
Partisipasi publik sekadar formalitas?
Dilansir dari liputan6.com, Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyebut bahwa proses penyusunan RUU Ketenagakerjaan baru harus mengendepankan prinsip meaningful participation atau partisipasi bermakna yang melibatkan pihak terkait.
Prinsip partisipasi bermakna mengacu pada keterlibatan warga negara dalam proses pengambilan kebijakan publik yang tidak sekadar memenuhi syarat administratif tetapi juga secara substansi yang memengaruhi hasil akhir kebijakan.
Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI dari Fraksi Gerindra, Putih Sari, juga menerima berbagai masukan dengan menjalankan prinsip meaningful participation atau partisipasi bermakna.
“Komisi IX DPR RI melakukan RDP, dan kunker, serta membuka kesempatan kepada semua pihak yang ingin memberikan masukan terhadap RUU Ketenagakerjaan baik secara langsung ke komisi IX maupun melalui anggota komisi IX,” kata Putih.
Sementara itu, Koordinator Dewan Buruh Nasional Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Nining Elitos, mengakui, baik pemerintah maupun DPR RI sudah mengundang serikat buruh untuk menyerap aspirasi. Namun, Nining belum menerima draf RUU Ketenagakerjaan.
“Kemarin saya sempat bertemu dengan Menteri (Ketenagakerjaan), saya tanya, ‘apakah sudah ada draf di kementerian tentang (rancangan) undang-undang ketenagakerjaan?’ mereka belum menyatakan belum,” Kata Nining kepada DW Indonesia.
Melihat hal ini, Dosen Hukum Ketenagakerjaan Universitas Gadjah Mada (UGM), Nabiyla Risfa Izzati menilai partisipasi publik sudah mulai dilibatkan dalam proses pembentukan RUU Ketenagakerjaan melalui rapat dengar pendapat yang diselenggarakan DPR dalam pembentukan RUU ini.
Namun, ia menyoroti naskah akademik dan draf RUU yang masih belum bisa diakses.
“Sampai saat ini juga naskah akademik dan update dari draft RUU-nya juga masih belum bisa diakses sehingga kalau menurut saya memang masih belum sepenuhnya ada partisipasi bermakna dalam konteks RUU Ketenagakerjaan,” ujarnya.
Keterlibatan publik “tak hanya sekadar memenuhi syarat”
Koordinator Dewan Buruh Nasional Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Nining Elitos, menegaskan kalau keterlibatan publik tak boleh hanya untuk memenuhi syarat dan mengejar target penyelesaian di bulan Oktober.
“Karena targetnya di Oktober, (...) kita tidak (ingin) hanya sekedar memenuhi syarat, tapi bagaimana mandat dari konstitusi ini adalah negara harus menjamin untuk melindungi semua segenap rakyatnya, dan juga bagaimana menjamin pekerjaan dan kehidupan yang layak,” kata Nining.
Menurutnya, berbagai stakeholder harus dilibatkan serta suara buruh mesti didengar dan diimplementasikan dalam sebuah regulasi. Selain itu, ia menggarisbawahi pentingnya keterbukaan selama pembuatan regulasi tersebut.
“Bagaimana tentang persoalan naskah akademik, bagaimana pelibatan semua stakeholder, bagaimana naskah yang kemudian juga harus terbuka. Jangan sampai kita ini kesulitan untuk mengakses itu,” ujar Nining.
Senada dengan Nining, Dosen Hukum Ketenagakerjaan UGM, Nabiyla Risfa Izzati, menyampaikan pentingnya partisipasi bermakna dari publik dalam pembentukan undang-undang.
“Ketidakterlibatan publik ini menyebabkan penerimaan terhadap undang-undang tersebut secara umum minim karena stakeholder-nya tidak terlibat sehingga tidak ada penerimaan publik terhadap peraturan perundang-undangan itu sendiri,” kata Nabiyla.
Ia mengambil contoh UU Cipta Kerja yang mendapat penolakan dari publik karena minimnya partisipasi publik.
“Begitu banyak kemudian penolakan terhadap Undang-Undang Ketenagakerjaan dalam konteks revisinya di Undang-Undang Cipta Kerja, yang kalau (...) ketiadaan partisipasi ini berulang di dalam revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan, maka bisa jadi hal yang sama akan terulang kembali,” ujar Nabiyla.
Apa catatan penting untuk UU ketenagakerjaan baru?
Menurut Koordinator Dewan Buruh Nasional Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Nining Elitos, ada enam poin penting yang harus diakomodasi dalam UU ketenagakerjaan baru. Ia merujuk pada putusan MK tanggal 31 Oktober yang membagi pertimbangan hukumnya ke dalam enam klaster, antara lain penggunaan tenaga kerja asing, perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), pekerja alih daya (outsourcing), upah, hingga dalil mengenai pemutusan hubungan kerja.
“Bagi kami, enam (poin) itu menjadi prioritas (...) upah itu adalah nadi dari kehidupan kaum buruh. Upah minimum saja tidak bisa memenuhi standardisasi upah layak terhadap pekerja lajang. Apalagi yang sudah berkeluarga,” ungkapnya.
Di sisi lain, menurut Nabiyla UU ketenagakerjaan yang baru seharusnya tidak hanya mengodifikasi hal-hal yang sudah diubah dalam putusan MK, tetapi juga hal yang sifatnya krusial dan mampu memfasilitasi pekerja.
“Tentu saja yang diubah dalam putusan MK perlu untuk dipertimbangkan, untuk dimasukkan, tapi kemudian hal-hal lain yang sifatnya krusial, misalnya soal redefinisi hubungan kerja, bagaimana memastikan Undang-Undang Ketenagakerjaan ini lebih bisa memfasilitasi pekerja. Tidak hanya pekerja yang ada di sektor formal, tapi juga di sektor informal,” ujar Nabiyla.
Sementara bagi Maisaroh, ia berharap UU Ketenagakerjaan baru dapat mengakomodasi kepentingan buruh, terutama soal upah yang layak.
“Saya berharap banyak untuk para menteri dan para wakil rakyat yang ikut dalam nanti membuat undang-undang itu, hapuslah benar-benar outsourcing dan kenaikan upah itu benar-benar upah yang layak buat kita,” kata Maisaroh menutup perbincangan dengan DW Indonesia.
Editor: Prihardani Purba