1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Bush Perpanjang UU Anti-Teror

31 Desember 2005

Washington: Presiden George W. Bush menandatangani undang-undang untuk memperpanjang berlakunya kebijakan anti-teror Amerika Serikat. Kongres hanya menyetujui perpanjangan selama lima minggu. Dalam kurun waktu itu, anggota kongres akan mengusahakan perlindungan hak warga sipil tercantum secara eksplisit dalam undang-undang tersebut. 16 paragraf undang-undang anti-teror itu hanya berlaku sampai akhir 2005. Di antaranya, peraturan yang memungkinkan pengawasan pengguna perpustakaan umum. Bush juga meresmikan anggaran militer Pentagon yang menetapkan pembiayaan misi tentara Amerika Serikat di Afghanistan dan Irak.