Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatakan pada Pemilu 2024, ada 205 juta Daftar Pemilih Tetap (DPT) ). Berikut cara memilih dan pindah memilih yang perlu diperhatikan dalam Pemilu 2024.
Iklan
Pada ajang Pemilu 2024, ada 205 juta Daftar Pemilih Tetap (DPT) menurut data Komisi Pemilihan Umum (KPU). Lebih lanjut, sebanyak 55% pemilih datang dari generasi muda.
Waktu pemilihan akan dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024 pukul 07.00-13.00 waktu setempat. Agar tidak kebingungan, simak yuk cara memilih pada Pemilu 2024.
Bagaimana jika sedang kuliah di luar kota?
Kamu mahasiswa rantau? Tak perlu khawatir, karena KPU juga menyediakan opsi pindah memilih bagi mahasiswa yang sedang berkuliah di luar domisili sesuai identitas KTP. Pengurusan pindah memilih harus dilakukan paling lambat 7 hari sebelum hari pemungutan suara atau pada 16 Januari hingga 7 Februari 2024.
Untuk melakukan pindah pemilih, kamu harus mengirimkan dokumen dan mengikut tata cara di bawah ini.
Dokumen yang Dibutuhkan untuk Pindah Pemilu 2024:
KTP-el atau KK
Salinan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT di TPS asal
Apa yang Perlu Kamu Ketahui tentang Pemilu 2024
Bukan hanya memilih presiden dan wakil presiden baru, pemilu serentak Indonesia tahun 2024 juga akan memilih anggota DPR, DPD serta DPRD dan menjadi pesta demokrasi terbesar di dunia.
Foto: Yasuyoshi Chiba/AFP/Getty Images
Hari pencoblosan: 14 Februari 2024
KPU menetapkan pemungutan suara serentak jatuh pada hari Rabu 14 Februari 2024. Sama seperti pemilu sebelumnya, hari pencoblosan adalah hari libur nasional. Warga yang punya hak pilih, tidak hanya memilih presiden dan wakil presiden, tapi juga akan memilih anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Foto: picture alliance/abaca/J. Tarigan
Lima surat suara berwarna-warni
Pada Pemilu 2024, pemilih akan dihadapkan dengan lima surat suara sekaligus. KPU membedakan kelima surat suara berdasarkan warna yang tertera. Abu-abu untuk presiden dan wakil presiden, kuning untuk DPR RI, merah untuk DPD RI. Sementara DPRD tingkat provinsi berwarna biru dan DPRD tingkat kabupaten/kota berwarna hijau.
Foto: Chaideer Mahyuddin/AFP/Getty Images
Pesta demokrasi terbesar di dunia
Berdasarkan data KPU RI, total jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 sebanyak 204.807.222 pemilih, termasuk 1.750.474 pemilih luar negeri. Angka tersebut mencakup 74% dari total populasi Indonesia. Pemilu kali ini akan menjadi salah satu perhelatan demokrasi terbesar di dunia.
Foto: Bay Ismoyo/AFP/Getty Images
Didominasi pemilih muda
Pemilu 2024 menjadi sangat istimewa karena jumlah pemilih muda generasi Z dan milenial, dengan kisaran usia 20 sampai 30 tahun, mencapai 56,4% dari total DPT, yakni sekitar 114 juta orang. Bahkan separuh dari angka tersebut merupakan pemilih pemula.
Foto: Adi Pranata/ZUMA Press/picture alliance
Pemilih kelompok rentan, surat suara khusus bagi tunanetra
Pada Pemilu 2024, ada pula pemilih kelompok rentan yang di antaranya merupakan penyandang disabilitas. KPU bertekad menjamin hak suara bagi 1.101.178 pemilih disabilitas (0,54%), salah satunya dengan menyiapkan surat suara khusus bagi para tunanetra.
Foto: picture alliance/NurPhoto/D. Roszandi
Jawa catatkan jumlah pemilih terbanyak
Menurut data KPU, Jawa Barat jadi provinsi dengan pemilih terbanyak, yakni sekitar 35.714.901 pemilih. Diikuti Jawa Timur sebanyak 31.4 juta, dan di peringkat tiga Jawa Tengah dengan 28.2 juta. Sedangkan Papua Selatan adalah provinsi yang paling sedikit pemilihnya dengan 367.269 pemilih.
Foto: Adek Berry/AFP/Getty Images
Pemilu legislatif 2024
Dalam pemilihan umum legislatif 2024 ada 24 partai politik yang lolos, terdiri dari 18 partai nasional dan 6 partai politik lokal di Aceh. Dengan jumlah DCT DPR RI sebanyak 9.917 calon meliputi 18 parpol yang tersebar di 84 dapil. Sedangkan DCT DPD RI terdiri dari 668 orang (laki-laki: 585 orang dan perempuan: 133 orang).
Foto: Getty Images/AFP/R. Gacad
Para kandidat capres dan cawapres
Ada tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden yang berlaga dalam Pemilu 2024, mereka adalah: Capres nomor urut 1 Anies Baswedan dan wakilnya Muhaimin Iskandar, Capres nomor urut 2 Prabowo Subianto dan wakilnya Gibran Rakabuming Raka, dan Capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan wakilnya Mahfud MD. (Dari berbagai Sumber)kp/ha/as
Foto: Adek Berry/AFP/Getty Images
8 foto1 | 8
Tata Cara Pindah Memilih Pemilu 2024:
Datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan
Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota
Bawa bukti dukung alasan pindah memilih
KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan (masuk di Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb)
Pemilih diberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah
Syarat pemilih dalam Pemilu 2024
Bagi pemilih yang telah terdaftar dalam DPT akan mendapatkan surat pemberitahuan. Surat tersebut nantinya yang akan dibawa ke TPS beserta KTP elektronik untuk diberikan kepada petugas KPPS.
Setelah memenuhi persyaratan, pemilih berhak mendapatkan surat suara untuk melakukan pencoblosan di TPS.Itulah cara memilih serta pindah memilih di Pemilu 2024. Siap gunakan hak pilihmu?