PN Yogya Sahkan Nikah Beda Agama Islam dan Katolik
Detik News
16 Desember 2022
Pengadilan Negeri di Yogyakarta yang mengesahkan pernikahan beda agama antara pasangan yang beragama Islam dan beragama Katolik. Alasan hakim, hal itu untuk mencegah terjadinya kohabitasi alias "kumpul kebo".
Iklan
Pernikahan beda agama makin jamak dan disahkan oleh Pengadilan Negeri (PN). Kali ini ditemui di Yogyakarta yang mengesahkan pernikahan antara AP yang beragama Islam dengan NY yang beragama Katolik. Alasan hakim, hal itu agar mencegah terjadinya kumpul kebo.
Pernikahan beda agama makin jamak dan disahkan oleh Pengadilan Negeri (PN). Kali ini ditemui di Yogyakarta yang mengesahkan pernikahan antara AP yang beragama Islam dengan NY yang beragama Katolik. Alasan hakim, hal itu agar mencegah terjadinya kumpul kebo.
Sebagaimana dilansir website Mahkamah Agung (MA), Jumat (16/12/2022), keduanya menikah pada 3 September 2022. Pernikahan itu dilakukan di sebuah gereja di Sleman. Setelah menikah, keduanya tinggal di Imogiri, Bantul.
Belakangan, keduanya hendak mencatatkan ikatan suci itu ke Dinas Dukcapil Kota Yogyakarta. Namun Dinas tidak berani mencatat karena keduanya menikah dalam kondisi beda agama. Akhirnya pasangan itu meminta penetapan dari PN Yogyakarta dan dikabulkan.
"Memberikan izin kepada Para Pemohon untuk mencatatkan perkawinan beda agama di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta untuk melakukan pencatatan tentang perkawinan beda agama Para Pemohon tersebut di atas ke dalam Register Pencatatan Perkawinan yang digunakan untuk itu," demikian putus hakim tinggal Heri Kurniawan.
Hakim merujuk pada Pasal 35 huruf a Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006. Hakim Heri berpendapat pasangan itu telah melangsungkan perkawinannya walaupun berbeda agama dan perkawinan tersebut dilangsungkan atas kesepakatan bersama yang didukung dan direstui oleh orang tua/keluarga kedua belah pihak.
Diizinkan demi perlindungan dan pengakuan status hukum
"Serta untuk memberi perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan status pribadi dan status hukum atas peristiwa penting yang dialami Para Pemohon dan untuk mencegah penyelundupan hukum serta kehidupan bersama antara seorang pria dan wanita sebagai suami isteri tanpa ikatan perkawinan yang sah," alasan hakim dalam pertimbangannya.
Yang Menarik di Pernikahan Putri Joko Widodo
Acara pernikahan Putri Presiden Joko Widodo, Kahiyang Ayu dan Bobby Nasution usai digelar dalam balutan resepsi khas Jawa. Namun, ada berbagai hal menarik lain seputar pernikahan putri semata wayang Jokowi tersebut.
Foto: picture-alliance/AA/Yoma Times/Pool
Menikahkan Putri Semata Wayang
Presiden Joko Widodo membantah pernikahan putrinya ini lebih besar, menurutnya pernikahan kali ini hanya sekedar lebih repot. "Nikahkan anak perempuan lebih repot sedikit, persiapan dan prosesinya sama saja. Yang beda kalau anak perempuan itu mantu, kalau saat Gibran itu ngunduh mantu, sudah gitu aja bedanya," kata Jokowi di sela-sela kesiapan pernikahan Kahiyang Ayu, Senin (06/11).
Foto: picture-alliance/AA/M. Hendratmo
Menikahi lelaki berdarah Batak
Putri Presiden Jokowi, Kahiyang Ayu menikahi pemuda kelahiran Medan, Bobby Nasution. Ia merupakan anak mantan Direktur Utama PTPN IV, almarhum Erwin Nasution. Keduanya bertemu saat menempuh pendidikan pasca sarjana di Institut Pertanian Bogor (IPB) tahun 2015 silam. Saat ini Bobby menjabat sebagai direktur marketing perusahaan properti bernama Takke Group.
Foto: picture-alliance/AA/M. Hendratmo
Lambang Cinta
“Saya nikahkan dan jodohkan anak kandung perempuan saya Kahiyang Ayu dengan engkau Muhammad Bobby Afif Nasution bin Insinyur Haji Erwin Nasution almarhum dengan mas kawin seperangkat alat salat dan emas seberat 80 gram dibayar tunai,” ucap Presiden Jokowi saat menyampaikan ijab kabul. Mas kawin 80 gram emas dipilih karena garis pada angka 0 & 8 terus tersambung perlambang cinta yang tidak putus.
Foto: picture-alliance/AA/Yoma Times/Pool
Saksi Mempelai
Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution didaulat menjadi saksi bagi Bobby mempelai pria, Nasution. Sebulan sebelumnya, Jokowi dan istrinya secara khusus mendatangi kediaman Kalla untuk meminta wakil presidennya menjadi saksi bagi Kahiyang. Khotbah pernikahan disampaikan oleh Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj dan doa disampaikan oleh Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nasir.
Foto: picture-alliance/AA/Yoma Times/Pool
Pertalian dua budaya
Keluarga Jokowi memilih pernikahan Kahiyang dan Bobby dilakukan sesuai adat Jawa klasik dengan prosesi pernikahan sudah dimulai sejak satu hari menjelang pernikahan, mulai dari midodareni dan siraman. Acara pernikahan akan dilanjutkan 25 November di Medan dengan menggunakan adat Mandailing. Keluarga Bobby dikenal berdarah biru, keturunan ketujuh Raja Gunung Baringin Nasution Mandailing Natal.
Foto: picture-alliance/AA/Yoma Times/Pool
Perias dan pembawa acara lokal
Perias serta desainer busana pernikahan pengantin berasal dari Solo. Lima 'master ceremonies' yang dilibatkan untuk memimpin acara juga orang asli Surakarta. "Keluarga Pak Jokowi tidak ada permintaan khusus. Mereka memang keluarga yang sederhana kok. Kalau Jawa yang lumrahnya bagaimana (sesuai standar Jawa)," ujar salah seorang MC, Taufiq Widodo.
Foto: picture-alliance/AA/Yoma Times/Pool
Pakaian Adat
Wakil Presiden Jusuf Kalla mengenakan pakaian adat Bugis saat menghadiri pernikahan putri Presiden Joko Widodo, Kahiyang Ayu dengan Bobby Afif Nasution.
Pakaian ini dipilih sesuai dengan tema pernikahan dan juga karena diminta langsung oleh Presiden Joko Widodo.
Foto: picture-alliance/AA/M. Hendratmo
Datang sekeluarga
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono turut hadir di acara pernikahan putri Presiden Joko Widodo. SBY hadir ditemani Ani Yudhoyono, kedua anaknya, Agus Yudhoyono dan Ibas Yudhoyono, serta menantunya Annisa Pohan.
Foto: picture-alliance/AA/M. Hendratmo
Bersama menteri kabinet kerja
Megawati Soekarnoputri datang bersama putrinya, Puan Maharani dan sejumlah menteri Kabinet Kerja dari PDIP, di antaranya Mendagri Tjahjo Kumolo dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung.
Foto: picture-alliance/AA/M. Hendratmo
Tamu penting
Hj. Shinta Nuriyah Wahid, istri Presiden ke-3 Republik Indonesia KH. Abdurrahman Wahid juga turut hadir di antara para undangan penting. Selain itu, hadir juga mantan wakil presiden, Try Sutrisno dan Ketua DPR Setya Novanto.
Foto: picture-alliance/AA/M. Hendratmo
Menu khas Jawa
Gibran Rakabuming Raka menjadi penanggung jawab menu pesta pernikahan adik perempuannya. Sajian makanan adalah menu Jawa, seperti tengkleng, sate kere, cabuk rambak, gudeg, nasi liwet, serabi, dan ledre. Sate kere menjadi menu yang unik karena dipesan dari salah satu warung kaki lima yang berada di Jalan Arifin, Solo.
Foto: picture-alliance/AA/Yoma Times/Pool
Pakaian Adat
Keluarga Presiden Joko Widodo ingin menghadirkan nuansa pakaian adat dalam acara pernikahan putrinya. Selain memakai pakaian adat Jawa, mereka juga memesan seperangkat pakaian untuk dikenakan para panitia di toko Busana di Solo.
Foto: picture-alliance/AA/Yoma Times/Pool
Kereta Kuda
Tak jauh berbeda dengan pernikahan kakak lelakinya, pernikahan putri Presiden Jokowi, Kahiyang Ayu dengan Bobby Nasution juga diiringi prosesi kirab kereta kencana menuju ke lokasi pernikahan di Graha Saba Buana, Solo. Masing-masing calon pengantin menggunakan empat kereta kencana. ts/hp (bbc, cnn indonesia, tribunnews)
Foto: picture-alliance/AA/M. Hendratmo
13 foto1 | 13
Hakim juga merujuk Pasal 5 dan 27 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Yaitu setiap anak berhak atas suatu nama sebagai identitas diri dan status kewarganegaraan yang dituangkan dalam bentuk Akta Kelahiran.
"Maka oleh karena perkawinan antara Para Pemohon tersebut telah memperoleh keturunan yaitu seorang anak perempuan, maka sudah patut dan layak pula terhadap anak yang dilahirkan tersebut untuk mendapkan Akta Kelahirannya setelah permohonan Para Permohon tersebut dicatat oleh Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta," ungkap hakim Heri.
Iklan
Hakim: "Hukum harus memberi jalan keluar"
Lalu apa pertimbangan hakim Heri tidak mempermasalahkan pernikahan beda agama itu? Demikian alasannya:
Bahwa dengan mendasarkan pada kenyataan pergaulan hidup masyarakat tidak dapat dipungkiri terjadinya perkawinan antar penduduk yang beda agama. Sedangkan dari aspek yang lain tidak terdapat peraturan yang mengatur hal tersebut.
Oleh karena itu untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam kehidupan masyarakat di mana seorang pria dan wanita hidup bersama sebagai suami isteri tanpa ikatan perkawinan yang sah (kumpul kebo) karena berbeda agama sehingga tidak dapat melangsungkan perkawinan yang sah, maka hukum harus memberi jalan keluar terutama memberi perlindungan dan pengakuan status pribadi dan status hukum dalam setiap peristiwa penting yang dialami masyarakat/penduduk khususnya dalam hal perkawinan.
Menimbang, bahwa perkembangan jaman dan dalam praktek yang terjadi saat ini pandangan masing-masing agama terhadap perkawinan beda agama mulai berubah dimana sudah banyak perkawinan beda agama yang dilaksanakan secara sah menurut hukum agama yang dipilih oleh kedua pihak dan sah menurut hukum Negara Republik Indonesia karena perkawinan merupakan hak asasi yang paling mendasar yang tidak bisa diintervensi oleh siapapun, dan penolakan atas perkawinan beda agama merupakan tindakan yang diskriminatif.
Pernikahan Megah ala ''Crazy Rich Indian''
Pernikahan Isha Ambani dan Anand Piramal, duo konglomerat India ini bisa jadi pernikahan termahal dan termewah di India. Tamunya pun tak sembarangan, mulai dari Beyonce hingga Hillary Clinton.
Foto: AFP/Getty Images/S. Jaiswal
Pernikahan Milyarder
Diawali pesta di gurun India, lalu bertunangan di Kastil tepian danau Como, Italia September lalu, Anand Piramal dan Isha Ambani menikah di kediaman Ambani di Antilia dengan ritual Hindu. Isha (27) adalah putri pengusaha minyak dan bahan kimia, Mukesh Ambani dengan kekayaan 43 Miliar Dollar, sedangkan ayah Anand (33) adalah pengusaha real estate dan farmasi dengan kekayaan 10 Miliar Dollar.
Bangunan 27 tingkat milik Ambani yang jadi lokasi pernikahan didekorasi dengan lampu-lampu dan juga mawar. Piramal datang ke kediaman Ambani dengan Roll Royce klasik dan marchingband. Biaya pernikahan ini sendiri ditaksir Bloomberg mencapai 10 Miliar US Dollar
Foto: picture-alliance/AP Photo/R. Kakade
Kedatangan Hillary Clinton
Mantan kandidat presiden AS Hillary Clinton dikabarkan turut menari dengan Shahrukh Khan saat pesta pre-wedding Isha dan Anand. Politisi ternama Partai Demokrat serta mantan menteri luar negeri Amerika ini pun turut menghadiri pesta pernikahan di Mumbai.
Foto: picture alliance/dpa
Pengantin baru pun ikut meramaikan pesta
Pasangan Priyanka Chopra dan Nick Jonas yang menikah awal Desember lalu pun menghadiri pernikahan ini. Tak hanya Chopra dan Jonas, Beyonce pun 'dibooking' khusus untuk menyanyi di upacara pernikahan ini. Untuk tampil di pesta privat, Beyonce diperkirakan dibayar sekitar 3-4 Juta USD.
Foto: Getty Images/AFP/S. Jaiswal
Bertabur bintang
Raja Bollywood, Shahrukh Khan pun turut meramaikan pesta. Aktor lawas, Aamir Khan pun datang. Beberapa aktor bahkan turut menyediakan makanan úntuk para tamu.
Foto: AFP/Getty Images/S. Jaiswal
Dihadiri aktor senior
Amitabh Bachhan, aktor senior tahun 70an pun hadir. Ia pun mengajak rombongan keluarga besar dari menantu hingga cucu.
sc/vlz (dari berbagai sumber)
Foto: AFP/Getty Images/S. Jaiswal
6 foto1 | 6
Menimbang, bahwa berdasarkan Pancasila dan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang pada hakikatnya Negara berkewajiban memberi perlindungan dan pengakuan terhadap penentu status pribadi dan status hukum setiap Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting yang dialami penduduk yang berada didalam dan/ atau diluar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
Menimbang, bahwa Para Pemohon yang adalah bagian dari penduduk yang berada dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tetap pada pendiriannya akan menjalani salah satu peristiwa penting dalam hidupnya yakni melangsungkan perkawinan yang merupakan hak kodratinya walaupun beda agama, patut mendapat perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan status pribadi dan status hukum Para Pemohon berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.