Konten dengan klaim DPR menolak RUU Perampasan Aset viral di media sosial dan ditonton ratusan ribu kali. Banyak yang percaya RUU ini dihentikan, padahal prosesnya masih berjalan. Bagaimana fakta sebenarnya?
Cek Fakta DW melakukan verifikasi terkait konten viral dengan klaim DPR menolak pengesahan RUU Perampasan AsetFoto: TikTok
Iklan
Sebuah konten viral di TikTok dan ditonton lebih dari 500 ribu kali dan memancing ribuan komentar. Konten itu mengeklaim bahwa DPR resmi menolak RUU Perampasan Aset yang diajukan oleh Presiden Prabowo.
Konten tersebut beredar luas dan menarik perhatian warganet. Saat kami telusuri, konten dengan narasi sejenis juga bermunculan dalam kurun waktu yang berdekatan selama seminggu terakhir.
Cek fakta DW melakukan verifikasi terkait hal ini.
Klaim:
"DPR resmi tolak pengesahan RUU Perampasan Aset yang diajukan Presiden Prabowo dalam rapat paripurna terakhir”
Cek fakta DW: Salah
Berdasarkan penelusuran DW, klaim bahwa DPR resmi menolak RUU Perampasan Aset tidak sesuai dengan fakta.
Hingga artikel ini dibuat, RUU Perampasan Aset disebut masih tercantum dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026 dan belum ada keputusan resmi yang menyatakan RUU tersebut ditolak.
Komisi III DPR RI juga menyatakan bahwa isu penolakan pengesahan RUU Perampasan Aset yang beredar di masyarakat itu tidak benar. RUU ini akan menjadi regulasi baru yang memerlukan landasan hukum yang kuat, sehingga membutuhkan kajian yang teliti dan mendalam.
Selain itu, tidak ditemukan bukti bahwa DPR pernah mengeluarkan keputusan dalam rapat paripurna untuk menolak RUU tersebut.
Dugaan korupsi di Pertamina Patra Niaga makin memperpanjang daftar kerugian besar yang dialami negara. Berikut adalah lima skandal korupsi besar di Indonesia yang terungkap dalam lima tahun terakhir.
Foto: Muhammad Hanafi/DW
Kasus korupsi Pertamina (Rp968,5 triliun)
Kejaksaan Agung menetapkan sembilan orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak dan produksi kilang Pertamina periode 2018-2023. Kerugian negara mencapai Rp193,7 triliun hanya dalam satu tahun, yaitu 2023. Dengan asumsi kerugian tahunan yang sama, total kerugian lima tahun bisa mencapai Rp968,5 triliun. Kerugian ini mencakup impor minyak mentah hingga pemberian subsidi.
Foto: Algadri Muhammad/DW
Kasus korupsi PT Timah (Rp300 triliun)
Kasus korupsi dalam tata niaga timah di PT Timah Tbk periode 2015-2022 berujung pada penetapan 22 tersangka. Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara mencapai Rp300 triliun, terdiri dari penyewaan alat yang tidak sesuai prosedur Rp2,28 triliun, pembayaran bijih timah ilegal Rp26,6 triliun, dan kerusakan ekologi Rp271 triliun.
Foto: WILLY KURNIAWAN/REUTERS
Kasus korupsi Jiwasraya (Rp16,8 triliun)
Enam terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya pada periode 2008-2019 didakwa merugikan negara sebesar Rp16,8 triliun, menurut laporan BPK pada 9 Maret 2020. Kasus ini terungkap setelah Jiwasraya mengalami tekanan likuiditas yang menyebabkan ekuitasnya minus hingga Rp27,24 triliun pada November 2019.
Foto: Mykhailo Polenok/PantherMedia/IMAGO
Kasus korupsi Garuda (Rp8,8 triliun)
Kasus korupsi di Garuda Indonesia terkait pengadaan pesawat Bombardier CRJ-1000 dan ATR 72-600 yang berlangsung antara tahun 2011 hingga 2021 telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp8,8 triliun. Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Foto: picture-alliance/M. Mainka
Kasus korupsi Kominfo (Rp8 triliun)
Kasus korupsi pembangunan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pada 2020-2022, yang terungkap pada 2023, merugikan negara hingga Rp8,03 triliun. Penyebabnya meliputi masalah pada kajian, mark up barang, hingga pembayaran menara BTS yang secara fisik tidak ada. Dalam perkara ini, mantan Menkominfo Johnny Plate divonis 15 tahun penjara.
Foto: AP Photo/picture alliance
5 foto1 | 5
Foto tidak relevan
Lebih jauh, tim cek fakta DW menemukan foto yang digunakan dalam konten tersebut juga tidak sesuai dengan klaim yang disampaikan.
Berdasarkan penulusuran menggunakan Google Reverse Image, foto yang dipakai dalam konten viral merupakan dokumentasi saat DPR dan beberapa perwakilan musisi bertemu serta membahas revisi UU Hak Cipta. Artinya, visual yang digunakan dalam konten ini tidak relevan dan menyesatkan.
Iklan
Cegah disinformasi lewat transparansi
Menurut Guru Besar Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya, Hufron, munculnya berbagai konten tentang RUU Perampasan Aset berkaitan dengan tingginya ekspektasi publik terhadap percepatan pembahasan RUU tersebut. Sayangnya, banyak disinformasi beredar di tengah publik.
Sebagai salah satu peserta Focus Group Discussion (FGD) dalam Dukungan Penyusunan oleh Badan Keahlian (BKD) DPR RI terkait RUU ini, Hufron menegaskan bahwa tidak ada keputusan penolakan terhadap RUU Perampasan Aset.
"Kalau ada berita bahwa RUU Perampasan Aset ditolak, itu tidak benar,” katanya kepada DW Indonesia.
"Masyarakat itu inginnya proses yang transparan dan akuntabel. Ketika ekspektasi ini tidak terpenuhi, ruang bagi asumsi dan disinformasi menjadi lebih besar,” ujarnya.
Sementara itu, Associate Professor Hukum Pidana Universitas Brawijaya, Fachrizal Afandi, menjelaskan bahwa proses legislasi memang membutuhkan waktu dan tidak selalu terlihat oleh publik. Ia menyoroti perbedaan kecepatan terhadap proses pengesahan sejumlah RUU yang dipengaruhi oleh kemauan politik.
"DPR itu kalau lagi ngebet (ingin), undang-undang bisa selesai cepat. Misalnya UU Polri, tidak sampai dua bulan sudah selesai, tapi RUU Perampasan Aset ini tidak secepat itu,” katanya kepada DW Indonesia.
Ia menambahkan, isu ini menjadi sensitif di tengah perhatian publik terhadap berbagai kasus korupsi yang terkuak belakangan ini.
Senada dengan Hufron, menurut Fachrizal kondisi ini membuka ruang bagi disinformasi.
"Konten-konten itu seakan dibuat untuk mendelegitimasi bahwa pembuatan RUU ini tidak serius,” jelasnya. "Kalau tidak dijelaskan ke publik, ini bisa jadi komoditas bagi pembuat hoaks untuk menyebarkan narasi yang menyesatkan."
Penyebar hoaks memanfaatkan emosi publik
Hal itu diamini oleh Pemerhati Budaya dan Komunikasi Digital Universitas Indonesia, Firman Kurniawan, yang juga menekankan pentingnya transparansi dari pemerintah dan DPR dalam menyampaikan perkembangan proses RUU Perampasan Aset.
Menurutnya, publik membutuhkan informasi yang jelas dan berkala agar tidak berspekulasi, "bila perlu ada juru bicara yang menyampaikan secara teratur sampai mana pembahasan ini, supaya publik tidak berada di ruang kosong yang tidak pasti,” jelas Firman.
Namun, di balik itu semua, Firman juga mengatakan bahwa masyarakat perlu lebih kritis dalam menyikapi informasi yang viral, terutama setelah adanya sebuah kasus atau berita besar.
DW Indonesia berkolaborasi dengan Universitas Brawijaya Malang menggelar workshop Cek Fakta, membekali generasi muda dengan keterampilan memverifikasi informasi dan melawan hoaks. Seperti apa keseruannya?
Foto: DW Indonesia
Diskusi dan pelatihan cek fakta
DW Indonesia menyelenggarakan #DWGoesToCampus 2025 di Universitas Brawijaya, Malang. Pelatihan dan diskusi ini mengusung tema “Fact Checking: How to Tackle AI Disinformation?”, sebuah bagian dari inisiatif global untuk mempromosikan pentingnya cek fakta untuk menangkal disinformasi di era kecanggihan AI.
Foto: DW Indonesia
Apa manfaat cek fakta?
Fact-checking bukan sekadar memeriksa informasi, tetapi membantu publik memilah kebenaran di tengah banjir konten digital. Dari melawan misinformasi, mengklarifikasi mitos, hingga mengungkap manipulasi visual, cek fakta memperkuat literasi media dan daya kritis. Dalam sesi ini, peserta diajak memahami bagaimana verifikasi informasi menjaga ruang digital tetap sehat di era AI.
Foto: DW
Mendukung kelompok dengan keterbatasan sensorik
Ni Komang Yuni Lestari, mahasiswi Sosiologi Universitas Brawijaya yang memiliki keterbatasan penglihatan, berbagi pandangannya tentang pentingnya akses informasi yang adil bagi semua. ”Saya sering terpapar konten deepfake di media sosial,” ujarnya. DWGC 2025 memastikan jalannya workshop tetap inklusif dengan memberikan pendampingan ekstra bagi peserta dengan kebutuhan sensorik.
Foto: DW
Kolaborasi jurnalis DW dan akademisi
Jurnalis DW bersama dosen Universitas Brawijaya berkolaborasi dalam sesi workshop Cek Fakta, memadukan pengalaman praktis dari dunia jurnalistik dengan wawasan akademik. Kolaborasi ini bertujuan membekali peserta dengan keterampilan memverifikasi informasi secara kritis di tengah maraknya hoaks dan tantangan teknologi AI.
Foto: DW Indonesia
Cek fakta dan tantangan AI
Pemimpin Redaksi DW Indonesia, Vidi Legowo Zipperer, memaparkan alasan pemilihan tema DWGC 2025: “Fact-checking: How to Tackle AI Disinformation.” Menurutnya, generasi muda kini dihadapkan pada banjir informasi yang membingungkan, diperkuat oleh konten imitasi. DW Indonesia ingin memastikan jurnalisme tetap relevan, kredibel, dan adaptif di era AI.
Foto: DW Indonesia
Gotong royong digital
Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Brawijaya, Ahmad Imorn Rozuli, menyoroti pentingnya kerja sama lintas bidang dalam memerangi disinformasi. "Gotong royong digital itu menjadi satu skema untuk bisa bersama-sama antara dosen, pers, mahasiswa, dan masyarakat untuk mengisi hal-hal yang benar dalam dunia digital," ujarnya.
Foto: DW Indonesia
Campus Dialogue: Diskusi lintas perspektif
Sebagai bagian dari rangkaian DWGC 2025, Campus Dialogue menjadi wadah pertemuan bagi mahasiswa, akademisi, dan jurnalis untuk mengupas lanskap kecanggihan AI. Melalui diskusi terbuka, peserta saling bertukar pandangan tentang tantangan, peluang, serta pentingnya literasi digital dalam menghadapi era teknologi yang terus berkembang. (ha)
Foto: DW Indonesia/DW
7 foto1 | 7
"Ketika terjadi peristiwa besar seperti korupsi, biasanya polanya itu disertai disinformasi. Karena itu masyarakat juga perlu kritis dan tidak hanya ikut 'tabuhan gendang' dari para pengedar disinformasi,” jelasnya.
Ia menambahkan, konten disinformasi kerap memanfaatkan emosi publik terhadap isu korupsi, "pesan yang ingin disampaikan seolah-olah bertanya, sampai kapan ini (RUU Perampasan Aset) mau dibiarkan."
Firman juga mengatakan, kemarahan publik membuat konten semacam ini menarik banyak perhatian. "Emosi publik dimanfaatkan sehingga konten ini menjadi tinggi traffic-nya dan mudah viral,” tambahnya.
Felicia Salvina turut berkontribusi dalam pembuatan artikel ini