1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Cek Fakta: Pengesahan RUU Perampasan Aset Ditolak DPR?

15 Juli 2026

Konten dengan klaim DPR menolak RUU Perampasan Aset viral di media sosial dan ditonton ratusan ribu kali. Banyak yang percaya RUU ini dihentikan, padahal prosesnya masih berjalan. Bagaimana fakta sebenarnya?

Sebuah konten di TikTok menampilkan klaim bahwa DPR menolak pengesahan RUU Perampasan Aset
Cek Fakta DW melakukan verifikasi terkait konten viral dengan klaim DPR menolak pengesahan RUU Perampasan AsetFoto: TikTok

Sebuah konten viral di TikTok dan ditonton lebih dari 500 ribu kali dan memancing ribuan komentar. Konten itu mengeklaim bahwa DPR resmi menolak RUU Perampasan Aset yang diajukan oleh Presiden Prabowo. 

Konten tersebut beredar luas dan menarik perhatian warganet. Saat kami telusuri, konten dengan narasi sejenis juga bermunculan dalam kurun waktu yang berdekatan selama seminggu terakhir.  

Cek fakta DW melakukan verifikasi terkait hal ini.

Klaim:

"DPR resmi tolak pengesahan RUU Perampasan Aset yang diajukan Presiden Prabowo dalam rapat paripurna terakhir”

Cek fakta DW: Salah

Berdasarkan penelusuran DW, klaim bahwa DPR resmi menolak RUU Perampasan Aset tidak sesuai dengan fakta.

Hingga artikel ini dibuat, RUU Perampasan Aset disebut masih tercantum dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026 dan belum ada keputusan resmi yang menyatakan RUU tersebut ditolak. 

Komisi III DPR RI juga menyatakan bahwa isu penolakan pengesahan RUU Perampasan Aset yang beredar di masyarakat itu tidak benar. RUU ini akan menjadi regulasi baru yang memerlukan landasan hukum yang kuat, sehingga membutuhkan kajian yang teliti dan mendalam.

Selain itu, tidak ditemukan bukti bahwa DPR pernah mengeluarkan keputusan dalam rapat paripurna untuk menolak RUU tersebut.

Foto tidak relevan

Lebih jauh, tim cek fakta DW menemukan foto yang digunakan dalam konten tersebut juga tidak sesuai dengan klaim yang disampaikan.

Berdasarkan penulusuran menggunakan Google Reverse Image, foto yang dipakai dalam konten viral merupakan dokumentasi saat DPR dan beberapa perwakilan musisi bertemu serta membahas revisi UU Hak Cipta. Artinya, visual yang digunakan dalam konten ini tidak relevan dan menyesatkan. 

Cegah disinformasi lewat transparansi

Menurut Guru Besar Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya, Hufron, munculnya berbagai konten tentang RUU Perampasan Aset berkaitan dengan tingginya ekspektasi publik terhadap percepatan pembahasan RUU tersebut. Sayangnya, banyak disinformasi beredar di tengah publik.

Sebagai salah satu peserta Focus Group Discussion (FGD) dalam Dukungan Penyusunan oleh Badan Keahlian (BKD) DPR RI terkait RUU ini, Hufron menegaskan bahwa tidak ada keputusan penolakan terhadap RUU Perampasan Aset.

"Kalau ada berita bahwa RUU Perampasan Aset ditolak, itu tidak benar,” katanya kepada DW Indonesia. 

Selain itu, Hufron menyebut masyarakat menginginkan transparansi dan akuntabilitas dalam proses legislasi.

Nadiem Divonis 10 Tahun Penjara

01:02

This browser does not support the video element.

"Masyarakat itu inginnya proses yang transparan dan akuntabel. Ketika ekspektasi ini tidak terpenuhi, ruang bagi asumsi dan disinformasi menjadi lebih besar,” ujarnya.

Sementara itu, Associate Professor Hukum Pidana Universitas Brawijaya, Fachrizal Afandi, menjelaskan bahwa proses legislasi memang membutuhkan waktu dan tidak selalu terlihat oleh publik. Ia menyoroti perbedaan kecepatan terhadap proses pengesahan sejumlah RUU yang dipengaruhi oleh kemauan politik.

"DPR itu kalau lagi ngebet (ingin), undang-undang bisa selesai cepat. Misalnya UU Polri, tidak sampai dua bulan sudah selesai, tapi RUU Perampasan Aset ini tidak secepat itu,” katanya kepada DW Indonesia.

Ia menambahkan, isu ini menjadi sensitif di tengah perhatian publik terhadap berbagai kasus korupsi yang terkuak belakangan ini.

Senada dengan Hufron, menurut Fachrizal kondisi ini membuka ruang bagi disinformasi.

"Konten-konten itu seakan dibuat untuk mendelegitimasi bahwa pembuatan RUU ini tidak serius,” jelasnya. "Kalau tidak dijelaskan ke publik, ini bisa jadi komoditas bagi pembuat hoaks untuk menyebarkan narasi yang menyesatkan."

Penyebar hoaks memanfaatkan emosi publik

Hal itu diamini oleh Pemerhati Budaya dan Komunikasi Digital Universitas Indonesia, Firman Kurniawan, yang juga menekankan pentingnya transparansi dari pemerintah dan DPR dalam menyampaikan perkembangan proses RUU Perampasan Aset.

Menurutnya, publik membutuhkan informasi yang jelas dan berkala agar tidak berspekulasi, "bila perlu ada juru bicara yang menyampaikan secara teratur sampai mana pembahasan ini, supaya publik tidak berada di ruang kosong yang tidak pasti,” jelas Firman.

Namun, di balik itu semua, Firman juga mengatakan bahwa masyarakat perlu lebih kritis dalam menyikapi informasi yang viral, terutama setelah adanya sebuah kasus atau berita besar.

"Ketika terjadi peristiwa besar seperti korupsi, biasanya polanya itu disertai disinformasi. Karena itu masyarakat juga perlu kritis dan tidak hanya ikut 'tabuhan gendang' dari para pengedar disinformasi,” jelasnya.

Ia menambahkan, konten disinformasi kerap memanfaatkan emosi publik terhadap isu korupsi, "pesan yang ingin disampaikan seolah-olah bertanya, sampai kapan ini (RUU Perampasan Aset) mau dibiarkan."

Firman juga mengatakan, kemarahan publik membuat konten semacam ini menarik banyak perhatian. "Emosi publik dimanfaatkan sehingga konten ini menjadi tinggi traffic-nya dan mudah viral,” tambahnya.

Felicia Salvina turut berkontribusi dalam pembuatan artikel ini

Editor: Melisa Lolindu

Iryanda Mardanuz Junior Correspondent, Deutsche Welle Asia Pacific Bureau / Reporter, Deutsche Welle Indonesia
Lewatkan bagian berikutnya Topik terkait

Topik terkait

Tampilkan liputan lainnya