Cek Fakta: Polisi Boleh Blokir Rekening & Medsos Tanpa Izin?
20 November 2025
Menjelang pengesahan KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) oleh DPR RI pada 18 November 2025, sebuah selebaran berisi empat poin kekhawatiran terkait RUU KUHAP viral dimedia sosial. Salah satu poin yang paling memicu perdebatan adalah dugaan bahwa aparat dapat memblokir rekening bank, akun media sosial, dan data digital secara sepihak tanpa izin pengadilan.
Momen klarifikasi di sidang paripurna
Dalam Sidang Paripurna DPR RI pada Selasa (18/11), Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengangkat selebaran tersebut dan menyebutnya sebagai hoaks.
"Saya perlu menyampaikan sedikit klarifikasi Bapak dan Ibu, terkait adanya hoaks atau berita bohong yang beredar sangat masif di media sosial,” kata Habiburokhman sambil menunjukkan selebaran.
"Semua bentuk pemblokiran, tabungan, data di drive dan lain sebagainya, harus dilakukan dengan izin hakim pengadilan,” tambahnya.
Klaim: "Semua bentuk pemblokiran, tabungan, data di drive dan lain sebagainya, harus dilakukan dengan izin hakim pengadilan.”
Cek Fakta DW: Benar.
DW Indonesia membandingkan draf RUU KUHAP tanggal 13 November 2025 (yang digunakan dalam selebaran) dengan draf resmi yang disahkan DPR pada 18 November 2025.
Hasilnya:
- Pasal 132A dan Pasal 140 menyebut pemblokiran dilakukan oleh penyidik, penuntut umum, atau hakim melalui izin ketua pengadilan negeri.
- Namun, Pasal 140 ayat (8) membuka celah: pemblokiran dapat dilakukan tanpa izin pengadilan jika dalam keadaan mendesak.
Apakah ini termasuk penyadapan?
KUHAP baru juga mengatur metode penyelidikan yang lebih luas, termasuk pembuntutan, penyamaran, dan pembelian terselubung (Pasal 16 huruf D-G). Meski tidak secara eksplisit menyebut "penyadapan”, pakar menilai ruang lingkupnya bisa mengarah ke praktik yang menyerupai pengawasan intensif.
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai klausul "keadaan mendesak” rawan disalahgunakan.
"Pasal-pasal seperti ini bisa mengancam hak kebebasan warga negara.”
Sementara itu, pakar hukum pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda, menilai masih ada pasal-pasal yang berpotensi "mengancam hak kebebasan warga negara”, salah satunya pasal 16.
"Ini bermasalah karena dalam tahap penyelidikan sudah ada cara-cara yang sifatnya seperti upaya paksa. Ternyata ini akan potensial untuk diuji ke MK.”
Kritik terhadap KUHAP baru
Sementara itu, koalisi masyarakat sipil dan akademisi menilai sejumlah pasal berpotensi mengancam hak privasi dan kebebasan warga negara. Selain pemblokiran tanpa izin, metode penyelidikan yang menyerupai upaya paksa juga menjadi sorotan.
ICJR (Institute for Criminal Justice Reform) bahkan menyebut KUHAP baru "mengandung pasal-pasal yang bisa menggerus prinsip due process of law.”
Editor: Hani Anggraini