Cek Fakta: Prabowo Tidak Memberi Izin Hutan Sepanjang 2025?
18 Desember 2025
Pernyataan Presiden Prabowo Subianto bahwa pemerintah tidak pernah menerbitkan atau memperpanjang izin pengelolaan hutan maupun izin usaha pertambangan sepanjang tahun 2025 menjadi bahan perdebatan publik. Klaim tersebut disampaikan dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, pada 15 Desember 2025.
Tim Cek Fakta DW Indonesia menelusuri kebenaran klaim tersebut.
Klaim: "Menteri Kehutanan dan ATR/BPN selama tahun ini tidak ada satu pun izin dikeluarkan atau diperpanjang. Apakah itu Hutan Tanaman Industri (HTI), Hak Pengusahaan Hutan (HPH), perpanjangan. Menteri ESDM tidak ada satu pun Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan sebagainya yang dikeluarkan.”
Cek Fakta DW: Tidak Terbukti
Tantangan akses informasi
Untuk mengecek klaim ini, tim Cek Fakta DW Indonesia melakukan penelusuran dokumen dan data di situs-situs resmi kementerian terkait perizinan, seperti Kementerian Kehutanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
Namun, temuan menunjukkan, tidak tersedia satu basis data publik yang secara eksplisit menyatakan tidak ada izin yang diterbitkan atau diperpanjang sepanjang 2025.
Data perizinan yang tersedia di portal pemerintah umumnya berbentuk peta atau sistem administrasi internal yang tidak menyajikan rekap perizinan tahunan yang bisa diuji publik secara langsung. Karena itu, tidak ada data yang bisa digunakan masyarakat untuk memverifikasi klaim itu secara independen.
Kritik terhadap klaim pemerintah juga datang dari kelompok masyarakat sipil yang memantau isu kehutanan dan tata kelola sumber daya alam.
Arie Rompas, Ketua Tim Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, menilai bahwa persoalan utama bukan semata ada atau tidaknya izin konsesi kehutanan seperti HPH atau HTI, melainkan minimnya transparansi dan akuntabilitas dalam keseluruhan proses perizinan dan perubahan status kawasan hutan.
"Ini yang kemudian kami sebut sebagai transparansi dan akuntabilitas dari proses pemberian izin ini dibawa ke ruang gelap. Saat ini masih tetap dikontrol dan ada keengganan dari ego-ego sektoral kementerian-kementerian, dan mereka punya SOP yang berbeda-beda,” kata Arie kepada DW Indonesia.
Menhut hapus status kawasan hutan di Papua Selatan pada 2025
Walaupun pemerintah menyatakan tidak menerbitkan izin pengelolaan hutan atau pertambangan dalam bentuk konsesi sepanjang tahun 2025, temuan lain menunjukkan adanya keputusan pemerintah yang tetap memiliki implikasi terhadap pengurangan kawasan hutan. Hal ini ditunjukkan dalam Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 430 Tahun 2025 yang telah direvisi melalui Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 591 Tahun 2025.
SK tersebut mengatur tentang perubahan peruntukan kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan seluas 486.939 hektare di Papua Selatan. Kebijakan ini berkaitan dengan Area Penggunaan Lain (APL) untuk kawasan pengembangan pangan dan energi dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) di wilayah tersebut.
Perubahan status kawasan hutan secara hukum berbeda dengan penerbitan izin konsesi seperti HPH atau HTI. Meski secara teknis bukan "izin usaha”, keputusan ini menghapus status kawasan hutan dan membuka lahan untuk penggunaan lain yang berimplikasi pada potensi berkurangnya tutupan hutan karena alih fungsi lahan.
Arie menilai, meski izin yang dikeluarkan berbeda dari HTI atau HPH, tapi dampaknya terhadap deforestasi pun akan sama.
"Sebagian besar wilayah di Papua Selatan itu akan dijadikan Proyek Strategis Nasional, sehingga kemudian pemerintah melepaskan sebagian besar kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan. Dampaknya sama saja. Jadi pemerintah tidak memberikan izin HTI atau HPH, tapi memberikan izin untuk investasi skala luas, dan pengaruhnya pasti akan sama terhadap deforestasi,” ujar Arie.
Terbaru, pada pengarahan Presiden RI kepada Kepala Daerah se-Papua dan KEPP-OKP di Istana Negara pada 16 Desember 2025, Prabowo kembali menegaskan niat pemerintah untuk ekspansi sawit.
"Kita berharap di daerah Papua pun harus ditanam kelapa sawit supaya bisa menghasilkan juga BBM dari kelapa sawit, juga tebu menghasilkan etanol,” jelas Prabowo.
Antara komunikasi publik dan politik
Pernyataan atau klaim soal izin konsesi pengelolaan hutan ini tak terlepas dari bencana di Sumatra, yang menjadi awalan arahan panjang Prabowo dalam rapat bersama seluruh jajarannya di Istana Negara.
Pengajar Hukum Lingkungan, Agraria dan SDA Universitas Al Azhar Indonesia, Sadino, menilai pernyataan pemerintah yang menyebut tidak menerbitkan atau memperpanjang izin pengelolaan hutan tidak otomatis berbanding lurus dengan perbaikan kondisi hutan di lapangan.
Dalam konteks bencana hidrometeorologi yang berulang, seperti banjir dan longsor di Sumatra dalam beberapa waktu terakhir, Sadino menilai pemerintah kerap bersikap reaktif dan upaya pencegahan melalui perlindungan ekosistem belum menjadi prioritas utama
"Pemerintah sering hadir sebagai pemadam kebakaran. Ketika bencana terjadi, responsnya telat. Kalau dulu fokusnya bagaimana untuk produksi, ekploitasi, ekonomi, sekarang harus dikembalikan, bagaimana kita mengembalikan ekologi,” ujar Sadino.
Senada dengan pandangan tersebut, menurut Arie, dengan derasnya informasi mengenai kerusakan alam yang diperparah alih fungsi hutan di Sumatra, pemerintah mencoba membangun komunikasi publik yang baru. Lewat pernyataan bahwa pemerintah tidak menerbitkan atau memperpanjang izin konsesi pengelolaan hutan serta tambang sepanjang 2025, maka tidak ada andil pemerintah yang memperburuk bencana tersebut.
"Memang ada desakan publik, kemarahan publik terkait dengan kerusakan yang terjadi di Sumatra dan sudah menghancurkan serta merenggut ribuan korban nyawa akibat dari bencana ini. Kami rasa ini adalah bentuk komunikasi politik yang coba dibuat populisme, sehingga kemudian orang terjebak bahwa ini bukan kesalahannya Prabowo, presiden saat ini,” ujar Arie.
Dari tiga provinsi yang terdampak bencana banjir dan longsor di Sumatra, BNPB mencatat jumlah korban jiwa hingga 17 Desember 2025 mencapai 1.059 jiwa, merusak ratusan ribu tempat tinggal warga dan menghancurkan ribuan fasilitas publik.
Editor: Adelia Dinda Sani