Cek Fakta: Tukang Pecel Lele Kena UU Tipikor, Publik Marah
22 September 2025
Sebuah video pendek berdurasi 39 detik dengan kualitas gambar rendah, penuh tempelan tulisan dan foto, berhasil mencuri perhatian publik. Meski tampilannya sederhana, video ini telah ditonton lebih dari 4,3 juta kali dan menyebar luas di berbagai platform media sosial di Indonesia.
Dalam video tersebut, Chandra Hamzah, mantan komisioner KPK, mengatakan bahwa penjual pecel lele bisa dipenjara karena melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Pernyataan itu langsung memicu ribuan komentar bernada marah. Banyak warganet merasa hukum di Indonesia tidak berpihak pada rakyat kecil.
Namun, sebagian besar komentar muncul tanpa memahami konteks video: kapan pernyataan itu dibuat, dalam situasi apa, dan siapa sebenarnya yang berbicara. Bahkan, tak sedikit yang keliru mengira Chandra Hamzah adalah anggota DPR.
DW Indonesia melakukan analisis terhadap potongan video ini.
Klaim: "Hukum apa lagi ini? Penjual pecel lele merugikan negara?”
Cek Fakta DW: Menyesatkan
Setelah ditelusuri lewat Google Reverse Image, video yang menyebut penjual pecel lele bisa dijerat UU Tipikor ternyata masih ramai dibagikan dan dikomentari ulang, tanpa konteks yang jelas.
Penelusuran kami menemukan bahwa video aslinya berasal dari kanal resmi Mahkamah Konstitusi di YouTube, diunggah pada 18 Juni 2025. Dalam video itu, pakar hukum Chandra Hamzah memberikan keterangan sebagai ahli dalam sidang uji materi UU Tipikor.
Potongan yang viral diambil dari menit 49:40 hingga 50:09. Namun, jika dilanjutkan ke menit 50:35, Chandra justru menegaskan pentingnya asas legalitas. Ia memberi contoh: jika pasal korupsi seperti Pasal 2 ayat (1) dalam UU Tipikor dirumuskan terlalu luas, maka bahkan penjual pecel lele bisa dianggap koruptor. Artinya, Chandra tidak sedang mengkriminalisasi pedagang kecil, melainkan mengkritik pasal yang terlalu multitafsir.
Lalu, kenapa konten seperti ini bisa begitu mudah memancing emosi publik?
"Culture Lag" arus teknologi
Menurut sosiolog dari Universitas Negeri Semarang (UNNES), Didi Pramono, masyarakat Indonesia masih belum siap sepenuhnya menghadapi perkembangan teknologi digital. Fenomena ini dikenal dengan istilah culture lag, ketika teknologi berkembang lebih cepat daripada kesiapan budaya dan sosial masyarakat.
"Teknologi berkembang pesat, sampai ke manipulasi video dengan AI, tapi kapasitas sosial budaya masyarakat kita tidak secepat itu. Akibatnya, cuplikan pendek sering dipercaya begitu saja sebagai kebenaran,” ujarnya kepada DW Indonesia.
Didi juga menyoroti dominasi konten kilat berdurasi 15-30 detik di media sosial yang memperparah situasi ini. "Kita perlu deep checking untuk tahu konteksnya, bukan hanya berhenti pada fast checking,” katanya.
Era Post-Truth: Kebenaran yang dikonstruksi
Fenomena culture lag bertemu dengan era post-truth, di mana kebenaran sejati sering kalah oleh “kebenaran” yang dibentuk lewat media sosial.
Potongan video yang dilempar ke publik bisa dengan cepat menyebar luas karena didorong oleh komentar, reaksi, dan algoritma yang membuatnya masuk ke FYP (For Your Page), atau halaman rekomendasi utama di media sosial.
Didi menjelaskan dengan keuntungan memproduksi kebenaran yang dibuat sendiri inilah mengapa fenomena bisnis buzzer menjadi masif dan mahal di era seperti saat ini.
"Publik yang tidak siap akhirnya menganggapnya sebagai kebenaran,” kata Didi. Menurutnya, inilah yang membuat potongan singkat terasa lebih kuat dibanding penjelasan panjang yang utuh.
Mengapa kelompok kecil lebih rentan?
Pengamat sosial dari Universitas Indonesia, Devie Rahmawati, menjelaskan bahwa kerentanan masyarakat menengah ke bawah terhadap hoaks bisa dipahami lewat konsep deprivasi relatif.
Menurutnya, hoaks yang menyasar kelompok kecil bukan hanya soal rendahnya literasi digital, tapi juga dipengaruhi oleh faktor-faktor struktural yang lebih dalam, seperti kesenjangan ekonomi dan krisis kepercayaan terhadap institusi.
"Kelompok menengah ke bawah sering merasakan ketidakadilan, kesenjangan, atau eksklusi politik. Jadi narasi marah, dendam, atau anti-elite lebih cepat kena dibanding narasi rasional-elitis,” ujarnya.
Devie menambahkan, kondisi deprivasi relatif membuat masyarakat lebih mudah menerima pesan yang sesuai dengan pengalaman hidup mereka. Misalnya, saat merasa diperlakukan tidak adil, mereka cenderung lebih terbuka terhadap narasi yang marah atau anti-elite.
Ayo berlangganan newsletter mingguan Wednesday Bite. Recharge pengetahuanmu di tengah minggu, biar topik obrolan makin seru!
Situasi itu juga diperkuat oleh pola komunikasi di komunitas. "Informasi dari grup WhatsApp keluarga atau akun lokal jauh lebih dipercaya dibanding media arus utama atau pejabat negara,” ujarnya.
Artinya, deprivasi relatif membuat kelompok kecil lebih rentan terhadap hoaks, terutama jika pesan yang disampaikan menyentuh rasa ketidakadilan yang mereka rasakan.
Bahaya laten potongan video
Kombinasi antara culture lag, post-truth, dan deprivasi relatif menciptakan kondisi yang rawan disinformasi. Devie mengingatkan bahwa potongan video yang menyesatkan bukan hanya menimbulkan kesalahpahaman, tapi juga berpotensi memperdalam polarisasi sosial.
"Bahaya terbesarnya adalah polarisasi. Hoaks menciptakan ‘kita lawan mereka': pro-elite versus anti-elite, lokal versus minoritas,” jelasnya.
Ia menambahkan, konten menyesatkan sering kali diproduksi dengan motif politik. "Kalau dibiarkan, publik makin sulit membedakan mana fakta, mana fiktif. Kepercayaan terhadap demokrasi, hukum, dan media bisa runtuh,” ujarnya.
Editor: Hani Anggraini