Sebanyak 36 provinsi telah menetapkan UMP 2026. Jakarta masih tertinggi Rp5,72 juta, sementara Aceh dan Papua Pegunungan belum mengumumkan.
Penetapan UMP 2026 berdasarkan perhitungan dalam PP nomor 49 Tahun 2025 soal PengupahanFoto: Tatan Syuflana/AP Photo/picture alliance
Iklan
Sebanyak 36 provinsi telah mengumumkan upah minimum provinsi (UMP) 2026. Pengumuman UMP 2026 sendiri ditetapkan selambat-lambatnya pada Rabu (24/12) kemarin.
Dalam penelusuran detikcom, Kamis (25/12/2025), terdapat dua provinsi yang belum mengumumkan UMP sampai saat ini, yakni Aceh dan Papua Pegunungan.
Sejauh ini, UMP Jakarta masih yang tertinggi. UMP Jakarta 2026 sebesar Rp 5,72 juta, naik 333 ribu atau 6,17%.
Penetapan UMP 2026 ini berdasarkan perhitungan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 49 Tahun 2025 soal Pengupahan.
Berikut Daftar UMP 2026 di 36 Provinsi:
1. DKI Jakarta
UMP 2026: Rp 5.729.876
Sebelumnya: Rp 5.396.760
2. Papua Selatan
UMP 2026: Rp 4.508.850
Sebelumnya: Rp 4.285.850
3. Papua
UMP 2026: Rp 4.436.283
Sebelumnya: Rp 4.285.850
4. Papua Tengah
UMP 2026: Rp 4.295.848
Sebelumnya: Rp 4.285.848
5. Bangka Belitung
UMP 2026: Rp 4.035.000
Sebelumnya: Rp 3.876.600
6. Sulawesi Utara
UMP 2026: Rp 4.002.630
Sebelumnya: Rp 3.775.425
7. Sumatera Selatan
UMP 2026: Rp 3.942.963
Sebelumnya: Rp 3.681.571
Apa Saja Barang dan Jasa Mewah yang Kena PPN 12%?
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan bahwa mulai 1 Januari 2025, tarif PPN naik menjadi 12%, termasuk untuk beberapa barang dan jasa mewah yang sebelumnya bebas PPN. Berikut daftarnya!
Foto: Bureau of Communication and Information Services of the Ministry of Finance
Bahan makanan
Dalam konferensi pers Paket Stimulus Ekonomi pada hari Senin (16/12), Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mencontohkan sejumlah barang dan jasa kategori mewah yang dikenai PPN 12%, yakni beras premium, buah-buahan premium, daging premium (wagyu dan daging kobe), ikan premium (salmon dan tuna premium), hingga udang dan krustasea premium (king crab) yang harganya mencapai jutaan rupiah.
Foto: DW
Jasa kesehatan
Meskipun jasa kesehatan premium sudah masuk dalam daftar barang dan jasa yang dikenai tarif PPN 12%, Menkeu Sri Mulyani mengatakan, kriteria dan aturan lebih rinci masih dirumuskan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang akan diterbitkan dalam waktu dekat. Sebelumnya, jasa kesehatan dan pendidikan umumnya bebas dari PPN, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022.
Foto: Simão Lelo/DW
Jasa pendidikan
Pemerintah menegaskan bahwa PPN 12% hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah, termasuk pendidikan berstandar internasional yang mahal atau layanan pendidikan premium lainnya. "Jasa yang termasuk kategori premium ini, seperti rumah sakit kelas VIP dan pendidikan berstandar internasional yang berbayar mahal," jelas Menkeu Sri Mulyani.
Foto: picture-alliance/dpa/M. Irham
Listrik
Pemerintah juga mengenakan tarif PPN 12% untuk pelanggan listrik rumah tangga dengan daya 3.500-6.600 volt ampere (VA). Untuk menjaga daya beli masyarakat, sejumlah stimulus diluncurkan, termasuk diskon tarif listrik untuk pelanggan dengan daya 2.200 VA ke bawah selama Januari-Februari 2025.
Kebijakan PPN pada barang-barang mewah yang sebelumnya bebas PPN dipertimbangkan karena mayoritas kelompok terkaya, yaitu desil 9 dan 10 dalam DTKS, paling banyak menikmati fasilitas ini. "Desil 10 yaitu paling tinggi menikmati Rp91,9 triliun pembebasan PPN, diikuti oleh desil 9 Rp41,1 triliun," kata Menkeu. Sementara itu, masyarakat kelompok bawah hanya sedikit menikmati pembebasan PPN.
Foto: Bureau of Communication and Information Services of the Ministry of Finance
PPN 0% kebutuhan pokok dan jasa tertentu
"PPN tahun depan akan naik 12% per 1 Januari. Namun, barang-barang yang dibutuhkan oleh masyarakat ini PPN-nya diberikan fasilitas atau 0%," kata Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Senin (16/12). Adapun kebutuhan yang dikenakan PPN 0% mencakup kebutuhan pokok beras, daging, ikan, telur, sayur, dan susu. Begitu pula dengan jasa pendidikan, kesehatan, angkutan umum, hingga jasa keuangan.
Foto: Johannes P. Christo/AA/picture alliance
Kritik CELIOS: PPN 12% dan implikasinya
"Kenaikan PPN 12% tidak akan berkontribusi banyak terhadap penerimaan pajak karena efek pelemahan konsumsi masyarakat, omzet pelaku usaha akan memengaruhi penerimaan pajak lain seperti PPh badan, PPh 21, dan bea cukai," papar Direktur Eksekutif CELIOS Bhima Yudhistira. Selain itu, paket kebijakan ekonomi pemerintah dinilai hanya berorientasi jangka pendek dan tidak ada kebaruan berarti. (ha/as)
Foto: Juni Kriswanto/AFP/Getty Images
7 foto1 | 7
8. Sulawesi Selatan
UMP 2026: Rp 3.921.088
Sebelumnya: Rp 3.657.527
9. Kepulauan Riau
UMP 2026: Rp 3.879.520
Sebelumnya: Rp 3.623.653
10. Papua Barat
UMP 2026: Rp 3.840.947
Sebelumnya: Rp 3.615.000
11. Kalimantan Utara
UMP 2026: Rp 3.770.000
Sebelumnya: Rp 3.580.160
12. Papua Barat Daya
UMP 2026: Rp 3.766.000
Sebelumnya: Rp 3.614.000
13. Kalimantan Timur
UMP 2026: Rp 3.759.313
Sebelumnya: Rp 3.579.313
14. Riau
UMP 2026: Rp 3.780.495
Sebelumnya: Rp 3.508.775
15. Kalimantan Selatan
UMP 2026: Rp 3.686.138
Sebelumnya: Rp 3.282.812
16. Kalimantan Tengah
UMP 2026: Rp 3.686.138
Sebelumnya: Rp 3.473.621
17. Maluku Utara
UMP 2026: Rp 3.552.840
Sebelumnya: Rp 3.408.000
18. Jambi
UMP 2026: Rp 3.471.497
Sebelumnya: Rp 3.234.533
Ayo berlangganan gratis newsletter mingguan Wednesday Bite. Recharge pengetahuanmu di tengah minggu, biar topik obrolan makin seru!
19. Gorontalo
UMP 2026: Rp 3.405.144
Sebelumnya: Rp 3.221.731
20. Maluku
UMP 2026: Rp 3.334.499
Sebelumnya: Rp 3.141.699
21. Sulawesi Barat
UMP 2026: Rp 3.315.935
Sebelumnya: Rp 3.104.430
22. Sulawesi Tenggara
UMP 2026: Rp 3.306.496
Sebelumnya: Rp 3.073.551
23. Sumatera Utara
UMP 2026: Rp 3.228.701
Sebelumnya: Rp 2.992.599
24. Sumatera Barat
UMP 2026: Rp 3.214.846
Sebelumnya: Rp 2.994.193
25. Bali
UMP 2026: Rp 3.207.459
Sebelumnya: Rp 2.996.560
26. Sulawesi Tengah
UMP 2026: Rp 3.179.565
Sebelumnya: Rp 2.914.583
Kisah Buruh yang Kehilangan Kerja karena Kecelakaan Kerja