Cina Ibu Kota Hukuman Mati
24 Maret 2009Asia merupakan benua yang bagaikan surga bagi para pendukung hukuman mati. Bahkan Cina, boleh dikata ibukota hukuman mati sedunia. Jumlah hukuman mati di Cina tahun lalu mencapai 1718 eksekusi, atau 72 persen dari total hukuman mati sedunia. Itupun angka yang masih terhitung rendah. Jumlah sebenarnya bisa lebih banyak. Martin Mac Pherson dari Amnesti Internasional menjelaskan:
"Masalahnya, pemerintah Cina tidak mengumumkan secara terbuka jumlah hukuman mati yang sudah dilaksanakan. Kami terus menerus meuntut mereka untuk mengumumkan hal itu, tapi sampai sekarang mereka masih terus menolak. Betapapun, kami percaya, kendati angka hukuman mati di Cina sangat tinggi, terdapat penurunan jumlah pelaksanaan hukuman mati di Cina. Terkait diberlakukannya cara baru untuk mengajukan banding mengenai vonis hukuman mati yang sudah dijatuhkan."
Tingginya angka hukuman mati di Cina hanya didekati oleh sejumlah negara Islam. termasuk hukuman mati yang dijatuhkan melalui peradilan sesat atau tidak adil. Seperti terjadi di Afghanistan, Iran, Irak, Arab saudi, Sudan dan Yaman. Diikuti negara adi daya Amerika Serikat. Indonesia termasuk yang dipermaslahkan, karena menjalankan eksekusi terhadap sejumlah terpidana, termasuk para terpidana Bom Bali.
Di Eropa, satu-satunya negara yang masih memberlakukan hukuman mati adalah Belarusia, negara bekas pecahan Uni Sovyet. Kembali Martin Mac Pherson dari AI:
"Eropa boleh dikatakan merupakan kawasan bebas hukuman mati, kecuali Belarusia. Pemerintah Belarusia tahun lalu menjalankan eksekusi mati terhadap 4 tahanan. Juga, pelaksanaan hukuman mati ini begitu penuh rahasia, begitu tertutup. Kami meluncurkan kampanye khusus untuk mendesak penghapusan hukuman mati di Belarusia, dan berharap pemerintah Belarusia mengkaji masalah ini dan bergabung dengan seluruh Eropa lain untuk menjadikan Eropa sebenuhnya kawasan bebas hukuman mati."
Sekretaris Jenderal AI, Irene Khan menegaskan, hukuan mati merupakan jenis hukuman yang keji, tidak berperikemanusiaan, dan merendahkan martabat manusia. Menurutnya, hukum penggal, gantung, suntik, tembak, kursi listrik, rajam dll, tidak punya tempat di abad ke 21 ini. Hal lain, menurut Martin Mac Pherson, hukuman mati yang sudah dilaksakan tidak bisa dikoreksi. Padahal selalu ada kemungkinan terjadinya kekeliruan dan bahwa si terpidana itu sebetulnya tidak bersalah. Martin Mac Pherson:
"Tak ada sistem peradilan yang sempurna. Setiap sistem peradilan memiliki kelemahannya sendiri. Karenanya kalau hukuman mati diterapkan, selalu ada kemungkinan mengerikan bahwa ada orang tak bersalah yang dieksekusi mati. Dan berbeda dengan bentuk-bentuk hukuman berat lain, hukuman penjara jangka waktu lama, terpidana itu masih mungkin dibebaskan jika kemudian terbukti peradilannya tidak adil dan bahwa ia sebetulnya tidak bersalah. Namun kalau dengan hukuman mati, tidak ada kemungkinan untuk diralat. "
Martin Mac Pherson menjelaskan, ini bukan sekadar pengandaian. Tahun lalu terungkap, bahwa di Amerika terdapat 4 terpidana hukuman mati yang tak berapa lama lagi akan dieksekusi, ternyata tidak bersalah. Salah satunya, terpidana pembunuhan yang sudah mendekam di penjara 17 tahun, dan hanya tiga hari menjelang eksekusi ia dibebaskan, karena pembunuh sebenarnya terungkap. Secara keseluruhan, sejak tahun 1975 tercatat 120 terpidana mati yang terbukti kemudian sebenarnya tidak bersalah.
Dalam catatan AI, selain 2390 eksekusi mati di 25 negara, sepanjang tahun 2008 juga dijatuhkan 8862 hukuman mati di 52 negara, namun belum dieksekusi.