1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya
Ekonomi

Jokowi Umumkan Sederet Bantuan Ekonomi Bagi Masyarakat

24 Maret 2020

Pemerintah akan memberikan sejumlah bantuan ekonomi bagi masyarakat. Kebijakan tersebut termasuk tambahan uang bagi penerima Kartu Sembako dan kelonggaran kredit bagi tukang ojek, supir taksi dan nelayan.

Der indonesische Präsident Joko Widodo
Foto: Presidential Secretariat Press Bureau

Untuk mempertahankan daya beli masyarakat di tengah krisis COVID-19, Presiden Joko Widodo mengumumkan sejumlah kebijakan bantuan yang telah disiapkan oleh pemerintah untuk diberikan secara langsung kepada masyarakat.

Hal ini diumumkan Jokowi melalui konferensi pers yang disiarkan secara langsung di akun youtube Sekretariat Presiden, Selasa (24/03).

Setidaknya ada lima kebijakan bantuan yang menyasar langsung bagi masyarakat.

Pertama, tambahan uang bagi penerima Kartu Sembako. Jokowi menyebutkan bahwa pemerintah akan memberikan tambahan uang sebesar 50 ribu rupiah per keluarga penerima selama enam bulan, sehingga totalnya menjadi 200 ribu rupiah per keluarga penerima.

Kedua, Jokowi mengatakan bahwa pemerintah akan mempercepat implementasi Kartu Pra Kerja. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi para pekerja yang terkena PHK, para pekerja harian yang kehilangan penghasilan, dan para pengusaha mikro yang kehilangan pasar dan omset.  Alokasi anggaran yang disediakan untuk Kartu Pra Kerja adalah sebesar Rp 10 triliun. Setiap peserta Kartu Pra Kerja akan mendapat honor insentif sebesar Rp 1 juta per bulan selama 3 sampai 4 bulan.

Ketiga, dalam rangka memberikan tambahan penghasilan kepada pekerja di industri pengolahan, Jokowi menyebut bahwa pemerintah akan membayar PPh Pasal 21 yang selama ini dibayar sendiri oleh para pekerja. Alokasi anggaran yang disediakan adalah sebesar Rp 8,6 triliun.

Keempat, Jokowi mengatakan bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memberikan kelonggaran kredit bagi UMKM yang memiliki nilai kredit di bawah Rp 10 miliar untuk tujuan usaha. Relaksasi ini berlaku untuk kredit yang diberikan oleh perbankan maupun industri keuangan non-bank.

"Asalkan digunakan untuk usaha akan diberikan penurunan bunga dan penundaan cicilan sampai 1 tahun", jelas Jokowi.

"Oleh karena itu kepada tukang ojek,supir taksi yang sedang kredit kendaraan bermotor dan kredit mobil, nelayan yang sedang kredit perahu, tidak perlu khawatir pembayaran bunga dan angsuran diberikan kelonggaran satu tahun,” tambahnya.

Tidak hanya itu, ia menegaskan bahwa pihak perbankan dan industri non-bank dilarang mengejar-ngejar angsuran apalagi menggunakan jasa penagihan atau debt collector. "Saya minta kepolisian mencatat hal ini,” ujarnya.

Kelima, pemerintah juga memberikan dua stimulus bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang sedang melakukan kredit kepemilikan rumah bersubsidi.  Jokowi menuturkan bahwa pemerintah akan memberikan subsidi selisih bunga selama sepuluh tahun. "Jika bunga diatas 5%, maka selisih besaran bunganya akan dibayar pemerintah”, jelasnya.

Pemerintah juga menurutnya akan memberikan subsidi bantuan uang muka bagi yang akan mengambil kredit rumah bersubsidi. Anggaran yang disiapkan untuk hal ini sebesar Rp 1,5 triliun.

Banyak tempat publik yang ditutup karena pandemi coronaFoto: picture-alliance/A. Putra

"Pangkas rencana belanja yang bukan prioritas”

Presiden Jokowi juga memerintahkan jajaran di bawahnya mulai dari kementerian, lembaga dan pemerintah daerah, baik di provinsi, kabupaten dan kota, untuk memangkas rencana belanja bukan prioritas di APBN dan APBD. 

"Anggaran perjalanan dinas, pertemuan yang tidak perlu, dan belanja lain yang tidak langsung dirasakan oleh masyarakat harus dipangkas,” pungkas Jokowi.

Presiden juga meminta jajarannya untuk melakukan refocusing kegiatan dan melakukan realokasi anggaran untuk mempercepat penanganan bencana COVID-19, baik yang berkaitan dengan isu-isu kesehatan maupun dengan isu-isu ekonomi.

"Kita harus membantu para buruh, pekerja harian, petani, nelayan, pelaku usaha mikro dan kecil, agar daya belinya tetap terjada dan tetap berproduksi,” jelasnya.

gtp/hp (dari berbagai sumber)

Lewatkan bagian berikutnya Topik terkait