1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya
KesehatanIndonesia

Cuti Haid: Hak Pekerja Perempuan yang Seolah Ada dan Tiada

19 Januari 2023

Banyak pekerja perempuan di Indonesia tidak tahu mereka punya hak cuti haid. Ada yang tahu tapi malu. Di sisi lain, banyak perusahaan yang tidak memberikan hak ini meski diatur dalam UU.

Ilustrasi perempuan mengalami sakit saat menstruasi
Ilustrasi perempuan mengalami sakit saat menstruasiFoto: Ketty BEYONDAS/PHOTOPQR/JOURNAL SAONE ET LOIRE//picture alliance

Aturan tentang cuti haid dan melahirkan bagi pekerja perempuan di Indonesia kembali mendapat sorotan lantaran kemunculan Perppu Cipta Kerja (Ciptaker) beberapa waktu lalu. Kontroversi sempat terjadi karena aturan cuti haid dan melahirkan dianggap 'hilang' dari perppu tersebut.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Indah Anggoro Putri sebelumnya telah menjelaskan aturan soal cuti haid dalam konferensi pers di Youtube resmi Kemnaker RI.

"Cuti haid dan cuti melahirkan tidak hilang dan masih ada dalam UU Nomor 13 Tahun 2003. Karena tidak diubah, maka cuti haid dan cuti melahirkan tidak dituangkan dalam Perpu Ciptaker, sehingga acuan yang digunakan adalah UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pasal 81 tentang cuti haid dan pasal 82 tentang cuti melahirkan," ucapnya.

UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pasal 81 ayat 1 berbunyi: "Pekerja/buruh perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid."

Mengapa pekerja perempuan butuh cuti haid?

Haid atau menstruasi adalah masa normal yang dialami perempuan dalam usia subur. Mengutip laman Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, menstruasi atau haid adalah proses peluruhan lapisan bagian dalam pada dinding rahim perempuan (endometrium) yang memiliki banyak pembuluh darah. Proses ini umumnya berlangsung selama 5-7 hari setiap bulan.

Dalam prosesnya, haid menyebabkan banyak perubahan dalam tubuh perempuan, termasuk perubahan hormonal dan kesehatan fisik. Beberapa perempuan dilaporkan mengalami gangguan fisik seperti kram, nyeri, bahkan sampai pingsan atau dismenore.

Kemenkes mendefinisikan dismenore sebagai nyeri perut bagian bawah yang terkadang rasa nyeri tersebut meluas hingga ke pinggang, punggung bagian bawah dan paha yang terjadi dalam periode menstruasi. Rasa sakit yang kerap dialami ini tak ayal mengganggu aktivitas perempuan, utamanya saat bekerja.

Menyadari hal ini, beberapa negara seperti Indonesia, Korea Selatan, Taiwan, Jepang, dan Zambia memberikan hak cuti haid buat pekerja perempuannya. Di Jepang, cuti haid diterapkan sejak 1947 tapi Jepang tidak mewajibkan perusahaan untuk membayar meski cuti ini tidak dimanfaatkan. Sementara di Afrika, Zambia menyetujui aturan cuti haid pada 2015. Bagaimana dengan Eropa? Menurut data, Spanyol baru-baru ini mengadopsi rancangan undang-undang cuti haid, tapi masih belum disepakati parlemen. 

Dari tidak dipercaya, sampai dijadikan gosip

Apa sih pentingnya cuti haid buat pekerja perempuan? Ervina Anggraini, karyawati perusahaan swasta di Jakarta kerap mengalami dismenore acap kali datang bulan. Bukan hanya nyeri atau kram, dia bahkan sempat pingsan saat hari pertama dan kedua menstruasi.

"Kram perut yang bisa berujung pingsan kalau kelelahan fisik dan pikiran selama periode jelang haid," ujar perempuan yang akrab dipanggil Vina. Di tempatnya bekerja saat ini, Vina mengaku mendapatkan cuti haid. Dia pun bisa dengan mudah memakai hak karyawan ini dan merasa sangat terbantu karenanya.

Ia menambahkan, cuti haid di kantornya ditetapkan selama dua hari per bulan di luar cuti regular 12 hari per tahun dan 20 hari per 3 tahun. Untuk mengambil cuti ini, kata dia, tidak perlu pakai surat dokter seperti yang diterapkan beberapa kantor.

"Izin saja, karena tim dan atasan sangat suportif dan saling back-up. Tidak ada pemotongan gaji atau benefit lain sama sekali," katanya kepada DW Indonesia.

Sebelumnya, Vina sempat bekerja di kantor yang tidak memiliki cuti ini. Akibatnya, saat mengalami nyeri haid tak tertahankan, dia pun tetap harus bekerja di kantor lantaran tuntutan pekerjaan dan rasa tidak enak saat harus izin karena sakit haid.

"Ada yang tidak percaya kalau sakit yang saya alami bisa sampai segitunya, bahkan ada yang ngomongin di belakang juga. Sampai akhirnya suatu saat saya pernah pingsan di meja kantor karena dismenore dan dibawa ke ruang kesehatan. Dari situ orang kantor baru percaya dan maklum kalau saya izin sakit haid," ucapnya sembari mengenang.

Rasa malu jadi hambatan

Jika Vina bisa memanfaatkan fasilitas cuti haid, beda cerita dengan Agustinus, seorang staf HRD di kantor dan pabrik di Jakarta. Agustinus mengaku rekan kerja perempuannya cenderung enggan memanfaatkan cuti ini. Menurutnya, kurang dari 1:10 perempuan di tempat kerjanya menggunakan cuti ini.

Agustinus mengatakan, cuti haid dari perusahaan tempatnya bekerja diberikan selama dua hari setiap bulan. "Di kantor saya ada cuti haid, di informasi peraturan perusahaan itu ada, jadi kalau minta pasti dikasih. Memang tidak selalu diinfokan pada karyawan saat mereka baru masuk, tapi setiap karyawan itu diberi buku saku perusahaan. Kalau di pabrik pasti ditempel di papan pengumuman."

"Saya pernah tanya ke teman-teman perempuan waktu lagi makan siang… Katanya mereka tahu, tapi tidak mau ambil. Begitu saya tanya alasannya, mereka bilang, 'enggak lah Pak, enggak perlu. Lagian malu kalau ambil cuti haid, rasanya kayak kasih tahu ke seluruh kantor kalau saya lagi haid,'" ucapnya menirukan.

Untuk mengambil cuti haid di kantornya bukan hal yang sulit, kata Agustinus. Karyawan hanya perlu mengisi formulir cuti yang diberikan ke atasannya masing-masing dan pengajuan ini jarang ditolak. "Cuti haid itu 1-2 hari, tidak dipotong cuti tahunan atau izin sakit. Kalau lebih dari dua hari biasanya baru minta surat dokter."

Belum banyak diterapkan perusahaan

Memang, saat ini masih banyak perusahaan di Indonesia yang belum memberikan cuti saat datang bulan kepada karyawannya. Vivi Widyawati aktivis hak-hak perempuan menyebut bahwa gambaran kebijakan peraturan di Indonesia masih jadi polemik.

Ia menyebut secara umum sikap perusahaan terhadap cuti haid bisa dibagi menjadi tiga: Pertama ada perusahaan yang mempraktikan seperti di UU, tapi jumlahnya tidak banyak. Kedua, perusahaan yang tidak mempraktikkan tapi menggantinya dengan uang tunjangan cuti haid, ketiga yakni perusahaan yang tidak memberikannya sama sekali. "Yang terakhir ini yang paling banyak ada di Indonesia," ujar Vivi kepada DW Indonesia. 

"Menurut saya, cuti haid ini penting untuk dilihat karena dua hal: yaitu kesehatan reproduksi perempuan dan well-being. Cuti haid penting untuk diberikan pada pekerja perempuan tanpa pandang status kerja dan masa kerja," katanya.

Sementara Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Citra Referandum, mengatakan bahwa ada banyak laporan yang masuk ke LBH Jakarta terkait pelanggaran cuti haid. Menurut Citra, sebagian besar karyawan perempuan masih belum tahu tentang hak mereka akan cuti haid, khususnya pekerja di sektor informal. Ia juga menilai adanya sejumlah perusahaan yang cenderung menghalangi penggunaan hak tersebut.

"Padahal ini ada dasar hukumnya, termasuk dalam UU no 7 tahun 1984 tentang kesehatan seksual reproduksi yang mengatur cuti ini termasuk dalam HAM, UU no 11 tahun 2005 tentang konvensi sosial budaya, Cedaw Convention tentang penghapusan diskriminasi pada perempuan," ujar Citra kepada DW Indonesia.

Pentingnya edukasi dan berani bernegosiasi

Citra Referandum mengungkapkan bahwa pemberian cuti ini tak boleh dilarang lantaran terkait dengan kesehatan fisik, reproduksi yang juga berimbas pada kesehatan mental pekerja perempuan.

"Banyak yang lapor ke kami tapi kebanyakan bukan cuma lapor karena masalah cuti haid tapi karena masalah lain juga, misalnya PHK. Setelah digali lebih ternyata banyak yang pelanggaran cuti haid. Cuma banyak yang tidak berani lapor karena masih banyak yang anggap masalah biasa dan perusahaan lebih (bersikap) take it or leave it."

Aktivis perempuan Vivi Widyawati menyebut tidak sedikit pula perempuan yang merasa khawatir tidak bisa memenuhi target produktivitas yang ditentukan perusahaan jika mereka mengambil cuti datang bulan. Selain itu menurutnya, masih kurangnya sosialisasi dari pemerintah dan perusahaan tentang masalah ini.

"Negara harus mengawasi pelaksanaan cuti haid, jangan dipersulit, jangan dihalang-halangi. Negara juga harus melakukan kewajibannya, sosialisasi cuti haid ini sampai semua lapisan tahu. Perusahaan harus menghormati hak ini," kata Vivi.

"Untuk pekerja perempuan, juga harus saling edukasi dan berani negosiasikan ke HRD." (ae)

C. Andhika S. Detail, humanis, dan tidak ambigu menjadi pedoman saya dalam membuat artikel yang berkualitas.
Lewatkan bagian berikutnya Topik terkait