1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya
KriminalitasIndonesia

Daftar Putusan Etik di Pusaran Kasus Yosua

22 Februari 2023

Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terus menggelar sidang etik untuk para polisi terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, yang diotaki Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo tersangka utama pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat
Ferdy Sambo tersangka utama pembunuhan berencana terhadap Yosua HutabaratFoto: ADITYA AJI/AFP

Terbaru, Bharada Richard Eliezer menambah daftar polisi di kasus Sambo yang sudah disidang etik.

Eliezer sendiri diketahui divonis hakim 1 tahun 6 bulan hukuman penjara. Kini KKEP memutus etik Eliezer dengan 1 tahun demosi dan tetap berada di institusi Polri.

"Terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Rabu (22/2/2023).

"Sanksi bersifat etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan perbuatan tercela," sambungnya.

Berikut daftar sanksi yang dijatuhkan KKEP ke polisi-polisi di pusaran kasus tersebut:

Sanksi Patsus

1. Eks Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto dikenai sanksi dengan ditempatkan di patsus selama 28 hari. Dia dinilai terbukti melanggar etika lantaran tidak profesional dalam menangani laporan terkait pelecehan kepada istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Sanksi Demosi

1. Eks Paurlog Bagrenmin Divisi Propam Polri, AKP Dyah Candrawati, dijatuhi sanksi demosi atau penurunan jabatan selama 1 tahun.

2. Eks sopir Irjen Ferdy Sambo, Bharada Sadam, telah selesai menjalani sidang etik dan dikenai sanksi demosi 1 tahun. Bharada Sadam melakukan intimidasi terhadap dua wartawan dengan melakukan penghapusan foto serta video di handphone milik kedua wartawan itu saat meliput di rumah Irjen Ferdy Sambo.

3. Brigadir Frillyan Fitri Rosadi (FF) dijatuhi sanksi demosi 2 tahun karena terbukti tidak profesional terkait kasus pembunuhan Brigadir J. Dia juga terbukti mengintimidasi wartawan saat liputan di rumah dinas Kadiv Propam. Brigadir Frillyan tak mengajukan banding atas putusan tersebut.

4. Briptu Firman Dwi Ariyanto dijatuhi sanksi demosi selama satu tahun. Briptu Firman Dwi tak mengajukan banding atas putusan tersebut. Sidang ini digelar pada Rabu kemarin (14/9).

5. Eks Banit Den A Ropaminal Divpropam Polri, Briptu Sigid Mukti, diberi sanksi demosi selama 1 tahun. Briptu Sigid telah disidang pada Senin (19/9) kemarin. Briptu Sigid dinyatakan tidak profesional dalam melaksanakan tugas. Dia menyatakan tidak mengajukan permohonan banding.

6. Eks Pamin Den A Ropaminal Divpropam Polri, Iptu Januar Arifin dikenai sanksi demosi selama 2 tahun. Iptu Januar dinyatakan tidak profesional dalam melaksanakan tugas. Dia mengajukan upaya banding atas putusan tersebut.

7. Mantan Panit II Unit III Den A Ropaminal Divpropram Polri AKP Idham Fadilah dijatuhi sanksi demosi selama 1 tahun karena tidak profesional dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir J. Atas perbuatan tercela itu, dia juga diwajibkan meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak-pihak yang dirugikan. Dia juga diwajibkan mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan dan pengetahuan profesi selama 1 bulan. Atas putusan tersebut, AKP Idham Fadilah menyatakan tidak mengajukan permohonan banding.

8. Mantan Panit I Unit 1 Den A Ropaminal Propam Polri, Iptu Hardista Pramana Tampubolon, dikenai sanksi demosi selama setahun. Dia diwajibkan meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak-pihak yang dirugikan. Dia juga diwajibkan mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan dan pengetahuan profesi selama 1 bulan. Dia menyatakan tidak mengajukan banding.

9. Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jaksel Ipda Arsyad Daiva Gunawan disanksi demosi selama tiga tahun terkait ketidakprofesionalan di kasus pembunuhan Brigadir J. Ipda Arsyad tidak meminta banding atas putusan tersebut.

10. Eks Kasubdit Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Raindra Ramadhan, dikenai sanksi demosi selama empat tahun. AKBP Raindra juga dikenakan sanksi administratif, yaitu penempatan dalam tempat khusus (patsus) selama 29 hari di ruang patsus Divpropam Polri hingga 10 September 2022.

11. Mantan Kabag Renmin Divpropam Kombes Murbani Budi Pitono dikenai sanksi demosi selama satu tahun. Dia tidak mengajukan banding.

12. Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Rheky Nellson Soplanit diberi sanksi demosi selama 8 tahun. AKBP Ridwan mengajukan banding atas putusan tersebut.

13. Sopir Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, diberi sanksi demosi selama 1 tahun. Eliezer tak mengajukan permohonan banding.

Sanksi PTDH

1. Irjen Ferdy Sambo dikenai sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terkait kasus pembunuhan Brigadir J. Sambo juga ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana dan perintangan penyidikan kematian Brigadir J. Sambo mengajukan upaya banding atas sanksi PTDH.

2. Kompol Chuck Putranto dalam kasus ini sebagai tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan kasus Brigadir J. Kompol Chuck telah disidang pada Kamis (1/9). Hasilnya, Chuck dijatuhi sanksi PTDH. Dia mengajukan banding.

3. Kompol Baiquni Wibowo telah juga telah melaksanakan sidang etik pada Jumat (2/9). Kompol Baiquni diberhentikan tidak dengan hormat dari Polri karena dinilai telah melakukan perbuatan tercela. Baiquni juga mengajukan banding.

4. Mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri Kombes Agus Nurpatria juga diberhentikan dari Polri karena ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J. Kombes Agus disebut membuat permufakatan dalam melakukan penghalangan penyidikan ini.

5. Eks Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian juga telah menjalani sidang kode etik karena dinilai tidak profesional dalam penanganan kasus terkait Brigadir J. AKBP Jerry dihukum PTDH dari Polri.

Baca selengkapnya di: detik.news

Daftar Putusan Etik di Pusaran Kasus Yosua: Sambo Dipecat, Eliezer Sanksi Demosi

 

Lewatkan bagian berikutnya Topik terkait