Dari “Pembantu” Jadi Pekerja, akankah UU PPRT Melindungi?
6 Mei 2026
Selama puluhan tahun, para pekerja rumah tangga (PRT) di Indonesia hidup dalam sebuah spektrum kerja yang terbilang ironi. Mereka dibutuhkan untuk bekerja di banyak rumah tangga di Indonesia, tapi masih kerap dipandang bukan sebagai pekerja yang setara.
Koordinator Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT), Lita Anggraini, menyebut persoalan ini bukan sekadar soal pekerjaan, melainkan hasil dari berbagai bias yang telah lama mengakar, di mana para pemberi kerja atau mereka yang dulu sering disebut dengan majikan, sudah lama menikmati privilese itu.
"Karena persoalan pekerja rumah tangga selama ini bersumber dari berbagai bias. Mulai dari bias gender, bias kelas, hingga praktik feodalisme, dan perbudakan modern yang telah mengakar ratusan tahun.” ujar Lita kepada DW Indonesia.
Dalam situasi itu, PRT sering kali tidak diakui sebagai bagian dari dunia kerja formal. Bahkan dalam banyak survei resmi, termasuk survei dari pemerintah seperti Badan Pusat Statistik (BPS), keberadaan mereka sering luput dari pendataan.
"Karena dianggap bukan pekerja, data mereka pun tidak pernah benar-benar utuh,” kata Lita.
Padahal, menurut Lita, jumlahnya di Indonesia diperkirakan mencapai jutaan orang, menjadi salah satu yang terbesar di dunia. Namun, karena bekerja di ruang domestik yang dianggap privat, praktik kekerasan dan eksploitasi kerap tersembunyi di balik pintu rumah.
Lita menyebut, sepanjang tahun 2025 saja, lebih dari seribu laporan kekerasan terhadap pekerja rumah tangga masuk ke JALA PRT. Namun, angka itu diyakini hanya sebagian kecil dari kasus yang sebenarnya terjadi.
"Data yang terlihat hanya yang bisa mengadu,” kata Lita.
"Banyak yang tidak bisa keluar rumah, tidak bisa pegang telepon, jadi tidak tahu harus melapor ke mana,” tambahnya.
Dalam kondisi seperti itu, kekerasan sering kali berawal dari hal-hal yang dianggap "biasa”. Mulai dari jam kerja tanpa batas, perjanjian upah yang tak dibayar ataupun ditunggak, hingga pembatasan hak asasi untuk mendapatkan hari libur yang sah. Dalam kasus yang lebih ekstrem, penyekapan, kekerasan fisik, hingga eksploitasi berujung fatal bukan hal yang jarang terjadi.
Relasi kerja yang timpang ini, menurut Lita, tidak bisa dilepaskan dari cara masyarakat memandang pekerjaan domestik itu sendiri.
"Selama ini dianggap itu urusan rumah tangga. Padahal itu hubungan kerja yang negara harus hadir,” kata Lita.
Di antara kebutuhan dan harapan pemberi kerja
Bagi Ridwan, seorang kepala keluarga muda, pengalaman mempekerjakan PRT tak sesederhana relasi antara pemberi kerja dan pekerja. Sebelum lebaran terakhir, ia sudah tiga kali merekrut PRT. Kini, justru ia memilih berhenti sementara, setelah dua bulan terakhir belum menemukan pekerja yang dirasa cocok.
Proses perekrutan sendiri, menurutnya, bukan tanpa biaya. Untuk mendapatkan pekerja melalui penyalur, ia harus mengeluarkan biaya awal yang tidak sedikit, mulai dari administrasi hingga ongkos penempatan. Totalnya bisa mencapai jutaan rupiah, bahkan sebelum PRT mulai bekerja.
Persoalan tidak berhenti di situ. Berdasarkan pengalamannya, keberlanjutan kerja justru menjadi tantangan utama. Pekerja yang sudah direkrut tidak selalu bertahan lama. Ada yang berhenti sebelum masa tiga bulan, ada pula yang pergi setelah beberapa waktu dengan alasan yang beragam bahkan tanpa komunikasi yang jelas.
"Ada yang bilang mau kuliah, ada yang pulang kampung tapi tidak kembali. Kami sudah berharap mereka balik, tapi ternyata tidak,” kata Ridwan saat bercerita kepada DW.
Situasi ini membuat posisi pemberi kerja, menurutnya, sering kali tidak memiliki kepastian. Ketika PRT pergi, ia harus kembali mengulang proses dari awal, termasuk menanggung biaya tambahan yang tidak sedikit. Sementara di sisi lain, tidak ada mekanisme yang benar-benar jelas untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Ridwan menilai, peran penyalur yang seharusnya menjadi penghubung juga tidak selalu solutif. Setelah masa awal kerja terlewati, konflik antara pekerja dan pemberi kerja harus dihadapi sendiri.
"Kalau sudah lewat tiga bulan, penyalur biasanya lepas tangan. Kami jadi bingung harus mengadu ke mana,” katanya.
Di tengah berbagai kendala itu, Ridwan menegaskan bahwa ia dan keluarganya selalu berusaha membangun hubungan kerja yang manusiawi. Ia tidak ingin relasi di dalam rumah didasarkan pada jarak yang kaku antara pemberi kerja dan pekerja.
Di rumahnya, PRT makan bersama, mendapatkan waktu istirahat yang cukup, serta fasilitas dasar yang ia anggap layak. Semua itu, menurutnya, dilakukan dengan harapan tercipta hubungan timbal balik yang baik.
"Kami makan bareng satu meja, tidak ada perlakuan beda. Harapannya, kalau kami sudah memanusiakan, mereka juga memperlakukan rumah dan anak kami dengan baik,” ujarnya.
Namun pada kenyataannya, harapan itu tidak selalu terpenuhi. Meski dalam aturan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) yang baru disahkan itu disebutkan peran RT atau RW dalam penyelesaian konflik, Ridwan menilai pendekatan tersebut belum tentu efektif di semua kondisi.
"RT atau RW belum tentu tahu kondisi di dalam rumah. Harusnya ada peran yang lebih jelas, misalnya dari dinas terkait,” katanya.
Ridwan tidak menampik bahwa banyak kasus kekerasan terhadap PRT yang terjadi. Namun ia menilai, gambaran tersebut tidak sepenuhnya merepresentasikan seluruh pemberi kerja.
Menurutnya, ada banyak keluarga yang justru berupaya membangun relasi yang lebih setara.
"Banyak juga pemberi kerja yang baik. Tidak semuanya seperti yang sering diberitakan,” tegasnya.
"Kami di rumah memanggilnya mbak atau ibu, karena ingin memperlakukan mereka sebagai manusia, bukan sekadar orang yang bekerja di rumah,” tambahnya.
Ridwan memandang kehadiran UU PPRT penting sebagai langkah awal keseimbangan hak dan kewajiban dalam ekosistem pekerja rumah tangga. Hanya saja, menurutnya masih banyak hal yang jadi pertanyaan.
"Di undang-undang itu belum diatur secara jelas. Kami sebagai pemberi kerja juga jadi bingung, ini mekanismenya bagaimana,” ujarnya.
Sejumlah ketentuan dalam undang-undang dinilai Ridwan belum memiliki penjelasan teknis yang rinci. Mulai dari mekanisme jaminan sosial, standar upah, hingga prosedur penyelesaian konflik, yang menurutnya butuh aturan turunan. Sebab, ia merasa hubungan antara pemberi kerja dan PRT tidak cukup hanya mengandalkan niat baik, tapi juga membutuhkan kepastian aturan yang bisa menjadi pegangan bagi kedua belah pihak.
"Harapannya nanti ada peraturan turunan, misalnya permen atau aturan lain, supaya implementasi dari undang-undang ini juga mengakomodir pemberi kerja.” tutup Ridwan.
Aturan pelaksana hanya butuh kemauan politik pemerintah
Anggota Badan Legislasi DPR dari fraksi PKS, Yanuar Arif Wibowo menilai UU PPRT sebenarnya sudah implementatif dan siap dijalankan. Namun ia mengakui, keberhasilan aturan ini tetap bergantung pada kecepatan pemerintah dalam menerjemahkannya ke dalam aturan teknis yang lebih rinci.
Menurut Yanuar, pemerintah awalnya meminta waktu hingga dua tahun untuk menyusun aturan pelaksana. Namun, DPR memutuskan untuk mempercepat batas waktu tersebut menjadi maksimal satu tahun.
"Pemerintah itu mintanya dua tahun, tapi kami di DPR memutuskan, sudah setahun saja, jangan terlalu lama,” kata Yanuar kepada DW.
Bahkan, ia menilai proses tersebut seharusnya bisa diselesaikan lebih cepat, jika ada kemauan politik yang kuat dari pemerintah.
"Kalau political will-nya ada, enam bulan sebenarnya bisa. Karena di batang tubuh dan penjelasannya itu sudah cukup detail,” ujarnya.
Aturan turunan itu nantinya akan mengatur berbagai aspek teknis yang selama ini menjadi sumber kebingungan di lapangan, mulai dari peran pemerintah daerah, mekanisme pengawasan, hingga keterlibatan RT dan RW dalam proses pendataan serta pengawasan hubungan kerja.
Bagi Yanuar, keberadaan aturan pelaksana menjadi penting untuk memastikan bahwa undang-undang ini tidak berhenti sebagai norma di atas kertas, tetapi benar-benar bisa dijalankan secara konkret dalam kehidupan sehari-hari.
"PP (Peraturan Pemerintah) itu harus keluar paling lama satu tahun, tapi harapan saya, sebelum satu tahun itu sudah bisa selesai,” katanya.
Di atas aspek teknis tersebut, Yanuar menekankan bahwa semangat utama dari UU PPRT adalah menghadirkan kepastian dalam relasi kerja yang selama ini berjalan tanpa standar yang jelas.
Ia menegaskan, undang-undang ini tidak hanya ditujukan untuk melindungi PRT, tapi juga memastikan pemberi kerja mendapat kepastian dalam hubungan kerja yang dijalankan.
"Yang paling penting, semua pihak merasa terlindungi. Bukan hanya pekerjanya, tapi juga pemberi kerjanya,” ujarnya.
Dalam pandangannya, hubungan antara pekerja rumah tangga dan pemberi kerja adalah relasi yang saling membutuhkan.
"Dalam relasi ini, ada yang membutuhkan dan ada yang dibutuhkan. Maka yang kita dorong adalah kesetaraan dalam hubungan kerja itu,” kata Yanuar.
Bukan lagi "pembantu” atau "ART”, tapi Pekerja Rumah Tangga
Pengesahan UU PPRT diharapkan membawa perubahan yang tidak hanya bersifat hukum, tetapi juga menyentuh cara pandang masyarakat akan status PRT.
Menurut Yanuar Arif Wibowo, perubahan itu bisa dimulai dari hal yang paling sederhana, yakni bagaimana pekerja rumah tangga disebut dalam keseharian.
"Dengan lahirnya undang-undang ini kita sebutnya mereka sebagai pekerja rumah tangga. Tidak ada lagi istilah pembantu atau asisten yang kesannya tidak punya keterampilan,” ujarnya.
Menurut Yanuar, istilah yang selama ini digunakan tidak lepas dari cara masyarakat memandang pekerjaan domestik sebagai pekerjaan yang tidak membutuhkan keahlian. Padahal pada praktiknya, pekerjaan tersebut justru menuntut keterampilan yang spesifik dan tidak sederhana.
Karena itu, negara juga didorong untuk tidak hanya mengatur, tetapi juga meningkatkan kualitas pekerja melalui pelatihan yang lebih terstruktur.
"Selama ini dianggap tidak punya skill. Maka ke depan kita dorong ada pelatihan, supaya mereka punya kemampuan yang jelas dan dihargai,” kata Yanuar.
Senada dengan Yanuar, Koordinator JALA PRT, Lita Anggraini, menilai bahwa perubahan tidak cukup hanya lewat undang-undang, tapi cara masyarakat menyebut dan memahami pekerjaan ini juga perlu diubah.
"Sekarang kita mulai membiasakan menyebutnya pekerja rumah tangga,” ujar Lita.
Istilah "pembantu” masih lekat digunakan, sebuah kata yang secara tidak langsung menempatkan PRT sebagai pihak yang lebih rendah dalam relasi sosial, dan tidak sepenuhnya mencerminkan relasi kerja yang sebenarnya.
Sebaliknya, istilah "pekerja rumah tangga” mencoba menegaskan bahwa ini adalah pekerjaan, dengan hak dan perlindungan yang seharusnya setara.
"Pekerja rumah tangga itu pekerja, ada hubungan kerja, ada hak dan kewajiban,” tegasnya.
Bagi PRT yang telah bekerja selama lebih dari 10 tahun seperti Wiwi, perubahan itu mulai terasa, meski belum sepenuhnya.
Bekerja di ruang domestik keluarga yang tertutup, ia terbiasa menjalani pekerjaan tanpa perlindungan yang jelas, dengan batas antara hak dan kewajiban yang sering kali kabur.
"Selama ini sebelum UU PPRT ini sah, kita nggak ada perlindungan hukum. Sementara kita kerja di ruang lingkup rumah tangga yang tertutup,” kata Wiwi.
Kini, dengan adanya undang-undang tersebut, ia mengaku setidaknya memiliki pegangan. Ada aturan yang bisa dirujuk, dan ada batas yang mulai terlihat dalam hubungan kerja sehari-hari.
"Sekarang saya kerja merasa lebih aman, lebih nyaman. Karena sudah ada undang-undangnya, jadi semua sudah ada aturannya. Kita sebagai PRT juga harus lebih berani,” ujarnya.
Bagi Wiwi, pengakuan sebagai "pekerja rumah tangga” bukan sekadar perubahan istilah, melainkan bagian dari perubahan yang lebih besar, bahwa pekerjaan yang selama ini sering dianggap remeh, kini diakui sebagai pekerjaan yang setara.
Editor: Melisa Lolindu