Waktu tak pernah mampu menghapus rasa cinta dan rindu pada orang yg kita cintai. Demikian ungkapan hati Suciwati, istri mendiang pejuang HAM, Munir yang memperjuangkan penyelesaian kasus pembunuhan suaminya.
Iklan
Surat Terbuka kepada Presiden RI ; Joko Widodo
Bapak Presiden yang terhormat,
Sudah 13 tahun suami saya Munir Said Thalib dibunuh. Dia dibunuh dengan cara curang, keji, serta pengecut, para pembunuh itu menggunakan racun arsenik dan hari ini penjahatnya masih bebas.
Pasti bapak presiden masih ingat peristiwa pembunuhan yang menimpa suami saya, karena saya ingat tanggal 22 September 2016 Anda mengundang 22 pakar hukum dan HAM disitu Anda berjanji akan menuntaskan kasus suami saya Munir. Lalu tanggal 14 Oktober 2016 bapak meminta Jaksa Agung segera bekerja ‘sekali lagi' untuk menindaklanjuti kasus suami saya Munir.
Namun apa yang terjadi kemudian? Saya temui hiruk pikuk ‘cuci tangan dan saling lempar tanggung jawab' atas tidak ditemukannya dokumen TPF Kematian Meninggalnya Munir, dan lalu sepi...tidak ada tindak lanjut.
Apakah Anda takut menindak lanjuti kasus ini karena yang terlibat orang yang dekat dalam lingkar kekuasaan Anda bapak presiden?
Bapak Presiden Joko Widodo,
Waktu tak pernah mampu menghapus rasa cinta dan rindu pada orang yg kita cintai. Ingatan seperti cahaya yang dijejali peristiwa datang dan pergi, berlomba dimasukkan peti es dalam ‘dark number' apakah kasus Munir akan bernasib sama ?
Sebagai seorang suami jika istri Anda dipisahkan secara paksa dari pelukan Anda pernahkah terbayang perasaan Anda? Orang tua yang dipisahkan dengan anaknya secara paksa, punyakah Anda empati itu bapak presiden? Haruskah rasa kehilangan itu hadir dahulu baru menepati janji wahai bapak Jokowi? Kami berharap Tidak!
Saya tidak mau ada orang lain lagi yang merasakan kehilangan orang yang kita cintai, cukup saya saja. Jangan terulang lagi pembunuhan politik ini, karenanya penting untuk menuntaskan kasus Munir. 13 tahun bukan waktu sebentar untuk terus merasakan kehilangan tidak saja raga namun juga rasa Keadilan. Kami tidak lupa.
Tidakkah janji itu akan terus menjadi catatan sejarah bangsa ini bahwa Anda seorang presiden yang absen mengisi ruang Keadilan bagi Munir ?
Majelis KIP mengabulkan permohonan sengketa informasi yang kami diajukan pada 10 Oktober 2016 meminta Pemerintah RI atau Bapak Presiden wajib mengumumkan hasil Tim Pencari Fakta Kematian Meninggalnya Munir (TPF KMM) untuk publik.
Alih-alih menindaklanjuti KIP, lewat Setneg dokumen penting itu Anda bilang tidak Anda kuasai. Hilangkah atau dihilangkan dokumen TPF KMM ? Inikah cara mengelola penyimpanan dokumen Anda? Inikah cara Anda memberi pendidikan politik kepada anak bangsa, janji tanpa realisasi?
Kegagalan dari kekuasaan negara salah satunya adalah gagal melindungi pembela HAM yaitu dengan tidak menyelesaikan kasus Munir.
Ataukah Anda sedang melindungi dan membangun kekebalan hukum untuk para pelaku pembunuhan Munir? Sungguh...kami amat sangat rindu Presiden yang Berani dan Menepati Janji!
HAM dan Realita Pahit Kemanusiaan
Pernyataan Umum Hak Azasi Manusia yang dideklarasikan oleh PBB berlaku buat semua negara anggota. Namun jalan panjang dan berliku masih terbentang hingga perlindungan HAM berhasil diterapkan di seluruh dunia.
Foto: picture-alliance/abaca/Depo Photos
Hak atas Kebebasan Berpendapat (18,19,20)
"Setiap orang berhak atas kebebasan pikiran, hati nurani dan agama"(18). "Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat" (19). "Setiap orang mempunyai hak atas kebebasan berkumpul dan berserikat secara damai." (20). Di seluruh dunia lebih dari 350 wartawan dan aktivis online dipenjara, tulis organisasi Reporter Tanpa Batas.
Foto: picture-alliance/dpa
Hak atas hidup dan kebebasan (Pasal 3,4,5)
"Setiap orang berhak atas penghidupan, kebebasan dan keselamatan individu." (3) "Tidak seorang pun boleh diperbudak atau diperhambakan." (4) "Tak seorang pun boleh disiksa atau diperlakukan secara kejam, memperoleh perlakuan atau dihukum secara tidak manusiawi atau direndahkan martabatnya." (5). Bagi bocah India yang dipaksa bekerja sebagai buruh ini, deklarasi HAM cuma mimpi di siang bolong.
Foto: picture-alliance/dpa
Persamaan Hak untuk Semua (Pasal 1)
"Semua orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama." Kutipan ini diresmikan di dalam sidang umum PBB pada 10 Desember 1948 di Paris dan dikenal dengan sebutan Pernyataan umum HAM. Namun realita berkata lain. Terlihat bocah yang terpaksa menjadi buruh tambang emas di Kongo.
Foto: picture alliance/AFP Creative/Healing
Hak Sipil (Pasal 2)
Semua hak dan kebebasan berlaku buat semua manusia, terlepas dari "ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, politik atau pendapat yang berlainan, asal usul kebangsaan atau kemasyarakatan, hak milik, kelahiran ataupun kedudukan lain." Sayangnya pernyataan ini terbentur realita internasional. Seperti yang harus dialami minoritas Rohingya di Myanmar.
Foto: Reuters
Setara di Hadapan Hukum (Pasal 6-12)
Semua orang setara di depan hukum dan berhak atas perlindungan hukum (6,8,10,12). Ia tidak bersalah selama kejahatannya belum dibuktikan (11). Dan tak seorang pun boleh ditangkap, ditahan atau dibuang dengan sewenang-wenang (9). Penjara Guantanamo di Kuba adalah contoh teranyar bagaimana negara-negara PBB secara sistematis melanggar pernyataan umum HAM.
Foto: Getty Images
Tidak Seorangpun Ilegal (13, 14, 15)
"Setiap orang berhak atas kebebasan bergerak dan berdiam di dalam batas-batas setiap negara." Setiap orang berhak meninggalkan sebuah negara (13). "Setiap orang berhak mencari dan menikmati suaka di negeri lain untuk melindungi diri dari pengejaran." (14). Setiap orang berhak atas satu kewarganegaraan (15). Kenyataannya kini negara-negara makmur membetoni perbatasan untuk mencegah pengungsi.
Foto: customs.gov.au
Kebebasan Memilih Pasangan (Pasal 16)
Perempuan dan laki laki memiliki hak sama di dalam hubungan suami isteri. Sebuah pernikahan "hanya dapat dilaksanakan berdasarkan pilihan bebas dan persetujuan penuh oleh kedua mempelai." Lebih dari 700 juta perempuan di seluruh dunia hidup dalam perkawinan paksa, menurut UNICEF. Salah satu contohnya adalah Tehani (ki.) dan Ghada (ka.) yang dinikahkan paksa di Yaman ketika berusia 8 tahun.
Foto: Stephanie Sinclair, VII Photo Agency for National Geographic magazine/AP/dapd
Hak atas Kepemilikan (Pasal 17)
"Setiap orang berhak memiliki harta, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain. Tak seorang pun boleh dirampas hartanya dengan semena-mena." Namun jutaan orang terusir dari tanah sendiri untuk memberi ruang bagi pembangunan kota dan infrastruktur, seperti yang banyak terjadi di Cina atau Brasil.
Foto: REUTERS
Hak Memilih (Pasal 21, 22)
"Setiap orang berhak turut serta dalam pemerintahan negerinya, secara langsung atau melalui wakil-wakil yang dipilih dengan bebas." (21). Setiap manusia juga dikarunai dengan "hak-hak ekonomi, sosial dan kebudayaan yang sangat diperlukan untuk martabat dan pertumbuhan bebas pribadinya." (22). Kebebasan semacam itu sayangnya tidak dikenal oleh penduduk Korea Utara.
Foto: Kim Jae-Hwan/AFP/Getty Images
Hak atas Pekerjaan Layak (Pasal 23 & 24)
"Setiap orang berhak atas pekerjaan". "Setiap orang berhak atas pengupahan yang sama untuk pekerjaan yang sama". "Setiap orang yang melakukan pekerjaan berhak atas pengupahan yang adil dan baik " dan bergabung dengan serikat pekerja (23). "Setiap orang berhak atas istirahat dan liburan" (24). Saat ini lebih dari 200 juta orang tidak memiliki pekerjaan, tulis Organisasi Buruh PBB, ILO.
Foto: DW
Hidup yang Bermartabat (Pasal 25)
"Setiap orang berhak atas taraf hidup yang menjamin kesehatan dan kesejahteraan untuk dirinya dan keluarganya, termasuk pangan, pakaian, perumahan dan perawatan kesehatan serta pelayanan sosial". "Ibu dan anak berhak mendapat perawatan dan bantuan istimewa." Lebih dari dua miliar manusia di dunia menderita kekurangan gizi, sementara 800 juta orang mengalami kelaparan.
Foto: Roberto Schmidt/AFP/Getty Images
Hak atas Pendidikan (Pasal 26)
"Setiap orang berhak mendapat pendidikan". Pendidikan dasar harus diwajibkan dan tidak dipungut biaya. "Pendidikan harus ditujukan ke arah perkembangan pribadi yang seluas-luasnya serta memperkokoh rasa penghargaan terhadap hak-hak manusia dan kebebasan asasi." Lebih dari 780 juta manusia di seluruh dunia tidak bisa baca tulis, kata UNESCO.
Foto: picture-alliance/dpa
Hak Berkarya dan Berbagi (Pasal 27)
"Setiap orang berhak ikut serta secara bebas dalam kehidupan kebudayaan masyarakat, mengecap kenikmatan kesenian dan berbagi dalam kemajuan ilmu pengetahuan". Deklarasi HAM PBB juga melindungi "hak cipta atas karya ilmiah, kesusasteraan dan seni." Konsep hak cipta kini menjadi samar berkat media distribusi internet.
Foto: AP
Hak yang Tidak Tersentuh (28,29,30)
"Setiap orang berhak atas suatu tatanan sosial dan internasional di mana hak-hak dan kebebasan-kebebasan yang termaktub di dalam Pernyataan ini dapat dilaksanakan sepenuhnya"."Tidak satu pun negara, kelompok ataupun seseorang, berhak melakukan perbuatan yang merusak hak-hak dan kebebasan perorangan" (30). Sementara itu puluhan ribu kaum Yazidi terusir dari tanah sendiri di Irak.
Foto: picture-alliance/abaca/Depo Photos
14 foto1 | 14
Bapak Presiden yang terhormat,
Sampai hari ini kami para pencinta Keadilan dan Kebenaran tidak kenal lelah untuk terus menunggu kabar penegakan hukum dan ham lewat janji Nawacita Anda. 13 tahun Munir dibunuh dan keadilan masih begitu jauh, tentu saja surat ini tidak untuk meratapi atas betapa bobroknya penegakan hukum dan ham di negri ini.
Saya menulis surat ini karena meyakini nilai-nilai yang sudah dilakukan Munir, bagaimana Munir hanya bekerja tanpa henti dan terus menerus mendorong kemanusiaan dan hak asasi manusia di Indonesia hadir dan masuk diruang kehidupan bernegara. Kehidupan masyarakat yang berkeadilan sosial tanpa penindasan dan menjunjung tinggi nilai-nilai hak asasi tanpa kekerasan. Itu saja cita-cita Munir.
Semoga itu menjadi cita-cita serta kerja Anda bapak Presiden, tentu saja akan menjadi konkrit dengan menepati janji Anda menuntaskan kasus Munir dan kasus pelanggaran ham yang masih menjadi beban negara tercinta kita.
Bapak Presiden,
Setiap Kamis jam 4-5 sore di seberang istana Anda, kami ‘berdiri diam,berpayung dan berbaju hitam' berharap kami mendapat payung keadilan. Saya yakin Anda tahu karena kami ada hampir 11 tahun disana. Kami tak akan lelah meminta pertanggungjawaban negara atas derita dan luka bangsa ini, untuk meluruskan sejarah bangsa ini, untuk pengungkapan kebenaran dan keadilan. Adakah kabar baik itu akan hadir?
Semoga Anda tidak seperti pendahulu bapak yang terus memberi Ruang Kosong Keadilan
Ketika Anda naik dan berhasil jadi presiden harapan kami Anda menulis sejarah perjuangan gelap untuk memberi secercah cahaya dalam kehidupan berbangsa kita. Mendorong bahwa kejahatan kemanusiaan harus diungkapkan demi keadilan dan kebaikan sejarah negri ini.
Apakah Anda akan memenuhi harapan kami wahai bapak presiden? Semoga bukan lagi harapan palsu dan kosong.
Malang, 26 November 2017
Hormat saya,
Suciwati - Istri Munir, korban pelanggaran HAM
Penulis:
Suciwati, istri mendiang pahlawan HAM Munir. Suciwati merupakan pegiat HAM dan ketua dewan pembina Museum HAM Omah Munir.
*Setiap tulisan yang dimuat dalam #DWNesia menjadi tanggung jawab penulis.
Catatan 3 Tahun Kepemimpinan Jokowi
Sebanyak 68% penduduk mengaku puas atas kinerja Joko Widodo. Namun setelah tiga tahun berkuasa, catatan kepemimpinan Jokowi banyak menyisakan pekerjaan rumah yang belum dituntaskan, terutama masalah HAM.
Foto: Getty Images/Ulet Ifansasti
Terrorisme
Pemerintah mengklaim sebanyak 999 eks-jihadis berhasil mengikuti program deradikalisasi. Sejumlah pengamat juga menghargai satuan anti teror Densus 88 yang kini lebih sering menangkap terduga teroris, dan tidak lagi menembak di tempat. Pendekatan lunak ala Indonesia juga mengundang pujian dunia. Tantangan terbesar adalah RUU Anti Terorisme yang bakal melibatkan TNI dalam penanggulangan terorisme.
Foto: Reuters/W. Putro/Antara Foto
Infrastruktur
Pembangunan infrastruktur sejak awal menjadi jurus pamungkas Jokowi. Berbagai proyek yang tadinya mangkrak kembali dihidupkan, antara lain jalan Trans-Papua, infrastruktur kelistrikan berkapasitas 35.000 megawatt yang baru tuntas 40% dan transportasi. Di bawah pemerintahannya anggaran infrastruktur digandakan dari 177 triliun Rupiah pada 2014 menjadi 401 triliun untuk tahun anggaran 2017.
Foto: Getty Images/AFP/B. Ismoyo
Demokrasi
Indeks demokrasi Indonesia banyak menurun di era Jokowi. Pemerintah berkilah, berlangsungnya pilkada ikut mempengaruhi peringkat Indonesia. Sejumlah pengamat menyoroti wacana Ambang Batas Kepresidenan sebesar 20% dan Perppu Ormas yang dinilai bermasalah. Selain itu Indeks Kebebasan Pers selama tiga tahun terakhir juga mencatat kemerdekaan media di Indonesia cenedrung berjalan di tempat.
Foto: picture alliance/abaca/J. Tarigan
Intoleransi
Ujaran kebencian dan kabar hoax menemani kepresidenan Jokowi sejak Pemilu 2014 dan memuncak pada Pilkada DKI Jakarta 2017. Sejak itu dia mulai aktif memberangus media-media hoax, mengeluarkan Perppu yang membidik organisasi intoleran seperti HTI, menggandeng Facebook dan Twitter buat menghalau fitnah dan membentuk unit anti intoleransi.
Foto: Reuters/D. Whiteside
Hubungan Internasional
Sejauh ini Istana Negara banyak menitikberatkan kerjasama internasional untuk membantu program pembangunan di dalam negeri seperti diplomasi maritim. Namun tantangan terbesar Indonesia adalah menjadi poros penyeimbang antara kekuatan regional Cina dan negara ASEAN, terutama menyangkut konflik Laut Cina Selatan.
Foto: Reuters/R. A. Tongo
Hak Azasi Manusia
Ada masanya ketika Jokowi menggariskan penuntasan pelanggaran HAM sebagai prioritas utama. Namun cita-cita tersebut menyurut seiring berjalannya roda pemerintahan. RUU Penyiaran misalnya mendiskriminasi kaum minoritas seksual. Sementara rekonsiliasi pembantaian 1965 cendrung berjalan di tempat dan penggunaan hukuman mati yang masih marak menjadi catatan hitam pemerintahan Jokowi.
Foto: Getty Images/U. Ifansasti
Ekonomi
Banyak hal positif yang dicatat dari pemerintahan Joko Widodo di bidang ekonomi, meski tidak membuahkan target pertumbuhan yang dipatok 7%. Selain 16 paket kebijakan, pemerintah juga dinilai sukses meningkatan pemasukan pajak, memperbaiki kemudahan berbisnis, rating investasi dan mempertahankan inflasi. Namun begitu rendahnya konsumsi domestik menjadi catatan muram perekonomian Indonesia.
Foto: Reuters
Lingkungan
Konflik agraria yang kian meruncing membutuhkan reformasi untuk mendamaikan kebijakan lingkungan, tanah adat dan kebutuhan industri. Tahun 2016 saja pemerintah mencatat 400 konflik yang melibatkan 1,2 juta hektar lahan, kebanyakan akibat ekspansi perkebunan. Reformasi agraria masih menjadi agenda besar Indonesia, terutama menyangkut penanggulangan perubahan iklim yang kian mendesak.