Debat mengenai Undang Undang Narkotika
16 November 2009Iklan
Badan Narkotika Nasional BNN kini memiliki kewenangan menangkap dan menahan, sesuatu yang dulunya kewenangan polisi. Ada pula sejumlah hal yang dinilai menyalahi berbagai prinsip hukum dan Hak Asasi Manusia. Misalnya kewenangan BNN untuk menangkap orang hanya berdasar kecurigaan, kendati tanpa bukti permulaan. Dan penahanan bisa dilakukan 3 x 24 jam, dan bisa diperpanjang 3 x 24 jam. Sesuatu yang dinilai melanggar asas praduga tak bersalah.
Bindang-bincang DW bersama Mohamad Noer, wakil sekjen Selamatkan Anak Kita Dari Narkotika, dan Ajianto, juru bicara Komisi Penanggulangan AIDS.
Ging Ginanjar
Editor: Yuniman Farid