1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Siti Aisyah dan Doan Thi Huong Diajukan ke Pengadilan

1 Maret 2017

Warga Indonesia Siti Aisyah dan warga Vietnam Doan Thi Huong didakwa melakukan pembunuhan terhadap Kim Jong Nam, saudara tiri pemimpin Korea Utara.

Malaysia Doan T. H. eine der Verdächtigen für den Mord an Kim Jong Nam
Foto: picture-alliance/AP Photo/D. Chan

Di bawah penjagaan ketat, Siti Aisyah dan Doan Thi Huong diajukan ke pengadilan di Sepang, Malaysia, hari Rabu (1/3) dengan dakwaan pembunuhan. Jika terbukti bersalah, keduanya bisa menghadapi vonis hukuman mati.

Kedua tersangka dibawa ke ruang sidang dengan tangan diborgol. Inilah penampilan publik mereka yang pertama kali, sejak ditangkap dua minggu lalu. Siti Aisyah terlihat mengenakan T-shirt merah. Sedangkan Doan Thi Huong memakai baju atasan berwarna kuning. Setidaknya satu terdakwa terihat mengenakan rompi antipeluru ketika meninggalkan pengadilan.

Korea Selatan menuduh pemerintah Korea Utara di bawah pimpinan Kim Jong-Un yang memerintahkan pembunuhan Kim Jong-Nam. Saudara tiri pemimpin Kora Utara itu memang dikenal sering menyuarakan kritik terhadap rezim Korut, dan sejak lama tinggal di luar negeri.

Siti Aisyah, 25 tahun, dan Doan Thi Huong, 28 tahun, ditahan beberapa hari setelah aksi pembunuhan Kim Jong Nam di Bandara Internasional Kuala Lumpur tanggal 13 Februari lalu. Keduanya terekam oleh CCTV bandara ketika sedang mencegat dan menyerang Jong Nam.

Dua perempuan yang diajukan ke pengadilan: Siti Aisyah (kiri), Doan Thi Huong (kanan)

Pihak berwenang Malaysia mengatakan, Jong Nam meninggal 20 menit setelah wajahnya dipolesi kain basah yang mengandung racun saraf VX. Dia sempat dilarikan ke rumah sakit, namun meninggal dalam perjalanan. Empat tersangka lain warga Korea Utara diberitakan telah melarikan diri Malaysia pada hari pembunuhan.

Kedua tersangka perempuan itu membantah telah dengan sengaja melakukan aksi pembunuhan. Mereka menyatakan dibayar untuk mengambil bagian dalam sebuah tayangan televisi. Tetapi polisi Malaysia membantah klaim itu.

Menurut pengacara Doan Thi Huong, S. Selvam, di pengadilan kliennya tetap menyatakan dirinya tidak bersalah. Selvam menambahkan, kliennya menjadi "gugup ketika tahu dia menghadapi tuduhan pembunuhan".

Pejabat Duta Besar Indonesia untuk Malaysia, Andreano Erwin mengatakan, dia telah bertemu dengan Siti Aisyah di pengadilan, dan terdakwa kelihatan "tenang". "Kami mengatakan kepadanya untuk mengurus kesehatan, karena proses persidangan boleh jadi sangat panjang," katanya.

Kementerian Luar Negeri Indonesia di Jakarta mengatakan, para pengacara diminta untuk tutup mulut guna mencegah rincian investigasi diungkapkan ke publik.

Masih belum jelas bagaimana para tertuduh yang menggunakan racun sarah VX yang mematikan itu bisa selamat dari racun itu. Menteri Kesehatan Malaysia S. Subramaniam mengatakan hari Rabu (1/3), tidak ada indikasi bahwa mereka telah dteracuni toksin itu.

Lebih dari 100 polisi bersenjata lengkap, beberapa mengenakan penutup wajah dan membawa senjata otomatis, terlihat mengamankan pengadilan.

Seorang tersangka ketiga yang ditahan, warga Korea utara Ri Jong-Chol, tidak dihadapkan ke pengadilan bersama kedua tersangkan perempuan. Jaksa Agung Malaysia Mohamed Apandi Ali mengatakan kepada kantor berita AFP, soal itu akan diputuskan hari Jumat (3/3).

Delegasi diplomatik Korea Utara dibawah pimpinan diplomat veteran yang menjabat Wakil Duta Besar Korea Utara untuk PBB, Ri Tong-Il, tiba di Malaysia hari Selasa (28/2). Dia mengatakan kepada wartawannya, misinya di Kuala Lumpur adalah untuk membahas "pengembalian jasad seorang warga Korea Utara". Dia menambahkan, delegasinya juga akan mengupayakan pembebasan tersangka dari Korea Utara.

hp/ap (afp, rtr, dpa)