Depsos Ungkap Jaringan Perdagangan Bayi
2 Agustus 2005
Terungkapnya kasus ini berawal dari laporan yang diterima Departemen Sosial mengenai bayi bernama Tristan alias Erwin yang ditelantarkan orang tua angkatnya. Demikian disampaikan Menteri Sosial Bachtiar Chamsyah hari Senin (01/08). Pasangan suami istri warga Irlandia tidak mengurus Tristan lagi setelah mendapat anak kandung. Tristan akhirnya dititipkan di Panti Asuhan Imanuel, Bogor, tahun 2002. Ketika menyelidiki kasus ini, Departemen Sosial menemukan indikasi adanya jaringan perdagangan bayi. Akhirnya terungkap nama Rusdiana, warga Tangerang yang sekarang menjadi salah satu tersangka utama kasus ini. Dalam jaringan perdagangan bayi, Rusdiana bertugas mencari perempuan miskin yang hamil, yang bersedia memberikan anaknya untuk diadopsi.
Menurut Menteri Sosial Bachtiar Chamsyah, adopsi bayi melibatkan beberapa institusi, seperti pengadilan, imigrasi, dan Departemen Luar Negeri. Sebab itu, dia akan berkoordinasi dengan instansi-instansi itu. Dalam kasus Tristan misalnya, adopsi disahkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhir Juli 2001. Wakil Kepala Polda Metro Jaya, Brigjen Pol. Bagus Ekodanto menjelaskan, Rusdiana melakukan praktek perdagangan bayi dengan kedok membantu orang susah dan demi kebaikan si anak. Para ibu diyakinkan, bahwa anak mereka akan terawat dengan baik dan tumbuh sehat. Rusdiana sendiri mengaku sudah memproses pengadopsian 60-80 bayi. Wakapolda Metro Jaya, Brigjen Polisi Bagus Ekodanto menerangkan, pihaknya baru mengungkap 30 kasus bayi yang dijual.
Menurut Bagus, untuk pengurusan dokumen legalitas adopsi Rusdiana memasang harga 15 – 30 juta Rupiah. Sedangkan untuk pengurusan di Departemen Luar Negeri agar bayi bisa dibawa ke luar negeri, ia meminta imbalan Rp 25 – 50 juta Rupiah. Selain menangkap Rusdiana, polisi juga sudah menangkap anaknya, Mareta, yang membantu tersangka membuat akte kelahiran. Kini, polisi masih memburu para tersangka lain, termasuk seorang petugas legalisasi adopsi yang disebut-sebut bernama Ibu Octa.
Seorang warga Jerman mengaku telah mengadopsi anak dari jaringan Rusdiana. Ia menyatakan sudah mengeluarkan uang puluhan juta rupiah untuk mengadopsi dua orang anak. Anak-anak itu dipesan lewat Ibu Octa. Seorang anak diadopsi September 2003, enam bulan setelah ia datang dan bekerja di Indonesia. Sembilan bulan kemudian, warga Jerman itu mengadopsi anak kedua. Ketika staf Departemen Sosial mengunjunginya, dia menyembunyikan anak-anak yang diadopsi berdasarkan saran ibu Octa. Sekarang, warga Jerman ini diperiksa polisi sehubungan dengan kasus perdagangan bayi ilegal. (hp)