Dewan Mesjid Indonesia: Kurangi Pengeras Suara
29 Mei 2013Ada sekitar 800 ribu mesjid di seluruh Indonesia, yang dikenal sebagai Negara berpenduduk muslim terbesar dunia. Banyak diantara masjid itu menggunakan pengeras suara saat mengumandangkan adzan atau membaca Quran, yang seringkali dilakukan dengan volume tinggi pada saat subuh.
Tapi kini Dewan Mesjid Indonesia telah meminta tempat ibadah untuk melarang penggunaan pengeras suara menyusul adanya keberatan dari warga sekitar, beberapa tahun belakangan ini.
Pengaturan soal Pengeras Suara
“Kita tidak bisa memaksa sesuatu yang kita percaya baik atas orang lain yang mungkin melihat itu sebagai sebuah gangguan,” kata Masdar Mas'udi, wakil kepala Dewan Mesjid Indonesia, kelompok yang membawahi banyak mesjid di Indonesia.
“Bahkan sesama muslim, mereka yang sedang sakit atau sulit tidur, jelas akan terganggu dengan suara berisik.”
Pengeras suara yang mengelilingi atap mesjid dan menghadap ke lingkungan sekitar, seharusnya hanya menyiarkan panggilan adzan, yang relatif lebih pendek dan singkat, kata Mas'udi.
“Jika ada sejumlah mesjid di wilayah yang sama, maka hanya satu yang harus menyiarkan adzan dengan pengeras suara.”
Untuk pembacaan ayat-ayat al-Quran, pengeras suara masih bisa dipergunakan, tapi harus menghadap ke dalam mesjid, kata Mas'udi.
Tentangan Kelompok Konservatif
Wakil Presiden Boediono beberapa waktu yang lalu, dengan santun juga pernah meminta agar mesjid-mesjid menurunkan volume.
Upaya-upaya sebelumnya untuk menurunkan suara mesjid telah ditentang kelompok konservatif.
Seorang berusia lanjut, awal tahun ini dipaksa untuk membatalkan gugatan hukum melawan suara berisik mesjid di kota Banda Aceh, setelah kelompok massa yang marah mengancam akan membunuhnya. Aceh adalah daerah pertama di Indonesia yang menerapkan syariat Islam.
Tapi, ia akhirnya mendapatkan sebuah kemenangan yang langka -- mesjid itu diminta menurunkan volume pengeras suara oleh pengadilan.
ab/ek (afp/dpa/ap)