1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya
Sosial

Perempuan Indonesia Lebih Rentan Alami KDRT

Rizki Akbar Putra
15 April 2020

Perempuan dinilai lebih rentan terkena dampak pandemi corona, salah satunya sebagai korban KDRT. Pengaduan KDRT selama anjuran social distancing dilaporkan meningkat.

Foto simbol KDRT
Foto: picture-alliance/dpa/M. Gambarini

Dalam situasi pandemi corona saat ini dan di tengah anjuran social distancing, perempuan dinilai lebih rentan terkena dampak krisis. Di antaranya mengemban peran ganda sebagai pekerja sekaligus pengelola rumah tangga, korban kekerasan dalam rumah tangga, dan terpengaruhinya kesehatan mental perempuan.

Koalisi PEKAD (Peduli kelompok Rentan Korban Covid-19) menilai anjuran “di rumah saja” menimbulkan polemik tersendiri kepada perempuan dan anak.  Anjuran tersebut menimbulkan kekhawatiran akan masa depan sebagian masyarakat Indonesia, khususnya mereka yang mengalami tekanan ekonomi dan psikis di rumah tangga.

PEKAD berpendapat bahwa anjuran bekerja dan belajar di rumah setidaknya membebani perempuan untuk mengambil peran menjadi guru, pengasuh utama anak dan anggota keluarga lainnya, sambil mengerjakan pekerjaan produksi dan domestik. Selain menambah beban kerja, peran sosial yang dilekatkan pada perempuan membuat mereka semakin berisiko terjangkit virus corona COVID-19. Sebagai contoh, aktivitas belanja yang dibebankan kepada perempuan meningkatkan kemungkinan kontak secara fisik dengan pedagang atau orang luar.

“Melihat fenomena ini di tengah pandemi yang semakin tidak menentu, pemerintah pusat dan pemerintah daerah diharapkan dapat menyerukan kesetaraan gender antara perempuan dan laki-laki, khususnya dalam hal beban asuh, beban produksi dan ranah domestik,” terang anggota koalisi PEKAD, Erasmus Napitupulu, dalam pernyataan tertulisnya kepada DW Indonesia, Selasa (14/04).

Aduan KDRT meningkat

UN Women Indonesia mengungkapkan satu dari tiga perempuan di dunia pernah mengalami kekerasan fisik atau seksual. Sementara WHO mengungkapkan satu dari lima perempuan di dunia mengalami pemerkosaan atau percobaan pemerkosaan. Komnas Perempuan juga mencatat sepanjang tahun 2019, sedikitnya terjadi 11.105 kasus KDRT di Indonesia.

“Angka-angka itu dapat berubah berkali-kali lipat saat perempuan menghabiskan lebih banyak waktu di rumah melalui social distancing bersama pelaku,” jelas Erasmus yang juga merupakan Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR).

Tuani Sondang Rejeki Marpaung, anggota Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH Apik) dalam kesempatan terpisah  mengungkapkan, terjadi peningkatan pengaduan kasus kekerasan, perkosaan, pelecehan seksual, dan pornografi online di masa social distancing ini. Semenjak anjuran social distancing dikeluarkan, LBH Apik praktis menerima pengaduan melalui hotline, sosial media, dan email.

“Dari tanggal 16 Maret sampai dengan 12 April tercatat ada 75 pengaduan kasus. Angka yang tertinggi itu penyebaran konten-konten intim sangat banyak, peringkat kedua disusul dengan kasus-kasus KDRT. Ternyata kasus KDRT selama diberlakukannya social distancing sangat tinggi,” ujar Tuani saat diwawancarai DW Indonesia, Selasa (14/04) sore.

“Si korban ketika mengalami kekerasan, dia juga tidak bisa untuk melaporkan karena situasi (pandemic corona) ia tidak bisa keluar,” sambung Tuani.

Kekerasan psikis dan finansial

KDRT sendiri terbagi menjadi empat kategori, yaitu kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan finansial, dan kekerasan seksual. Tuani menyampaikan bahwa kondisi ekonomi menjadi salah satu faktor utama mengapa KDRT terjadi di tengah pandemi corona ini. Tuani menyebutkan, mayoritas perempuan korban KDRT yang didampingi LBH Apik berasal dari kalangan menengah bawah.

“Karena memang suami tidak bisa bekerja lagi, sehingga tidak bisa menafkahi, hingga akhirnya emosional. Mereka menyalahkan istri walaupun tidak ada sangkut pautnya. Suami merendahkan istri, jatuhnya jadi unsur kekerasan psikis,“ jelas Tuani.

“Penelantaran ekonomi, bukan semata-mata karena pelakunya. Karena pandemi ini juga mengakibatkan mereka (suami) kehilangan pekerjaan, tidak bisa memenuhi kebutuhan anak, keluarga,” lanjutnya.

Tuani mengimbau kepada para perempuan yang mengalami KDRT, di masa pandemi seperti sekarang ini bisa menyampaikan pengaduan kepada LBH Apik untuk diberi pendampingan. Nantinya para korban bisa dirujuk untuk bertemu psikolog dan dipindahkan ke rumah aman agar terhindar dari tindak kekerasan lebih lanjut.

“Kami selalu berpesan kalau kamu mengalami kekerasan tolong difoto. Jadi bekas pemukulan, memar, luka di tubuh tolong difoto. Foto-foto itu bisa jadi bukti di kepolisian,“ pungkas Tuani.

Kesehatan mental perempuan

Koalisi PEKAD (Peduli kelompok Rentan Korban Covid-19) menilai dengan meningkatnya peran perempuan dan kasus KDRT selama pandemi COVID-19 ini secara tidak langsung menempatkan perempuan pada “kondisi atau kejadian penuh tekanan dan traumatis.”

Pemerintah pun diimbau untuk menjami kesehatan mental perempuan di tengah  situasi saat ini dengan memastikan ketersediaan dan layanan kesehatan mental yang mudah diakses. “Pemerintah juga harus mengantisipasi adanya lonjakan pasien yang mengakses layanan kesehatan mental karena adanya peningkatan jumlah orang yang mengalami depresi dan cemas selama COVID-19, khususnya perempuan,” jelas anggota koalisi PEKAD, Erasmus Napitupulu.

Sebelumnya, dikutip dari laman Liputan6.com, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak I Gusti Ayu Bintang Darmawati Puspayoga mengatakan bahwa perempuan dan anak rentan menjadi korban dampak pandemic COVID-19.

“Dalam situasi pandemic corona COVID-19 ini, risiko kekerasan berbasis gender dan risiko anak terpisah dari pengasuhan inti semakin meningkat,” kata Bintang di Jakarta, Jumat (10/04). (as)

Lewatkan bagian berikutnya Topik terkait