1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya
Hukum dan PengadilanIndonesia

Diadili Sesama Militer, Benarkah Keadilan Bisa Ditegakkan?

Cinta Zanidya
9 Juni 2026

Kekecewaan atas vonis ringan membawa Eva dan Lenny ke Mahkamah Konstitusi. Melalui uji materi UU Peradilan Militer, mereka berupaya mengakhiri praktik yang dinilai membuka ruang impunitas bagi anggota TNI.

Empat anggota TNI dalam persidangan penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus, Jakarta 29 April 2026
Peradilan Militer kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus.Foto: Muhammad Athif Aiman/DW

"Saya sudah sering bolak-balik ke Jakarta, Kak," kata Eva Pasaribu di selang suapan mie di sebuah restoran di Jakarta. Wajahnya terlihat letih ketika menemui DW Indonesia untuk diwawancara.

"Habis (wawancara) ini masih ada agenda satu lagi, terus langsung balik Medan,” jelasnya.

Di samping kirinya terletak sebuah koper kecil berwarna merah muda yang setia ia bawa. Hidup Eva dalam dua tahun belakangan ini seolah terangkum di dalamnya. Koper itu terlihat sama letihnya dengan sang pemilik. Namun, biarpun sama-sama letih, Eva belum mau berhenti. Apa yang ia cari? Keadilan.

Eva Pasaribu adalah anak dari jurnalis Rico Sampurna Pasaribu yang tewas pada 27 Juni 2024 karena rumahnya dibakar. Dalam kejadian itu, ibu, adik, dan anak semata wayang Eva juga ikut tewas. Eva Pasaribu kini sebatang kara.

Tiga terdakwa dari kasus tersebut telah diproses hukum dan menerima vonis hukuman, tetapi sosok yang diduga menjadi aktor intelektual belum tersentuh proses hukum.

"Di persidangan, salah satu eksekutornya mengatakan ada keterlibatan oknum TNI. Dia mengatakan bahwasannya, ‘iya saya disuruh sama si oknum TNI tersebut,'" ujar Eva.

Eva dan tim hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menduga ayahnya diserang karena mengungkap bisnis judi setempat. 

"Bapak membuat berita di media online, pada saat itu ia memberitakan tentang bisnis judi yang di-backing-nya oleh oknum TNI tersebut. Saksi-saksi mengatakan bahwa bapak sudah diancam sama (oknum anggota TNI), diancam bakalan dihabisi nyawanya kalau (beritanya) tidak di-take down," ujar Eva.

Saat ini, ia masih menunggu kejelasan hukum atas dugaan keterlibatan dari terduga aktor intelektual tersebut. Eva mengaku frustrasi menghadapi proses hukum yang menurutnya berlarut-larut.

Ia merasa harus berjuang sendiri mencari kejelasan atas dugaan keterlibatan oknum anggota TNI itu. Menurutnya, berbagai fakta yang muncul dalam perkara membuatnya yakin akan dugaan keterlibatan aktor intelektual itu, dan seharusnya dapat diproses lebih cepat.

"Saya sudah sebatang kara, sekarang harus dibolak-balikan ke sana ke mari. Sempat juga kami ke Puspom (TNI) Angkatan Darat, bolak-balik juga. Dan Puspom mengatakan bahwasanya (pelaku) akan ditetapkan. Tetapi sampai detik ini, tidak ada juga," jelas Eva.

"Saya kecewa yang mendalam banget, sih."

Vonis dinilai terlalu ringan

Tragedi yang menimpa keluarga Eva Pasaribu bukanlah satu-satunya. Menurut data Indonesia Corruption Watch (ICW), sepanjang tahun 2025, sebagian besar perkara yang melibatkan oknum anggota TNI dan disidangkan di peradilan militer berakhir dengan hukuman yang dinilai ringan.

Sejumlah putusan menjadi sorotan karena dinilai tidak sebanding dengan beratnya tindak pidana yang dilakukan. Dalam kasus penembakan pelajar di Deli Serdang, Sumatra Utara, pelaku dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara. Sementara dalam kasus penembakan bos rental mobil di Tol Tangerang-Merak, Mahkamah Agung mengurangi hukuman dua mantan prajurit TNI AL dari penjara seumur hidup menjadi 15 tahun penjara.

Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS: Percobaan Pembunuhan?

02:32

This browser does not support the video element.

Dalam kasus lain, yakni penganiayaan yang berujung tewasnya seorang pelajar SMP di Medan, Sumatra Utara, anggota TNI yang menjadi terdakwa dijatuhi hukuman 10 bulan penjara dan denda Rp12,7 juta tanpa pemecatan dari dinas militer.

Upaya banding yang diajukan Oditur Militer atas desakan keluarga korban dan kelompok masyarakat sipil juga tidak mengubah putusan tersebut. Pengadilan Militer Tinggi I Medan tetap mempertahankan vonis 10 bulan penjara tanpa pemecatan.

Putusan itu dikecam oleh LBH Medan selaku kuasa hukum Lenny Damanik, ibu korban, yang menilai peradilan militer gagal memberikan keadilan.

Korban menuntut kesetaraan akses keadilan

Didorong oleh kekecewaan dan rasa duka yang mendalam, Eva dan Lenny mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer di Mahkamah Konstitusi.

Mereka menilai mekanisme peradilan pada anggota militer yang ada saat ini tidak memberikan akses keadilan yang setara bagi korban. Permohonan uji materi ini diajukan pada Desember 2025, dan sampai saat ini, perkara masih berlangsung.

Kedua kasus yang menimpa keluarga mereka menjadi bagian dari argumentasi bahwa sistem peradilan militer saat ini masih menyisakan persoalan akuntabilitas dan membuka ruang bagi impunitas ketika ada anggota TNI yang diduga terlibat dalam tindak pidana umum.

Dalam perkara ini, Eva dan Lenny secara spesifik memohon pengujian materi atas Pasal 9, Pasal 43 ayat (3), dan Pasal 127 UU Peradilan Militer karena dianggap memungkinkan anggota TNI tetap diadili di peradilan militer meskipun melakukan tindak pidana umum.

"Peradilan militer dalam proses peradilan saat ini sudah tidak relevan lagi. Sejatinya, dalam konsep awalnya, peradilan militer digunakan secara ad hoc dalam keadaan perang. Namun di masa damai seperti sekarang, peradilan militer tidak lagi cocok dan justru merugikan korban maupun masyarakat," jelas Irvan Saputra, kuasa hukum Eva dan Lenny mengutip kesaksian ahli usai sidang uji materi di MK, Selasa (14/04).

Sementara itu, TNI tetap mempertahankan sistem yang ada. Dalam sidang uji materi, perwakilan Panglima TNI, Laksamana Madya TNI Hersan, menyatakan peradilan militer tidak bertentangan dengan prinsip persamaan di hadapan hukum dan tidak menciptakan impunitas.

Dalam pernyataan yang dibacakan Laksamana Madya TNI Hersan, TNI menegaskan bahwa anggota militer yang terbukti bersalah tidak hanya dapat dijatuhi pidana pokok, tetapi juga sanksi administratif hingga pemecatan dari dinas militer.

Namun, "untuk menjaga moral dan naluri tempur prajurit TNI, diperlukan sistem peradilan pidana tersendiri atau khusus, berbeda dengan warga negara lainnya dalam hal ini sipil," ujar Laksamana Madya TNI Hersan membacakan pernyataan tersebut.

Independensi dipertanyakan

Menurut pakar hukum tata negara Bivitri Susanti, peradilan militer memang diakui secara konstitusi. Namun kewenangannya semestinya dibatasi pada pelanggaran disiplin dan tindak pidana militer yang berkaitan langsung dengan tugas kemiliteran.

Sementara untuk tindak pidana umum seperti pembunuhan, kekerasan seksual, penipuan, dan kejahatan lainnya, proses hukum seharusnya dilakukan di peradilan umum.

Selain itu, ia juga mempertanyakan independensi peradilan militer karena adanya potensi perlindungan korps ketika anggota militer diadili oleh institusi yang masih berada dalam lingkaran organisasinya sendiri.

"Yang namanya peradilan militer bukan hanya pengadilannya, bukan hanya hakimnya, tapi mulai dari penyelidik, penyidik, penuntut yang kalau di peradilan umum jaksa, di mereka itu semua sudah militer. Nah jadi tentu saja perlakuannya kepada sesama orang yang dalam satu institusi tidak akan terlalu frontal, terlalu tegas," jelas Bivitri.

"Nyaman sekali untuk militer"

Bivitri mengatakan, keberadaan peradilan militer untuk mengadili tindak pidana umum yang dilakukan anggota TNI bukan semata persoalan hukum, melainkan juga persoalan politik yang belum pernah diselesaikan sejak era Reformasi.

Menurutnya, semangat reformasi sebenarnya telah mengarah pada prinsip persamaan di hadapan hukum. Hal itu tercermin dalam Pasal 65 Undang-Undang TNI Tahun 2004, yang menyatakan bahwa prajurit yang melakukan tindak pidana umum seharusnya tunduk pada peradilan umum.

Namun, Undang-Undang TNI juga memuat ketentuan peralihan yang menyatakan bahwa selama Undang-Undang Peradilan Militer belum direvisi, anggota TNI tetap diproses melalui peradilan militer.

Menurut Bivitri, ketentuan tersebut seharusnya hanya bersifat sementara. Tugas pembentuk undang-undang adalah menyesuaikan UU Peradilan Militer dengan semangat reformasi yang telah dituangkan dalam UU TNI.

"Sebenarnya itu aturan peralihan, supaya mulus dari situasi lama ke yang baru," ujarnya.

Namun hingga kini, lebih dari dua dekade setelah UU TNI disahkan, perubahan terhadap UU Peradilan Militer tak kunjung dilakukan. Bivitri menilai kondisi tersebut bukan kebetulan.

"Peradilan militer ini belum diubah karena tentu saja ini adalah upaya politik untuk menghalangi terjadinya perubahan, karena memang situasi hari ini nyaman sekali untuk militer," katanya.

Teror terhadap Andrie Yunus dan kembalinya trauma

Saat ini, proses uji materi UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer telah memasuki tahap penyerahan kesimpulan.

Eva, selaku salah satu pemohon tetap berharap, Mahkamah Konstitusi dapat mempersempit kewenangan peradilan militer sehingga anggota TNI yang diduga melakukan tindak pidana umum dapat diadili di peradilan umum.

Namun, rasa ketakutan dan traumanya kembali muncul  ketika mendengar kabar bahwa aktivis HAM Andrie Yunus, yang juga mengikuti jalannya sidang uji materi di Mahkamah Konstitusi, menjadi korban teror siraman air keras.

Dikutip dari Kompas, empat anggota TNI yang telah menjadi terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus dituntut 2 tahun 6 bulan penjara. Meski dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana, Oditur Militer tidak menuntut pemecatan dari dinas militer terhadap keempat terdakwa.

"Kayak ter-trigger lagi kenangan masa lalu. Ada rasa takut, sampai sekarang. Di tempat kerja juga jadi was-was. Kalau ada orang yang memperhatikan lama, saya jadi bertanya-tanya, ini teman atau musuh," ujarnya.

Meski terus dihinggapi rasa cemas dan was-was, Eva menegaskan dia tidak akan pernah berhenti mencari keadilan bagi ayah, ibu, adik, dan anak semata wayangnya.

"Sampai detik ini, apa pun yang sudah terjadi, istilahnya mau mundur juga sudah terlalu jauh melangkah, aku akan tetap memperjuangkan itu."

Editor: Arti Ekawati

Lewatkan bagian berikutnya Topik terkait