Diganjar Hukum Cambuk Karena Seks di Luar Pernikahan
1 Agustus 2016
Tiga pasangan muda dihukum cambuk di depan umum di Banda Aceh sesuai UU Syariah atau yang dikenal sebagai Qanun Jinayat. Mereka dinyatakan bersalah melakukan hubungan seks di luar nikah, kata seorang pejabat.
Iklan
Pasangan muda berusia antara 18 dan 25 dijatuhi hukuman cambuk di Banda Aceh hari Senin (01/08), masing-masing 20, 14 dan 13 cambukan oleh petugas. "Mereka bersalah karena melanggar hukum syariah tentang hubungan seks terlarang," kata Yusnardi, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP/WH) Banda Aceh.
Menurut Qanun Jinayat yang mulai diberlakukan tahun 2015, hubungan seks terlarang bisa dijatuhi hukuman hingga 100 cambukan, atau 100 bulan penjara. Undang-undang ini juga melarang seseorang berada "sendirian" dengan seorang lain dari lawan jenismya jika mereka belum menikah.
Bulan April lalu, seorang wanita Kristen berusia 60-tahun dijatuhi hukuman cambuk di depan umum karena kedapatan menjual minuman beralkohol, meskipun hukum Islam di Aceh awalnya dinyatakan tidak berlaku untuk non-Muslim.
Menurut pejabat yang berwenang, wanita itu memilih untuk dihukum di bawah UU Syariah karena dia merasa sudah terlalu tua untuk menjalani hukuman penjara.
Aceh adalah satu-satunya provinsi di Indonesia yang diperbolehkan menggunakan UU Syariah sebagai bagian dari upaya pemerintah pusat untuk meredakan tuntutan kemerdekaan. Tawaran ini diberikan sebagai bagian dari Otonomi Khusus Provinsi Aceh.
Pemerintah pusat di Jakarta menandatangani perjanjian perdamaian dengan kelompok separatis Gerakan Aceh Merdeka (GAM) tahun 2005 di Helsinki di bawah penengahan mediator Martti Ahtisaari, mantan Presiden Finlandia. Perjanjian Helsinki itu mengakhiri konflik bersenjata puluhan tahun antara Republik Indonesia dan GAM yang menewaskan lebih dari 15.000 orang.
Kelompok-kelompok Hak Asasi Manusia (HAM) dalam dan luar negeri, antara lain Amnesty International dan Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), berulangkali menuntut Pemerintah Daerah Otonomi Aceh agar menghapuskan hukum cambuk.
Penerapan hukum cambuk dinilai sebagai perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat manusia. Hukum cambuk juga melanggar Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman lainnya yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat (UN CAT), yang telah diratifikasi Indonesia tahun 1998.
Peliharalah, Bukan Merusak
Baik Islam, Buddha. Hindu, Kristen, Katholik dan Yahudi, memiliki kitab suci yang memberikan petunjuk dalam kehidupan. Di dalamnya mengajarkan para pengikut agama tersebut untuk merawat bumi dan lingkungannya.
Foto: Jody McIntryre / CC-BY-SA-2.0
Melestarikan Ciptaan
Adam dan Hawa di Taman Eden: Kristen dan Yahudi meyakini memelihara ciptaan Tuhan adalah satu tugas yang Tuhan percayakan kepada manusia: "Dan Tuhan menempatkannya di Taman Eden untuk bekerja dan memelihara taman itu" .(Alkitab: Kejadian 2: 15)
Foto: Jonathan Linczak / CC BY-NC-SA 2.0
Yahudi dan Kristen Alkitab berbagi pesan kunci
Kisah penciptaan diceritakan dalam perjanjian lama Kitab Musa. Kitab pertama Musa adalah bagian dari kitab Taurat, bagian pertama dari kitab Yahudi, yang disebut Tanakh.
Foto: Lawrie Cate / CC BY 2.0
Buku paling laku di dunia
Kisah penciptaan juga bagian sentral dari Perjanjian Lama dalam kitab suci umat Kristen, yang menjalin bagian-bagian dari teks-teks suci Yahudi. Alkitab adalah teks tertulis yang paling banyak digunakan dan paling sering dipublikasikan di dunia.
Foto: Axel Warnstedt
"Aturan ketertiban" manusia
"Dan Allah memberkati mereka, lalu berfirman: Beranakcuculah dan bertambah banyak, memenuhi bumi dan menaklukkannya. Berkuasalah atas ikan-ikan di laut, dan burung-burung di udara dan atas segala binatang yang merayap di bumi "(Alkitab, Kejadian 1: 28).
Foto: Axel Warnstedt
Bekerja dengan berhati-hati atas ciptaannya
Dalam Islam, ciptaan Allah harus dilindungi. Manusia dapat memanfaatkannya, tapi dengan secara baik: "Matahari & bulan beredar menurut perhitungan, bintang-bintang dan pohon-pohon tunduk pada-Nya. Allah telah meninggikan langit dan Dia meletakkan neraca keadilan. Jangan ganggu keseimbangannya. Tegakkanlah keseimbangan itu dengan adil dan janganlah kamu menguranginya". (Al Qur‘an, Surat 55, 3-10)
Foto: sektordua / CC BY 2.0
Jangan sebabkan kerusakan di muka bumi
Al-Qur'an berisi petunjuk khusus dan rinci bagi umat Muslim. Banyak petunjuk di dalamnya yang langsung berkaitan dengan masalah lingkungan dan alam. Dan bila dikatakan kepada mereka: "Janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi". (Al Qur'an, Surat Al-Baqarah: 2, 11)
Foto: Axel Warnstedt
Hindu dalam siklus abadi
Dalam semuanya bergerak dalam siklus di mana masing-masing komponen – kelahiran atau kematian, terlihat atau tidak terlihat – semua terulang secara terus-menerus. Manusia adalah bagian dari dunia ini, statusnya sama seperti makhluk hidup lainnya.
Foto: public domain
Selalu menjaga keseimbangan
Keseimbangan alam harus dipertahankan. Siapa yang sudah mengambil sesuatu, harus mengembalikannya. Dewa mengurus berbagai kebutuhan hidup: "…dengan pengorbanan, Dewa akan memberkati apa yang kamu butuhkan. Ia yang menikmati apa yang para dewa beri, tanpa memberi imbalan sesungguhnya adalah pencuri . "(Bhagavad Gita 3:12)
Foto: Jody McIntryre / CC-BY-SA-2.0
Semua saling terkait
Dalam bahasa Pali pada kitab awal Buddha, terdapat tulisan mengenai segala sesuatu yang saling ketergantungan dan keterkaitan: "Sesuatu yang ada, memiliki keberadaan. Eksistensi muncul dari keberadaannya. Jika sesuatu tidak ada, maka eksistensinya pun tiada. Dengan terhentinya sesuatu, maka hal ini akan selesai. "(Pali, Samyutta Nikaya II, 12:21)