1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya
Penegakan HukumJerman

Digugat soal 'Genosida', Jerman Sampaikan Bantahan di ICJ

10 April 2024

Nikaragua telah menyeret Jerman ke Mahkamah Internasional (ICJ) karena dinilai telah memfasilitasi genosida di Gaza. Jerman membela diri dengan menyebut Nikaragua mengabaikan fakta.

Tim hukum Jerman di ICJ
Di hadapan ICJ, tim hukum Jerman sampaikan pembelaan terkait gugatan Nikaragua yang menyebut Jerman memfasilitasi “genosida” di Gaza.Foto: Dursun Aydemir/Anadolu/picture alliance

Jerman pada Selasa (09/4) waktu setempat hadir di Mahkamah Internasional (ICJ) untuk menyampaikan pembelaan atas gugatan yang diajukan oleh Nikaragua.

Nikaragua sebelumnya menuduh bahwa dukungan Jerman terhadap Israel telah memungkinkan terjadinya genosida dan pelanggaran hukum kemanusiaan internasional di Gaza.

Ketua tim hukum Jerman, Tania von Uslar-Gleichen, mengatakan gugatan Nikaragua itu mengabaikan "fakta dan hukum.” Menurutnya, gugatan itu dilakukan dengan tergesa-gesa, dengan bukti yang lemah, sehingga harus dibatalkan.

"Terkait dukungan Jerman kepada Israel, baik dalam bentuk ekspor senjata dan peralatan militer lainnya, kualitas dan tujuan pemberian pasokan itu telah sangat didistorsi oleh Nikaragua,” katanya.

"Berbeda dengan Nikaragua, Jerman tidak buta terhadap fakta bahwa Hamas juga punya kewajiban berdasarkan hukum kemanusiaan internasional,” tambahnya.

Ayo berlangganan gratis newsletter mingguan Wednesday Bite. Recharge pengetahuanmu di tengah minggu, biar topik obrolan makin seru!

Nikaragua berargumen risiko genosida sudah jelas

Dalam gugatannya pada Senin (08/4), Nikaragua berargumen bahwa Jerman telah melanggar Konvensi Genosida PBB tahun 1948.

"Tidak diragukan lagi bahwa Jerman […] sangat sadar, setidaknya akan risiko serius terjadinya genosida,” kata duta besar Nikaragua, Carlos Jose Arguello Gomez, di ICJ.

Nikaragua pun meminta pengadilan tertinggi di PBB itu untuk mengambil tindakan darurat guna menghentikan ekspor senjata militer Jerman ke Israel. Nikaragua juga meminta ICJ membatalkan keputusan Jerman yang menangguhkan pendanaan bagi Badan PBB untuk Pengungsi Palestina (UNRWA).

Terkait hal ini, ketua tim hukum Jerman, Tania von Uslar-Gleichen, dalam pembelaannya di pengadilan mengatakan bahwa Jerman masih menjadi donor terbesar dalam bantuan kemanusiaan untuk Palestina.

"Jerman melakukan yang terbaik untuk memenuhi tanggung jawabnya terhadap rakyat Israel dan Palestina,” katanya.

Sementara itu, Christian Tams, yang merupakan anggota tim hukum Jerman, menambahkan bahwa Jerman telah melanjutkan pendanaan untuk operasi UNRWA, sebuah fakta yang "diabaikan oleh Nikaragua.”

Jawaban Jerman terkait ekspor senjata ke Israel

Dalam gugatannya, Nikaragua juga menegaskan bahwa Jerman masih menjadi salah satu eksportir senjata utama ke Israel.

Menurut Institut Penelitian Perdamaian Internasional Stockholm, Jerman adalah pemasok senjata terbesar kedua ke Israel setelah Amerika Serikat (AS).

Terkait hal ini, Christian Tams, mengatakan dalam pembelaannya di pengadilan pada Selasa (09/4) bahwa paparan yang disajikan Nikaragua tidak akurat, dan bahwa situasi sebenarnya dengan sengaja digambarkan secara keliru.

Tams mengatakan bahwa tidak ada peluru artileri dan amunisi yang diekspor ke Israel sejak Oktober 2023.

Tams juga menambahkan bahwa izin ekspor senjata Jerman selalu melewati asesmen kasus per kasus dan telah memenuhi persyaratan internasional.

"Untuk setiap lisensi yang diberikan, pemerintah Jerman melakukan asesmen apakah terdapat risiko yang jelas bahwa barang tertentu, yang diberikan izinnya, digunakan dalam tindakan genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan atau pelanggaran besar terhadap Konvensi Jenewa, atau tidak,” jelasnya.

Jerman soroti tidak adanya Israel dalam gugatan

Menurut tim hukum Jerman, ICJ tidak dapat mempertimbangkan permintaan Nikaragua untuk mengambil tindakan segera, karena ICJ tidak memutuskan bahwa Israel melanggar Konvensi Genosida.

"Bagaimana bisa dikatakan bahwa ada kegagalan dalam menjamin rasa hormat dari negara ketiga, kalau kegagalan negara ketiga dalam menghormati saja tidak terbukti sejak awal?” kata Samuel Wordsworth, anggota tim hukum Jerman yang lain, saat membacakan pembelaan.

Wordsworth juga menyoroti bahwa Nikaragua tidak mengajukan gugatan terhadap Israel.

"Nikaragua harus menetapkan bahwa setidaknya secara prima facie, pengadilan dapat menjalankan yurisdiksinya, namun pengadilan tidak dapat melakukan hal tersebut, mengingat tidak adanya pihak ketiga yang sangat esensial, yaitu Israel,” kata Wordsworth.

Sementara itu, anggota tim hukum Jerman lainnya, Anne Peters, mengatakan bahwa bahwa kasus gugatan semacam ini tidak akan membantu mengakhiri konflik di Gaza.

"Situasi di Gaza tidak tertahankan, terlalu banyak nyawa yang hancur, terlalu banyak rencana hidup yang hancur. Kita semua ingin ini berakhir, namun strategi hukum semacam ini tidak akan membawa kita lebih dekat ke tujuan itu,” ujarnya.

ICJ kemungkinkan akan membutuhkan waktu berminggu-minggu untuk menyampaikan keputusan awalnya, dan untuk kasus yang lebih besar, kemungkinan akan memakan waktu bertahun-tahun untuk sampai pada keputusan final.

gtp/rs (AFP, AP, dpa, Reuters)

 

Lewatkan bagian berikutnya Topik terkait