1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya
Sosial

Dilema Bernama Blasphemy

15 Maret 2014

Pemerintahan negara-negara di dunia semakin banyak yang mengaktifkan penggunaan pasal penghinaan agama, dengan Pakistan sejauh ini tercatat sebagai negara yang paling banyak memenjarakan orang karena tuduhan ini.

Foto: Jasmin Merdan - Fotolia.com

Komisi Amerika Serikat untuk Kebebasan Beragama Internasional, sebuah badan penasihat pemerintah, menyuarakan kecemasan bahwa semakin banyaknya pemberlakuan blasphemy atau undang-undang yang melarang penghinaan agama telah mendorong dijatuhinya hukuman kepada orang-orang hanya karena mereka mengekspresikan pandangan agama yang berbeda atau yang telah difitnah.

Laporan itu menyebutkan bahwa Pakistan telah menggunakan hukum kontroversial itu pada tingkat yang “tak bisa dibandingkan“ dengan tempat-tempat lain di dunia, dengan 14 orang divonis hukuman mati dan 19 lainnya dipaksa menjalani hukuman seumur hidup atas tuduhan melakukan penghinaan atas Islam.

Pakistan tak pernah menjalankan hukuman mati bagi kasus penghinaan agama, namun laporan itu menyatakan bahwa blasphemy – dan lemahnya perlindungan kepada warga – telah berkontribusi atas terjadinya kekerasan yang dilakukan massa dan kelompok militan terhadap kaum minoritas, yang jumlahnya semakin mengkhawatirkan.

Korban kelompok minoritas

Di Mesir, penggunaan pasal penghinaan agama naik sejak jatuhnya presiden Husni Mubarak, kata laporan tersebut. Mengutip aktivis lokal, laporan itu menemukan bahwa kasus-kasus tuduhan penghinaan agama menimpa 63 orang selama 2011-2012, dengan target kelompok minoritas Kristen.

Komisi Amerika itu menegaskan posisinya yang menentang penggunaan blasphemy, dan menekankan bahwa mereka mendukung “perlindungan atas keyakinan individu.“

“Kecenderungan membesarnya penggunaan hukum penghinaan agama, jelas akan membawa ke arah meningkatnya pelanggaran atas kebebasan beragama dan berekspresi,” kata Knox Thames, direktur komisi tersebut yang menangani masalah riset dan kebijakan.

“Pemerintah akan memenjarakan orang, dan para ekstrimis bisa membunuh orang lain dengan alasan sentimen agama…” kata dia, sambil menyebut hukum blasphemy “secara inheren (dalam dirinya) bermasalah”.

Penghinaan agama adalah sebuah isu sensitif bagi banyak Muslim, yang melarang menampilkan gambar Nabi Muhamad. Protes kekerasan meletus di dunia Islam setelah munculnya kasus kartun Nabi Muhamad di Denmark, serta kasus film murahan yang dianggap menghina Nabi Muhamad.

Indonesia disorot

Pakistan di masa lalu telah mendesak Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) agar menjadikan pasal penghinaan agama diakui secara internasional, dengan alasan bahwa menghina Nabi Muhamad adalah perbuatan yang tidak bisa ditoleransi.

Laporan itu juga menyoroti penangkapan di Bangladesh atas tiga orang yang mengaku dirinya ateis tahun lalu. Komisi tersebut juga menyebut Indonesia telah menangkap lebih dari 120 orang sejak tahun 2003, atas tuduhan menghina agama, meski umumnya mereka tidak dihukum.

Meski sebagian besar kasus penghinaan agama terjadi di dunia Islam, tapi komisi itu mencatat bahwa Rusia, tahun lalu menggunakan hukum penghinaan agama, setelah pengadilan Negara itu menjatuhi hukuman atas band Pussy Riot yang mengkritik Putin sambil menggelar pertunjukan di dalam sebuah katedral.

Laporan itu menyebut Yunani, di mana seorang laki-laki ditangkap pada 2012 atas tuduhan menghina agama setelah mengejek seorang biarawan Ortodoks melalui Facebook.

ab/hp (dpa,rtr,ap)

Lewatkan bagian berikutnya Topik terkait