Dilema Moratorium PMI ke TimTeng: Kesempatan atau Taruhan?
Cinta Zanidya
27 Mei 2025
Setelah satu dekade moratorium, pemerintah berencana kembali mengirim pekerja migran sektor informal ke Arab Saudi. Pertanyaannya: dapatkah pemerintah menjamin perlindungan mereka dari kekerasan dan perlakuan tidak adil?
Mahfud, ayah Susanti, menunjukkan foto anaknya yang divonis mati di Arab SaudiFoto: DW
Iklan
Sambil memegang secarik foto dan dengan mata berkaca-kaca, Mahfud meratapi nasib anaknya, Susanti, yang divonis hukuman mati dan sat ini tengah mendekam di penjara Arab Saudi.
"Terakhir saya ketemu, saya katakan kepada (Susanti) untuk sabar. Tetapi, anak saya melawan dan mengatakan ‘bagaimana bisa sabar Pak, saya pengen pulang, udah kelamaan.'" Jelas Mahfud kepada tim liputan DW Indonesia, saat diwawancara di kediamannya di Karawang, Jawa Barat, pada April lalu.
Susanti adalah seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Karawang, yang pada tahun 2009 divonis hukuman mati karena dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Riyadh, Arab Saudi, atas kasus pembunuhan anak majikannya.
Menurut keterangan keluarga, Susanti berangkat ke Arab Saudi saat masih di bawah umur. Ia dikirim keluar negeri untuk bekerja sebagai asisten rumah tangga setelah lulus Sekolah Dasar pada tahun 2004.
Ayo berlangganan newsletter mingguan Wednesday Bite. Recharge pengetahuanmu di tengah minggu, biar topik obrolan makin seru!
Mahfud menjelaskan, Susanti dapat diberangkatkan meski masih di bawah umur karena agen penempatan kerjanya mengganti tahun kelahirannya di paspor dan Kartu Keluarga, dari 1989 menjadi 1980.
Menurut keluarga, Susanti mengakui membunuh anak majikannya di Arab Saudi. "Saya tanya anak saya, 'kalau bukan kamu (yang membunuh), kenapa kamu ngaku?' Anak saya bilang, 'Saya disuruh Pak, katanya kalau saya ngaku, akan cepat dipulangin (ke Indonesia)." Kata Mahfud.
Selain itu, pihak keluarga juga mengaku baru mengetahui tentang vonis hukuman mati Susanti pada tahun 2012, tiga tahun setelah vonis dijatuhkan.
Hukuman mati yang dijatuhkan kepada Susanti bisa dibatalkan melalui hukum diyat, atau kompensasi kepada keluarga korban sebesar 30 juta riyal atau setara Rp120 miliar, yang saat ini sedang diupayakan pemerintah. Sembari menunggu pembayaran denda, Susanti masih mendekam di penjara.
Judha Nugraha, Direktur Pelindungan WNI Kementerian Luar Negeri, mengatakan bahwa untuk membayar angka diyat, Kemenlu tengah mengupayakan pihak keluarga korban untuk bersedia membuka diri untuk menurunkan angka diyat tersebut.
Keluarga Susanti berharap pemerintah lebih proaktif dalam melindungi pekerja migran dan membantu mereka yang terjerat masalah hukum di luar negeri. Foto: DW
"Namun, dapat kami sampaikan bahwa langkah-langkah penanganan dan pelindungan akan terus kita lakukan, baik bagi Susanti maupun keluarganya. Untuk keluarga Susanti, dalam hal ini ayah dan ibu Susanti sudah enam kali kita melakukan family reunion. Kami membawa keluarganya ke Arab Saudi untuk bertemu dengan Susanti di penjara Dawadmi, guna memberikan dukungan secara spiritual dan psikologis bagi Susanti," ujarnya.
Sebelum cabut moratorium pemberangkatan PMI ke Timur Tengah
Menurut data Migrant Care, dari tahun 2008-2018, terdapat 6 PMI yang telah dieksekusi mati. Sebut saja Yanti Irianti yang ditembak mati di Arab Saudi pada 2008, dan Ruyati yang dipancung pada 2011, keduanya atas tuduhan membunuh majikan.
Tingginya laporan kekerasan dan laporan perlakuan tidak adil dari majikan serta agen penempatan kerja membuat pemerintah menghentikan penempatan PMI sektor informal ke Timur Tengah lewat Keputusan Menteri Ketenagakerjaan No. 260 Tahun 2015.
Tujuh Negara Tujuan Favorit TKI
Sebanyak lebih dari 6 juta tenaga kerja Indonesia saat ini bekerja di 146 negara di seluruh dunia. Tujuh di antaranya adalah negara yang paling banyak mempekerjakan buruh asal Indonesia.
Foto: Getty Images
#1. Malaysia
Dari tahun ke tahun Malaysia menjadi tujuan utama tenaga kerja asal Indonesia. Menurut data BNP2TKI, sejak tahun 2012 sudah lebih dari setengah juta buruh migran melamar kerja di negeri jiran itu. Tidak heran jika remitansi asal Malaysia juga termasuk yang paling tinggi. Selama tahun 2015, TKI di Malaysia mengirimkan uang sebesar dua miliar Dollar AS kepada keluarga di Indonesia.
Lebih dari 320.000 buruh Indonesia diterima kerja di Taiwan sejak tahun 2012. Lantaran Taiwan membatasi masa kerja buruh asing maksimal 3 tahun, kebanyakan TKI mendarat di sektor formal. Tahun lalu TKI Indonesia yang bekerja di Taiwan menghasilkan dana remitansi terbesar ketiga di dunia, yakni 821 juta Dollar AS.
Foto: picture-alliance/dpa/D. Chang
#3. Arab Saudi
Sejak 2011 Indonesia berlakukan moratorium pengiriman TKI ke Timur Tengah, terutama Arab Saudi. Namun larangan itu cuma berlaku buat sektor informal seperti pembantu rumah tangga. Sementara untuk sektor formal, Indonesia masih mengrimkan sekitar 150 ribu tenaga kerja ke Arab Saudi sejak tahun 2012. Dana yang mereka bawa pulang adalah yang tertinggi, yakni sekitar 2,5 miliar Dollar AS tahun 2015
Foto: picture-alliance/dpa/M. Irham
#4. Hong Kong
Sedikitnya 137 ribu TKI asal Indonesia diterima bekerja di Hongkong sejak 2012. Uang kiriman mereka pun termasuk yang paling besar, yakni sekitar 673,6 juta Dollar AS. Kendati bekerja di negara makmur dan modern, tidak sedikit TKI yang mengeluhkan buruknya kondisi kerja. Tahun 2014 silam ribuan TKW berunjuk rasa di Hong Kong setelah seorang buruh bernama Erwiana dianiaya oleh majikannya.
Foto: Getty Images/AFP/P. Lopez
#5. Singapura
Menurut BNP2TKI, sebagian besar buruh Indonesia di Singapura bekerja di sektor informal sebagai pembantu rumah tangga. Sejak 2012 sebanyak 130 ribu TKI telah ditempatkan di negeri pulau tersebut. Tahun 2015 saja tenaga kerja Indonesia di Singapura mengirimkan duit remitansi sebesar 275 juta Dollar AS ke tanah air.
Foto: Getty Images
#6. Uni Emirat Arab
Lebih dari 100 ribu tenaga kerja Indonesia ditempatkan di Uni Emirat Arab sejak tahun 2012. Dana remitansi yang mereka hasilkan pun tak sedikit, yakni 308 juta Dollar AS pada tahun 2015.
Foto: picture-alliance/dpa
#7. Qatar
Lantaran moratorium, pengiriman tenaga kerja Indonesia ke Timur Tengah banyak menurun. Qatar yang tahun 2012 masih menerima lebih dari 20 ribu TKI, tahun 2015 jumlahnya cuma berkisar 2400 tenaga kerja. Sejak 2012 sedikitnya 46 ribu buruh Indonesia bekerja di negeri kecil di tepi Arab Saudi itu. Hampir 100 juta Dollar AS dibawa pulang oleh TKI Indonesia tahun 2015 silam.
Foto: imago/imagebroker
7 foto1 | 7
Rencana pencabutan moratorium tersebut di kritik sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), seperti Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI), yang melaporkan masih tingginya keluhan kekerasan terhadap PMI di Arab Saudi selama 10 tahun terakhir.
Menurut data SBMI, terdapat 1.006 keluhan dari PMI di Arab Saudi pada periode 2015–2025. Jenis keluhan meliputi penipuan (212 kasus), tidak digaji (192), pekerjaan tidak sesuai kontrak (189), dipindahkerjakan (90), kekerasan fisik (77), kekerasan seksual (16), melarikan diri dari majikan (16), serta berbagai bentuk perlakuan lainnya.
Ketua Umum SBMI, Hariyanto Suwarno, menilai belum ada langkah konkret dari pemerintah dalam 10 tahun terakhir untuk membenahi tata kelola penempatan PMI, termasuk edukasi masyarakat sampai ke tingkat daerah dan pemberantasan agen nonprosedural yang seharusnya menjadi bentuk perlindungan dari PMI.
"Selama ini, negara kita kalah dengan oknum-oknum yang mengambil keuntungan dari penempatan pekerja mikro. Contohnya saja, masyarakat lebih percaya informasi dari calo penempatan kerja ketimbang sosialisasi pemerintah."
Pada bulan Maret, Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, mengatakan pemberangkatan PMI dari sektor informal ke Timur Tengah akan kembali dibuka pada tahun ini.
Menurutnya, di sana tersedia 600.000 lowongan pekerjaan dengan gaji minimal 1.500 riyal atau sekitar Rp6,5 juta per bulan. Jika kuota ini terpenuhi, remitansi dari para pekerja migran diyakini bisa menyumbang devisa hingga Rp31 triliun.
Potret Muram Buruh Anak di Indonesia
Di mana kemiskinan merebak, di situ anak-anak dipekerjakan. Kesimpulan Organisasi Buruh Dunia itu juga berlaku buat Indonesia. Negara kita menampung hingga 2,3 juta buruh anak. Dan pemerintah kewalahan.
Foto: picture alliance/C. Leimbach/Robert Harding
Konsentrasi di Timur Indonesia
Organisasi Buruh Internasional (ILO) mencatat, saat ini terdapat sekitar 2,3 juta buruh anak di Indonesia. Data tersebut mencakup bocah yang berusia antara 5 hingga 17 tahun. Menurut badan PBB itu, sebagian besar pekerja anak di Indonesia terdapat di bagian timur.
Foto: WEDA/AFP/Getty Images
Papua dan Sulawesi
Menurut Komisi Nasional Perlindungan Anak, buruh di bawah umur di Papua mencapai 34,7 persen dari total pekerja. Sementara di tempat kedua adalah Sulawesi Utara yang menampung 20,4 persen buruh anak dan Sulawesi Barat sebesar 19,82 persen.
Foto: picture alliance/M. Norz
Bertani Atau Jadi Buruh
Sebagian buruh anak di Indonesia bekerja di sektor pertanian. Sementara sisanya terbagi antara sektor jasa dan manufaktur. ILO mengklaim, bocah yang bekerja di sektor jasa kebanyakan menjadi pembantu rumah tangga.
Foto: picture alliance/C. Leimbach/Robert Harding
Nol Buruh Anak di 2022
Kementrian Ketenagakerjaan berambisi menghapus buruh anak di Indonesia hingga tahun 2022. Salah satu cara yang ditempuh adalah dengan memberikan perlindungan sosial buat anak di bawah umur dan pelatihan buat masyarakat, serikat pekerja dan perusahaan.
Foto: picture alliance/dpa/M. Irham
Lingkaran Kemiskinan
Tantangan terbesar dalam mengurangi pertumbuhan buruh anak adalah minimnya akses pendidikan dan kemiskinan. Dari jumlahnya yang mencapai jutaan, pemerintah baru berhasil menyekolahkan hingga 50.000 buruh anak.
Foto: picture alliance/Robert Harding
Potret Bocah Miskin Perkotaan
Sebagian bocah dipaksa bekerja sebagai anak jalanan. Data Kementerian Sosial menyebut terdapat sekitar 230.000 anak jalanan di Indonesia. 8000 di antaranya berada di Jakarta. Dari jumlah tersebut, tidak sampai setengahnya yang masuk dalam jaringan pengaman sosial.
Foto: B. Ismoyo/AFP/Getty Images
Rumah Penampungan
Dinas Sosial pemerintahan DKI sejauh ini telah membuka 56 rumah singgah buat anak-anak jalanan. Jumlah yang bisa ditampung sekitar 3000 bocah. Namun seringkali anak-anak itu kembali ke pekerjaan lama, ketimbang duduk di bangku sekolah.
Foto: picture alliance/dpa/A. Rante
Membantu Ekonomi Keluarga
Penelitian Kementerian Pemberdayaan Perempuan 2009 silam mengungkap, 71 persen anak jalanan mengaku bekerja secara sukarela untuk membantu perekonomian keluarga, enam persen lain mengklaim dirinya dipaksa dan 15 persen buat membiayai sekolah. Ketika mengemis dan mengamen tidak lagi mendatangkan uang, anak-anak terkadang menjadi pemulung.
Foto: picture alliance/AP Photo/B. Bakkara
Rentan Kemiskinan
Kemiskinan anak adalah masalah lain yang dihadapi Indonesia. Menurut sensus penduduk terakhir, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS) mencatat 51 persen bocah di Indonesia rentan kemiskinan, sementara 28 persen lain saat ini tergolong miskin.
Foto: picture alliance/Robert Harding World Imagery
Tanpa Gizi, Tanpa Pendidikan
Riset Kesehatan Dasar tahun 2010 menyebut saat ini 17,9 persen balita di Indonesia mengalami kekurangan gizi. Situasi muram juga bisa ditemui di bidang pendidikan. Menurut data Profil Anak Indonesia 2011 lalu: 8,12 persen anak usia 5-17 tahun masih berstatus tidak sekolah dan 9,3 persen malah belum pernah sama sekali mengecap pendidikan.
Foto: picture-alliance/dpa
10 foto1 | 10
Menurut Karding, pencabutan moratorium ini adalah langkah perlindungan bagi PMI, mengingat sekitar 25.000 pekerja dikirim ke Arab Saudi secara nonprosedural setiap tahun. Dengan pembukaan kembali, pendataan pekerja migran bisa dilakukan lebih efisien, kata dia.
"Majikan yang mau ambil pekerja harus daftar di Musaned. Mereka harus punya deposit untuk gaji.… Jadi (pekerja migran) yang nonprosedural akan masuk (ke dalam sistem) dan dikontrol bersama," ucap Karding di Istana Negara, Jakarta, 14 Maret 2025.
Namun, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengkritisi rencana tersebut. Menurut Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Komnas HAM, Anis Hidayah, kebijakan ini terkesan terburu-buru dan belum dilandasi oleh kajian menyeluruh terkait perlindungan hak-hak PMI.
"Moratorium ini diberlakukan sepuluh tahun lalu karena eksekusi mati dua PMI tanpa pemberitahuan resmi kepada pemerintah Indonesia. Ini soal hak asasi manusia, bukan sekadar urusan ketenagakerjaan," ujar Anis kepada DW Indonesia.
Anis mengatakan, jaminan keselamatan yang dijanjikan pemerintah belum cukup untuk melindungi PMI, terutama di Arab Saudi yang masih menerapkan sistem kafalah, yakni mekanisme yang memberi majikan kendali penuh atas buruh migran.
"Ini membuat mereka rentan dieksploitasi, diperdagangkan, dan tak jarang berujung pada kasus serius, termasuk ancaman hukuman mati," katanya.