Kapolri Tito Karnavian berjanji akan menegakan hukum dan menindak tegas setiap kelompok yang melakukan sweeping menjelang Natal. Polisi juga minta bantuan MUI untuk berkoordinasi.
Iklan
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Tito Karnavian menginstruksikan pada jajarannya untuk menindak tegas organisasi masyarakat yang melakukan razia atau sosialisasi dengan cara-cara anarkistis.
"Saya sudah perintahkan pada jajaran saya kalau ada sweeping dengan cara anarkistis tangkap dan proses, karena itu pelanggaran hukum," kata Tito hari Senin (19/12) di Jakarta.
Pernyataan ini menanggapi adanya aksi Front Pembela Islam (FPI) di beberapa tempat yang mendatangi pusat perbelanjaan dan menuntut agar manajemen membuat kesepakatan yang mereka inginkan.
"Mengenai masalah sweeping ormas, fatwa MUI bukan hukum positif karena bukan otoritas negara", kata Kapolri Tito Karnavian.
Presiden Joko Widodo sebelumnya memanggil jajaran kepolisian dan Kapolri untuk membahas masalah tersebut.
Aksi-aksi FPI terakhir ini didorong oleh Fatwa MUI yang dikeluarkan minggu lalu yang mengharamkan umat muslim memakai atribut-atribut agama lain.
Anggota FPI di Surabaya kemudian mendatangi mal-mal di Surabaya dibawah pengawalan polisi.
Presiden Jokowi mengatakan telah memerintahkan aparat penegak hukum untuk tidak ragu menindak organisasi masyarakat yang melanggar hukum dan meresahkan masyarakat. Hal itu disampaikan Jokowi lewat akun twitternya.
"Aparat hukum jangan ragu menindak tegas ormas yg melawan hukum dan meresahkan masyarakat –Jkw," tulis Presiden Senin (19/12) malam.
Akhir minggu lalu Kepala Kepolisian di Bekasi mengeluarkan surat edaran yang mengacu pada Fatwa MUI sebagai aturan hukum. Hal yang sama dilakukan kepolisian di Kulonprogo, Yogyakarta. Padahal Fatwa MUI tidak memiliki kekuatan hukum dan hanya merupakan anjuran.
Menteri Agama Lukman Hakim Saifudin mengatakan hari Selasa (20/12) di Jakarta , fatwa MUI bersifat tidak mengikat bagi seluruh umat.
Keberlakuan fatwa pada tataran kehidupan, kembali kepada setiap individu umat muslim masing-masing, kata Lukman dikantornya di Kementerian Agama.
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto juga memerintahkan kepada kepolisan agar menindak tegas organisasi kemasyarakatan yang melakukan aksi sweeping di tempat publik.
Usai menggelar rapat koordinasi terbatas tentang keamanan nasional di kantornya di Jakarta, Wiranto Selasa (20/12/) mengatakan, aksi sweeping atau upaya pemaksaan dengan alasan apapun adalah tindakana melanggar hukum.
"Ormas yang melakukan dengan sweeping atau upaya paksa kepada masyarakat dengan alasan apapun tidak dibenarkan", kata Wiranto.
Dia juga menjelaskan, secara hukum ormas tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pemaksaan kepada masyarakat.
Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono meminta warga Jakarta melaporkan aksi razia atau sweeping yang dilakukan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan yang mengatasnamakan fatwa MUI.
"Kami sudah sampaikan bahwa untuk kegiatan itu (sweeping), kalau ada yang menemukan, laporkan ke kepolisian. Kepolisian yang akan melakukan tindakan," katanya di Polda Metro Jaya.
Tempat Dimana Niqab atau Burqa Dilarang
Sementara beberapa kawasan atau negara memberlakukan kewajiban memakai busana Islami yang tertutup, di negara atau wilayah ini, pemakaian niqab dan burqa dilarang.
Foto: picture-alliance/dpa/B. Roessler
Belanda
Menyusul Perancis dan Belgia, di penghujung November 2016, parlemen Belanda menyetujui larangan pemakaian burqa dan niqab di beberapa tempat umum, termasuk di transportasi publik. Alasannya untuk jaminan keamanan publik. Aturan itu masih membutuhkan persetujuan dari senat.
Foto: picture-alliance/E. Daniels
Perancis
Perancis adalah negara Eropa pertama yang melarang pemakaian burqa di tempat umum. Aturan ini perlahan dimulai tahun 2004, dengan pengawasan ketat atas simbol keagamaan di sekolah yang dikelola negara. Tapi April 2011, pemerintah melarang sepenuhnya pemakaian cadar di wilayah publik. Denda bagi pemakainya 150 €, sementara siapa pun yang memaksa perempuan menutupi wajah bisa didenda € 30.000.
Foto: Getty Images
Belgia
Belgia mengikuti jejak Perancis dengan memperkenalkan larangan pemakaian cadar pada tahun 2011. Aturannya melarang seseorang mengenakan pakaian yang mengaburkan wajah mereka di tempat umum. Perempuan yang tertangkap mengenakannya dapat dipenjara hingga tujuh hari atau dipaksa untuk membayar denda sekitar € 1.300.
Foto: AP
Italia
Italia tidak memiliki larangan nasional atas pemakaian niqab atau burqa. Tetapi pada tahun 2010, kota Novara memberlakukan pembatasan itu- meskipun saat ini belum ada ketetapan sistem denda mengenainya. Di beberapa bagian Italia, pemerintah setempat telah melarang 'burqini'.
Foto: picture alliance/dpa/Rolf Haid
Spanyol
Beberapa distrik di Katalonia, Spanyol memiliki hukum terhadap burqa dan niqab. Pada tahun 2013, Mahkamah Agung membatalkan larangan di beberapa negara bagian, dengan alasan bahwa hal itu "membatasi kebebasan beragama". Tapi beberapa wilayah lain tetap memberlakukannya, berdasar ketetapan Mahkamah Eropa untuk Hak Asasi Manusia ECHR yang menyatakan pelarangan jilbab tidak melanggar HAM.
Foto: Reuters/A. Gea
Bulgaria
Menyusul negara-negara lainnya di Eropa kini di Bulgaria, burka pun tak diperkenankan dikenakan di tempat umum- seperti gedung pemerintah dan lokasi wisata- dengan alasan keamanan. Tapi warga boleh memakainya untuk alasan pekerjaan maupun kesehatan.
Foto: DW/T. Vaksberg
Chad
Sejak dua serangan bom bunuh diri pada bulan Juni 2015, pemerintah melarang pemakaian niqab dan burqa di Chad. Perdana menteri Chad, Kalzeube Pahimi Deubet menyebutnya 'kamuflase' dan mengatakan semua burqa yang terlihat dijual akan dibakar. Sedangkan mereka yang kedapatan mengenakannya bisa ditangkap dan dihukum penjara..
Foto: Reuters/M. Ngarmbassa
Kamerun
Sebulan setelah Chad, Kameren mengikuti jejaknya dengan melarang pemakaian burqa, menyusul aksi bom bunuh diri yang oleh orang-orang yang mengenakannya. Larangan itu ditetapkan di lima provinsi di negara itu
Foto: Getty Images/AFP/P. Desmazes
Niger
Jilbab dilarang di Diffa, kawasan yang terteror oleh aksi kelompok Boko Haram. Presiden Niger juga tengah menyarankan agar jilbab pun dilarang.
Foto: Getty Images/AFP/I. Sanogo
Kongo-Brazzaville
Jilbab dengan penutup wajah penuh telah dilarang di tempat umum sejak tahun 2015 untuk mencegah serangan terorisme.
Foto: Getty Images/AFP/G.-G. Kitina
Swiss
Meskipun aturannya baru berlaku di wilayah Tessin, undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2016. Siapapun yang tertangkap mengenakan cadar dapat didenda sampai 9200 €.
Foto: imago/Geisser
Mesir
Parlemen Mesir menggodok undang-undang larangan pemakaian cadar di tempat umum dan lembaga pemerintah. Aturan ini dibahas setelah Universitas Kairo melarang staf akademik mengenakan niqab di kelas suapaya lebih mudah berkomunikasi dengan para mahasiswanya.
Foto: picture alliance/Bibliographisches Institut/Prof. Dr. H. Wilhelmy