1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya
SosialIndonesia

Disorot Warga, Bendera Parpol di Rasuna Said Ditertibkan

17 Januari 2024

Bendera partai politik yang dipasang di stick cone atau pembatas jalur sepeda di Jalan Layang (flyover) Rasuna Said, Jakarta Selatan, ramai disorot. Kini bendera parpol tersebut akhirnya ditertibkan.

Alat peraga kampanye partai politik
Bendera partai politik yang dipasang di stick cone atau tidak pembatas jalur sepeda di jalanan di Ibu Kota Jakarta ramai disorotFoto: Ari Saputra/detikcom

Sejumlah alat peraga kampanye (APK) ini diturunkan oleh petugas gabungan. Kepala Satpol PP Jakarta Selatan, Nanto Dwi Subekti mengatakan penertiban ini telah dilakukan pada hari Minggu (14/01).

"Sudah ditindaklanjuti oleh tim gabungan Bawaslu, Kesbangpol, dan Satpol PP beserta peserta pemilu pada Minggu 14 Januari lalu," kata Nanto Dwi Subekti, dilansir Antara, Selasa (16/01).

Nanto menjelaskan pihaknya menertibkan APK yang tak sesuai aturan itu berdasarkan arahan Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai penyelenggara Pemilu 2024.

Penertiban bendera parpol di stick cone itu merupakan perintah dari hasil rapat gabungan dari Bawaslu maupun Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) DKI Jakarta. Penertiban itu melibatkan 61 personel gabungan.

Dia menyoroti kegiatan ini berdasarkan Perbawaslu No 11 Tahun 2023 disebutkan pengawas pemilu sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan pengawasan terhadap pembersihan APK oleh peserta pemilu.

"Karena dalam Perbawaslu No 11 tahun 2023, tidak ada lagi rekomendasi ke Satpol PP. Jadi, semua harus dirapatkan berbarengan dengan Kesbangpol," jelasnya.

Tak hanya di jalur sepeda, bendera parpol juga memenuhi flyover di sekitar jalan Rasuna Said, Jakarta SelatanFoto: Ari Saputra/detikcom

Dia menegaskan, jika masih dalam masa kampanye, Satpol PP tidak bisa bergerak mencabut APK, kecuali ada arahan dari Bawaslu. Dia mengatakan Satpol PP hanya diperbolehkan membersihkan APK sesuai aturan pada masa tenang.

"Kalau penertiban Satpol PP tidak boleh langsung karena bukan penyelenggara pemilu dan yang berhak menegur parpol yang bersangkutan adalah Bawaslu," tegasnya.

Hal tersebut juga diatur dalam Surat Keputusan KPU DKI Nomor 363 tentang Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

Diketahui sebelumnya, video bendera parpol yang dipasang di stick cone itu ramai menjadi perbincangan di media sosial. Dalam video tersebut, tampak jejeran bendera parpol dipasang dengan tiang kayu. Kemudian kayu itu dikaitkan dengan stick cone menggunakan plastik.

Kondisi jalur sepeda pun tertutup karena keberadaan bendera parpol. Tak hanya di jalur sepeda, bendera juga memenuhi flyover sekitar.

Salah satu titik yang dipasang bendera parpol itu ada di stick cone jalur sepeda di flyover Rasuna Said, Jakarta Selatan. Bawaslu DKI menyatakan pemasangan bendera partai di stick cone itu termasuk melanggar aturan. (rs)

 

Baca artikel selengkapnya di: Detik News

Bendera Parpol di Stick Cone Rasuna Said Membahayakan Akhirnya Ditertibkan

Lewatkan bagian berikutnya Topik terkait