1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

DK PBB Setujui Rancangan Resolusi terhadap Korea Utara

10 Juni 2009

Dewan Keamanan PBB menyetujui rancangan resolusi untuk menerapkan sanksi lebih luas terhadap Korea Utara, menyangkut uji coba senjata atom negara komunis itu yang digelar bulan lalu.

Dewan Keamanan PBB saat bersidang membicarakan Korea Utara.
Dewan Keamanan PBB saat bersidang membicarakan Korea Utara.Foto: AP

Para pemegang hak veto Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa menyetujui perluasan sanksi terhadap Korea Utara yang baru saja menyelenggarakan uji coba senjata nuklir. Rancangan resolusi sanksi PBB yang disusun oleh Amerika Serikat dan didukung oleh empat negara anggota tetap Dewan Keamanan PBB, ditambah Jepang dan Korea Selatan, dibicarakan dalam sidang tertutup 15 negara anggota dewan keamanan.

Duta besar Amerika Serikat di PBB, Susan Rice, Selasa (09/06) di New York mengatakan, “Kami pikir, pesan yang ingin disampaikan Dewan Keamanan PBB, yang akan diterapkan dalam resolusi ini, adalah aksi Korea Utara tidak dapat diterima, mereka harus membayarnya, mereka harus kembali melakukan perundingan dan konsekuensi yang akan mereka hadapi sangat jelas.”

Seorang diplomat PBB yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan kepada kantor berita Reuters bahwa, “Jika berjalan lancar, diharapkan kami akan melakukan pemungutan suara Jumat ini (12/06).” Dia menambahkan, para delegasi akan mengirimkan rancangan resolusi itu kepada pemimpinnya untuk meminta persetujuan.

Perundingan 15 negara anggota Dewan Keamanan PBB sebelumnya sudah berlangsung selama dua pekan. Amerika Serikat, Inggris, Perancis, Jepang dan Korea Selatan menuntut diterapkannya sanksi keras terhadap pemerintah di Pyongyang. Meski, Rusia dan Cina meminta agar resolusi yang diterapkan tidak terlalu keras supaya mencegah provokasi terhadap Korea Utara.

Di dalam rancangan resolusinya, PBB mengutuk uji coba senjata atom Korea Utara bulan lalu dan menuntut Korea Utara untuk tidak lagi melakukan uji coba senjata nuklir berikutnya atau meluncurkan peluru kendali balistik.

Dubes AS di PBB Susan Rice saat jumpa pers usai sidang DK PBB, 25 Mei 2009.Foto: AP

Amerika Serikat juga mendesak perluasan sanksi keuangan terhadap Pyongyang. Sementara Rusia dan Cina meminta supaya sanksi keuangan dalam resolusi itu hanya bersifat mengancam, dan tidak langsung diterapkan. Kedua negara itu menyarankan supaya resolusi sanksi PBB hanya melarang diadakannya perjanjian baru bantuan keuangan terhadap Korea Utara, tapi tetap memberikan bantuan di bidang kemanusiaan atau pembangunan.

Rancangan resolusi sanksi PBB tersebut juga menyebutkan diterapkan embargo senjata, yaitu melarang Korea Utara mengekspor semua jenis senjatanya, namun tetap mengizinkan Pyongyang membeli senjata kecil dan wajib melaporkannya ke PBB.

“Sanksi ini, jika disahkan oleh Dewan Keamanan, akan sangat berarti,“ ujar duta besar Amerika Serikat di PBB, Susan Rice. Rice menambahkan bahwa dengan melarang Korea Utara melakukan ekspor senjata, seperti yang diminta rancangan resolusi, akan memutuskan sumber pemasukan utama Pyongyang.

Dewan Keamanan PBB juga meminta komite sanksi Korea Utara untuk memperbarui daftar perusahaan yang mendanai program nuklir dan peluru kendali Pyongyang dalam waktu 30 hari. Saat ini ada tiga perusahaan Korea Utara yang masuk daftar itu.

Sejumlah diplomat mengatakan bahwa rancangan terakhir sebenarnya lebih lunak dari rancangan resolusi sebelumnya yang dibuat setelah Pyongyang melakukan ujii coba senjata nuklir di bulan Oktober 2006. Hingga baru-baru ini, sanksi-sanksi tersebut tidak dihiraukan dan tidak diterapkan. Rancangan resolusi sanksi PBB yang baru ini mendesak supaya dunia internasional menerapkan sanksi resolusi 1718 yang dibuat di tahun 2006.

LS/ZER/rtr/ap