1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

DK setuju penjahat perang Sudan diadili di Mahkamah Internasional

1 April 2005

NEW YORK:

Penjahat perang di kawasan konflik Darfur, barat Sudan, harus diadili oleh Mahkamah Pidana Internasional, ICC, di Den Haag. DK PBB memutuskan resolusi mengenai hal tersebut di markas besarnya di New York. Dengan keputusan itu, DK untuk pertama kalinya menghibahkan sebuah kasus kepada ICC, International Criminal Court. Mayoritas anggota dewan menyetujui usulan teks resolusi yang disusun Perancis. AS yang tidak mengakui ICC, mengambil posisi abstain. Sebelumnya AS mempertahankan konsesi, bahwa warga AS yang bekerja untuk PBB di Sudan, mendapat perkecualian. Di pihak lain, Sudan menolak pengadilan di luar negeri terhadap warganya yang menjadi tersangka pelaku kejahatan perang. Selama dua tahun terakhir ini, 180 ribu orang tewas di Darfur akibat perang, kelaparan dan penyakit.