Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menggelar rapat paripurna ke-9 Masa Sidang IV Tahun Sidang 2023-2024. Dalam rapat tersebut, disepakati pembentukan panitia khusus (pansus) dugaan kecurangan pemilu 2024.
Iklan
Rapat digelar di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/3/2024). Ketua DPD RI AA Lanyalla Mahmud Mattalitti kepada para anggota terkait persetujuan pembentukan pansus.
"Komite I yang membidangi soal Pemilu sudah menyatakan sikap terkait kecurangan dalam Pemilu 2024, tetapi ada usulan untuk pembentukan pansus. Apakah dapat disetujui?," kata Lanyalla dalam keterangan resminya, Selasa (5/2/2024).
Ia mengatakan pembentukan Pansus tersebut berawal dari usulan anggota DPD RI Sulawesi Selatan, Tamsil Linrung. Tamsil menyebut tindak lanjut dugaan pelanggaran pemilu tak terbatas disampaikan ke Bawaslu.
Nyawa Baru Spanduk Sisa Pemilu
Tidak semua calon legislatif yang berlaga di kampanye Pemilu 2024 mau mendaur ulang sampah sisa poster atau spanduk mereka. Padahal, puluhan ton sampah sisa spanduk telah dihasilkan.
Foto: C. Andhika/DW
Kehidupan baru untuk spanduk peraga kampanye
Stuffo Gudrnd adalah satu kelompok perekayasa dan pencoba-coba untuk daur ulang sampah-sampah spanduk sisa Pemilu 2024 atau Alat Peraga Kampanye (APK). Kelompok beranggotakan 15 orang ini mendaur ulang sampah spanduk PVC menjadi beragam kegunaan baru.
Foto: C. Andhika/DW
7 ton sampah terkumpul
Sampai saat ini, mereka sudah mendapatkan setidaknya 7 ton APK sisa Pemilu 2024 untuk diolah. Setelah proses pengumpulan, proses produksi daur ulang akan dimulai di bulan Maret mendatang.
Foto: C. Andhika/DW
Dibuat lebih dari sekadar tas jinjing
Di 2019, MG Pringgatono dan kawan-kawan Gudrnd membuat tas jinjing, celemek, dan juga jaket dari sisa spanduk. Namun di tahun ini mereka membuat sesuatu yang berbeda.
Foto: C. Andhika/DW
Multiplek dari spanduk
Pria yang dipanggil MG ini menyebut bahwa tahun 2024 mereka mencoba membuat multiplek dari spanduk yang ditumpuk dan dipress sehingga menjadi lebih tebal dan kuat.
Foto: C. Andhika/DW
Kursi dari spanduk sisa kampanye
“Tapi kami sekarang tengah mencoba untuk menghasilkan multiplek, sebagai pengganti kayu atau triplek. Ini bisa dibuat kursi, modular, partisi, lantai deck, sekat ruangan dan lainnya,” kata MG.
Foto: C. Andhika/DW
Dipilah sesuai ukuran dan kondisi
Spanduk-spanduk ini akan pilah-pilah sesuai ukuran dan kondisi terlebih dulu. Setelah itu, spanduk akan dibersihkan dari kotoran, termasuk dari paku, bilah bambu, tali, dan ring besi. Kemudian, spanduk satu per satu akan dipotong sesuai ukuran dan dipres menjadi satu agar jadi lebih tebal dan kuat.
Foto: C. Andhika/DW
Butuh 45 lapis spanduk
Untuk menghasilkan satu buah multiplek, setelah serangkaian percobaan, Gudrnd membutuhkan setidaknya 45 lapis spanduk. Namun untuk bahan dudukan kursi, mereka melapis sampai 90 buah spanduk yang sudah direkatkan dan dipres menjadi satu.
Foto: C. Andhika/DW
Lebih lentur dan tidak mudah patah
“Karakternya sama dengan triplek kayu, tapi multiplek dari banner lebih lentur namun tidak patah. Karena dia ada seratnya dan cukup kuat. Cocok jadi kursi,” ucap MG yang mengaku lebih intensif coba-coba produk dari banner dalam 2 tahun terakhir.
Foto: C. Andhika/DW
Diolah jadi barang lain
Sisa potongan spanduk tentu saja tak dibuang sembarangan. Mereka mengolah sisa potongan ini dengan mencacahnya jadi kecil. Cacahan ini dibuat menjadi ecobrick, paving blok, dan tatakan gelas. (ae)
Foto: C. Andhika/DW
9 foto1 | 9
"Perlu lebih jauh berpikir untuk membuat pansus pelanggaran atau kecurangan Pemilu. Jadi tidak sebatas di Komite I, tetapi dibuat lintas komite untuk semua menyampaikan pandangan-pandangannya. Karena mungkin kecurangan ini ada imbasnya kepada teman-teman anggota yang tidak terpilih sekarang," ujar Tamsil Linrung.
DPD sudah bentuk posko pengaduan
Adapun DPD RI telah membentuk posko pengaduan dugaan pelanggaran pemilu di setiap Kantor DPD RI di Ibukota Provinsi. Hal itu dilakukan untuk mengawasi pelaksanaan pemilu serentak tahun 2024.
Berdasarkan data yang diterima, sejauh ini sudah ada 4 laporan yang masuk posko pengaduan. Yaitu dari Provinsi Kalimantan Barat 2 laporan, Sumatera Utara 1 laporan dan Maluku 1 laporan.
Pimpinan DPD RI juga meminta Komite I untuk menindaklanjuti hal tersebut dengan mengundang KPU, Bawaslu, DKPP dan Kemendagri. Jika dipandang perlu, dapat juga mengundang Kapolri, Panglima TNI, dan Jaksa Agung, dalam Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP).