Badan Narkotika Nasional (BNN) dan kalangan anggota DPR mendesak Kejaksaan Agung dan Presiden Jokowi agar segera mengeksekusi bandar narkoba yang sudah divonis mati.
Iklan
Desakan itu muncul sehubungan dengan pernyataan pihak Kejaksaan Agung, bahwa ada penundaan eksekusi mati tahap ke III. Desakan serupa juga muncul dari Anggota Komisi III DPR, Muslim Ayub dari Partai Amanat Nasional (PAN), yang menuntut eksekusi mati tidak perlu menunggu sampai 2016.
Jaksa Agung Muhammad Prasetyo minggu lalu menjelaskan, eksekusi mati tahap III belum dilaksanakan karena masih ada ada prioritas yang lebih penting yang tengah ditangani Kejaksaan Agung. “Kita sedang konsentrasi hal lain yang lebih penting,” kata Prasetyo.
Sepanjang tahun 2015, Kejaksaan Agung telah menggelar dua kali eksekusi terhadap terpidana mati kasus narkotika. Eksekusi mati tahap 1 digelar Januari 2015 sedangkan eksekusi tahap dua digelar pada April 2015. Seluruhnya ada 14 orang yang ditembak mati.
Dua terpidana mati lolos eksekusi tahap II
Dalam recana eksekusi tahap II April lalu, dua terpidana mati batal dieksekusi, yaitu seorang pria warga Perancis Sergei Atlaoui, dan perempuan Filipina Mary Jane Veloso.
Atlaoui ketika itu masih menjalani proses pengadilan naik banding. Tapi tiga bulan yang lalu, proses naik bandingnya ditolak. Dengan demikian, semua prosedur jalur hukum sudah dilewati dan Atlaoui seharusnya segera dieksekusi.
Namun juru bicara kantor Jaksa Agung Amir Yanto minggu lalu mengatakan kepada kantor berita AFP, belum ada agenda untuk eksekusi tahap III. Ia menambahkan, pemerintah saat ini sedang fokus untuk memperbaiki perekonomian.
Batal dieksekusi pada detik-detik terakhir
Mary Jane sejak awal menyatakan dia tidak bersalah dan menjadi korban penipuan jaringan penyelundupan narkoba, ketika ia ditipkan koper oleh temannya untuk dibawa ke Indonesia. Mary Jane tertangkap dengan 2,6 kg heroin di kopernya pada 2010 di Bandara Adi Sucipto, Yogyakarta.
Dia lolos hanya beberapa saat sebelum dieksekusi, setelah penjebaknya di Filipina menyerahkan diri kepada kepolisian setempat dan menyatakan bahwa Mary Jane tidak tahu tentang isi koper yang dibawanya. Kejaksaan Agung di Jakarta menyatakan, hukuman mati terhadap Mary Jane tetap berlaku, namun eksekusinya masih menunggu proses pengadilan di Filipina.
Negara dengan Hukuman Mati Terbanyak
Ribuan tahanan dieksekusi mati di seluruh dunia. Cina menjadi negara yang paling getol melumat nyawa terpidana mati. Sementara Iran mewajibkan eksekusi mati dijadikan tontonan publik.
Foto: Fotolia/lafota
Cina
Negeri tirai bambu, Cina, termasuk yang paling getol menjalankan eksekusi mati. Tahun 2013 saja tercatat sebanyak 2400 tahanan menemui ajal di tangan algojo. Kendati mayoritas penduduk mendukung hukuman mati, suara-suara yang menentang mulai bermunculan. Kekhawatiran terbesar adalah lembaga yudikatif yang tidak jarang menghukum individu yang tak bersalah.
Foto: picture-alliance/dpa
Iran
Lebih dari 370 tahanan tewas lewat eksekusi mati tahun 2013 silam. Iran memiliki tiga metode eksekusi, yakni tembak mati, hukuman gantung atau rajam. Sama seperti di Cina, hukum di Iran mewajibkan pelaksanaan hukuman mati di depan publik. Negeri para Mullah ini berulangkali memicu kontroversi lantaran menghukum mati jurnalis, aktivis HAM atau individu dengan dakwaan yang tipis.
Foto: ISNA
Irak
Hukuman mati di Irak terutama marak digunakan sebagai instrumen kekuasaan pada masa diktatur Sadam Husein. Tahun 2013 Irak mengeksekusi 177 tahanan yang sebagian besar tersangka teroris. Sementara 1.724 lainnya masih mendekam di penjara dan menunggu regu penembak beraksi. Tahun lalu PBB mendesak Irak menangguhkan hukuman mati lantaran dinilai berpotensi memicu konflik horizontal.
Foto: picture alliance/dpa
Arab Saudi
Lebih dari 80 tahanan tewas di tangan algojo di Arab Saudi 2013 lalu, termasuk di antaranya tiga remaja yang berusia di bawah 18 tahun. Metode hukuman mati yang paling sering digunakan di jantung teluk ini adalah pemenggalan kepala. Kasus yang berujung vonis mati berkisar antara pembunuhan, penyeludupan hingga praktik dukun.
Foto: picture-alliance/dpa/Abir Abdullah
Amerika Serikat
Sedikitnya 80 vonis hukuman mati dijatuhkan tahun 2013 di Amerika Serikat. Saat yang bersamaan 39 tahanan dieksekusi dengan menggunakan suntikan racun. Metode pilihan AS mendulang banyak kontroversi karena dinilai tidak efisien melumat nyawa terhukum. Terakhir seorang tahanan sekarat selama 39 menit setelah mendapat suntikan racun.
Foto: CHANTAL VALERY/AFP/Getty Images
Indonesia
Kehadiran pemerintahan baru di bawah Joko Widodo tidak mengubah banyak dalam praktik hukuman mati di Indonesia. Sebaliknya orang nomer satu di Istana Negara itu berjanji akan segera melaksanakan sejumlah eksekusi yang tertunda. 2013 lalu Indonesia menghukum mati lima tahanan, kebanyakan tersangkut kasus penyeludupan obat-obatan terlarang.