1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya
Hukum dan PengadilanIndonesia

DPR dan Dirjenpas Gelar Rapat soal Lapas Cibinong

28 September 2026

Lima pejabat Lapas Cibinong dinonaktifkan menyusul temuan fasilitas mewah oleh Ombudsman. Komisi XIII DPR menggelar rapat dengan Dirjenpas dan kalapas nonaktif untuk mendalami temuan ini.

Suasana rapat Komisi XIII DPR dengan Dirjenpas di Kompleks DPR RI (Senin, 28 september 2026)
Irjen Kemenimipas Rudi Setiawan menyebut kelima pejabat Lapas Cibinong dinonaktifkan untuk diperiksa dan mereka dinilai bertanggung jawab atas temuan OmbudsmanFoto: Adrial Akbar/detikcom

Komisi XIII DPR RI menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Rapat dilakukan usai adanya sidak Ombudsman RI ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong.

"Berdasarkan laporan sekretariat, sudah hadir, sudah lengkap ini ya 8 fraksi 20 anggota, jadi rapat bisa kita mulai," kata Ketua Komisi XIII Willy Aditya membuka rapat tersebut di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/09/2026).

Willy menyebut Komisi XIII ingin memanggil Ombudsman RI, tetapi harus meminta izin ke komisi mitra terkait, yaitu Komisi II. Komisi XIII sudah mengirimkan surat, tetapi belum ada balasan.

"Surat yang kami layangkan dari Komisi XIII DPR RI belum direspons oleh komisi yang bermitra dengan Ombudsman. Jadi Ombudsman, Ibu-Bapak, bukan mitra Komisi XIII, jadi secara aturan kami dari Komisi XIII harus meminta izin," katanya.

"Jadi hari ini belum ada respons sehingga Ombudsman RI belum dapat hadir untuk menyampaikan apa yang kita minta sebelumnya," tambah dia.

Plt. Dirjen Pemasyarakatan Mashudi hadir dalam rapat tersebut. Selain itu, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong Wisnu Hani Putranto yang telah dinonaktifkan juga dihadirkan dalam rapat ini.

"Serta di sini juga ada Saudara Wisnu Hani Putranto sebagai kalapas yang dinonaktifkan, nanti juga bisa melengkapi apa yang disampaikan oleh Dirjenpas," katanya.

Sebelumnya, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menonaktifkan lima pejabat struktural Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor. Kelima pejabat yang dimaksud yakni kepala lapas (kalapas), kepala kesatuan pengamanan lapas (KPLP), kepala seksi pembinaan dan pendidikan (kasi binadik), kepala seksi keamanan dan ketertiban (kasi kamtib), dan kepala urusan umum lapas.

Penonaktifan kelima pejabat Lapas Cibinong ini disampaikan Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenimipas Rudi Setiawan di lokasi. Rudi sendiri sudah mengecek Lapas Cibinong usai diperintahkan untuk memimpin jalannya investigasi oleh Menteri Imipas Agus Andrianto.

"Kami atas arahan dan perintah dari Bapak Menteri, kami adalah pemeriksa internal Kemenimipas. Beliau memerintahkan kepada kami untuk berkolaborasi dengan Dirjen Pemasyarakatan untuk menindaklanjuti apa yang ditemukan oleh teman-teman Ombudsman," jelas Rudi kepada wartawan di lokasi, Sabtu (26/09/2026).

Rudi menyebut kelima pejabat Lapas Cibinong dinonaktifkan untuk diperiksa. Kelimanya, sebut Rudi, dinilai bertanggung jawab atas temuan Ombudsman.

"Kami menonaktifkan lima pejabat struktural yang diduga bertanggung jawab terkait peristiwa yang ditemukan Ombudsman. Saya sampaikan, yang pertama adalah kami menonaktifkan kalapas, kedua KPLP, kasiebinadik, kasiekamtib, dan terakhir kepala urusan umum yang membidangi barang-barang milik negara," ujar Rudi.

Rudi kembali menegaskan Menteri Agus telah memberikan arahan yang sangat jelas soal pelanggaran. Ia pun menyebut sejumlah jenis hukuman berdasarkan bukti penyimpangan oknum.

"Kita akan selidiki semuanya. Arahan Pak Menteri jelas dan kuat, kalau ada yang melanggar, kita punya aturan, kita punya kode etik, kita punya hukuman dinas. Kami nonaktifkan dan akan kami lakukan pemeriksaan, bagaimana peristiwa atau kondisi yang terjadi sampai ditemukan, dan sampai hari ini," pungkas Rudi.

Baca selengkapnya di  Detik News

Komisi XIII DPR Rapat dengan Dirjenpas-Kalapas Nonaktif Terkait Lapas Cibinong