Draf PKPU: Penetapan Caleg Terpilih Paling Lambat 8 Juni
Detik News
11 Januari 2024
KPU merancang jadwal penetapan calon anggota legislatif terpilih paling lambat dilakukan 8 Juni 2024.
Iklan
Pemungutan suara Pemilu 2024 akan digelar pada 14 Februari. KPU merancang jadwal penetapan calon anggota legislatif terpilih paling lambat dilakukan pada 8 Juni.
Hal itu diketahui dari draf rancangan PKPU Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum. Ketua Divisi Teknis KPU Idham Holik menjelaskan penetapan calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota terpilih akan dilakukan setelah KPU memastikan tidak ada gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) ataupun setelah sidang perselisihan hasil pemilu di MK selesai.
"Tidak terdapat permohonan perselisihan hasil pemilu (PHPU) paling lambat 3 hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi mengenai daftar PHPU Pemilu legislatif dalam hal ini sama nanti akan dibuktikan dengan BRPK (buku resigster perkara di MK)," kata Idham dalam uji publik 3 Rancangan PKPU di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (11/01).
"Terdapat permohonan hasil Pemilu paling lambat 3 hari setelah KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional pascaputusan MK maksudnya berkenaan dengan PHPU," sambung dia.
Kandidat yang Berlaga di Pilpres 2024
Partai politik sudah mendaftarkan kandidat masing-masing untuk berlaga di Pemilihan Presiden 2024. Tiga pasangan bakal calon presiden dan wakil bacapres sudah resmi terdaftar di KPU.
Foto: DIKA/AFP/Getty Images
Prabowo Subianto
Untuk ketiga kalinya Prabowo maju sebagai kandidat partai Gerindra dalam Pilpres. Menteri pertahanan di kabinet Jokowi saat ini, kalah dalam Pilpres 2014 dan 2019. Dalam survei terakhir, Prabowo masih berada di pemuncak tren elektabilitas mengalahkan dua bacapres lainnya. Walau begitu mantan danjen kopassus ini masih punya sandungan, faktor usia dan keterkaitannya dengan Orba dan keluarga Suharto.
Foto: Grandyos Zafna/Detik.com
Anies Baswedan
Mantan gubernur DKI ini diusung partai NasDem sebagai bacapres jauh hari sebelum dua kandidat lainnya diumumkan. Posisinya masih yang paling lemah, karena dua partai lain, PKS dan PD yang akan berkoalisi mendukung, masih maju mundur. Rekam jejaknya dari pilkada DKI 2017 yang dijuluki pilkada paling intoleran dan sejumlah kegagalan saat memimpin DKI Jakarta, makin memberatkan langkahnya.
Foto: Germain Hazard/DPPI/picture alliance
Ganjar Pranowo
Ketua PDIP Megawati Sukarnoputri sudah resmi mengumumkan gubernur Jawa Tengah ini sebagai bacapres partainya. Ganjar juga didukung satu partai lain yang duduk di DPR, PPP dan dua partai nonDPR, PSI dan Hanura. Sosok Ganjar cukup populer, namun baru-baru ini ia tersandung polemik Piala Dunia U-20, yang menurut beberapa lembaga survei berpengaruh secara signifikan pada tren elektabilitasnya.
Foto: Jafar Umar Zaman/REUTERS
Mahfud MD
Menko Polhukam Mahfud MD secara resmi ditunjuk oleh PDI-P sebagai bakal cawapres mendampingi capres Ganjar Pranowo pada pilpres 2024. Tahun 2019 lalu, nama Mahfud juga mencuat untuk jabatan capres, tapi dibatalkan pada menit-menit terakhir.
Foto: Kemenko Polhukam RI
Muhaimin Iskandar
Ketua partai PKB yang biasa dipanggil Cak Imin ini juga sudah resmi didapuk sebagai bacawapres mendampingi capres Anies Baswedan. Rekam jejaknya bisa menjadi kendala meraih suara di kalangan NU pendukung Gus Dur, yang menilai ia merebut PKB dari pamannya. Juga kasus "Dus Durian" akan jadi batu sandungan mendulang suara.
Foto: Ajun Ally/Pacific Press/picture alliance
Gibran Rakabuming Raka
Gibran Rakabuming Raka (36), anak sulung presiden Joko Widodo, yang saat ini menjadi walikota Solo, pada menit terakhir pendaftaran paslon di KPU didapuk menjadi bacawapres. Gibran yang sebelumnya menyatakan tetap tegak lurus pada PDIP diusung oleh partai Golkar dan PAN untuk mendampingi Prabowo dalam Pilpres 2024.
Foto: DIKA/AFP/Getty Images
6 foto1 | 6
Idham mengatakan berdasarkan peraturan MK Nomor 5 tahun 2023, pada lampiran I pembacaan putusan MK terhadap permohonan perselisihan hasil Pemilu akan dilaksanakan pada 4-5 Juni 2024. Maka, kata dia, penetapan caleg terpilih paling lambat akan dilakukan pada 8 Juni 2024.
"Jadi dengan demikian KPU baru akan menetapkan perolehan suara partai atau peroleh suara kursi atau penetapan caleg terpilih itu paking lambat pada 8 Juni 2024," ujarnya.
Idham mengatakan hasil perolehan suara partai di Pemilu 2024 akan berpengaruh terhadap pemilihan kepala daerah. Dia menyebut hasil Pemilu 2024 menjadi syarat untuk pengajuan bakal pasangan calon kepala daerah.
"Tentunya hasil pemilu serentak ini akan menjadi prasyarat untuk pengajuan bakal pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dari unsur parpol atau jalur parpol," tuturnya. (ha)