2 Jurnalis Timor Leste Dibebaskan Dari Gugatan PM de Araujo
2 Juni 2017Puluhan jurnalis lokal hari Kamis (1/6) memenuhi ruang persidangan untuk menyatakan dukungan mereka terhadap kedua rekannya, Raimundos Oki dan mantan atasannya Lourenco Vicente Martins (foto artikel). Pengadilan menggelar kasus gugatan pencemaran nama baik yang diajukan oleh perdana Menteri Rui Maria de Araujo atas sebuah artikel yang muncul di Timor Post.
Hakim di pengadilan Dili kemudian menolak gugatan Perdana Menteri de Araujo dan menyatakan kedua jurnalis dibebaskan dari segala tuduhan.
"Anda sekarang bebas, Anda dapat kembali melakukan kegiatan normal Anda dan mohon hati-hati dalam menurunkan berita", kata hakim Ivan Goncalves yang memimpin persidangan.
Setelah putusan bebas itu, Raimundos Oki mengaku lega. Dia mengatakan kasus ini adalah pertanda baik bagi kebebasan pers di negaranya.
"Saya senang mendengar keputusan pengadilan yang membebaskan saya. Kasus ini bisa menjadi pelajaran bagi saya dan jurnalis lainnya untuk tidak takut, namun juga menulis dengan hati.hati kalau artikelnya sensitif", katanya.
Sebelumnya jaksa penuntut mengajukan tuntutan satu tahun penjara untuk Raimundos Oki dan dua tahun penjara untuk Vicente Martins karena sebuah artikel di Timor Post yang terbit 10 November 2015.
Tulisan itu mengindikasikan keterlibatan Perdana Menteri Rui Maria de Araujo dalam tender pemerintah untuk layanan teknologi informasi pada tahun 2014. Ketika itu, de Araujo menjabat sebagai penasihat menteri keuangan Timor Leste.
Dalam laporan itu disebutkan, de Araujo sudah merekomendasikan perusahaan tertentu untuk memenangkan kontrak sebelum tawaran resmi dibuka. Namun berita itu salah mengidentifikasi perusahaan yang memenangkan kontrak.
Seminggu kemudian, 17 November 2015, Timor Post meminta maaf atas kesalahan itu dan menerbitkan berita bantahan Perdana Menteri de Araujo sesuai hak jawabnya di halaman depan. Editor Lourenco Vicente Martins lalu mengundurkan diri dari jabatannya.
Sehari kemudian, 18 November 2015, Raimundos Oki telah membuat laporan klarifikasi mengoreksi laporan terdahulu. Tapi Rui Maria de Araujo tetap bersikeras melaporkan kedua jurnalis ke polisi atas tuduhan melakukan pencemaran nama baik.
International Federation of Journalists (IFJ) menyambut baik pembebasan kedua wartawan Timor Leste yang terancam hukuman penjara itu. IFJ mengatakan, ini adalah kemenangan penting berkaitan dengan pasal pencemaran nama baik, dan terhadap mereka yang berusaha menghukum wartawan yang hanya menjalankan tugas jurnalistiknya. Sebelumnya IFJ menyebut gugatan PM de Araujo sebagai tindakan yang "tidak proporsional."
Para wartawan sempat menggelar aksi protes di Dili menuntut agar rekannya dibebaskan. Raimundos Oki juga mendapat dukungan dari mantan presiden Timor Leste Matan Ruak. Pengadilan Dili akhirnya membatalkan gugatan pencemaran nama baik terhadap kedua jurnalis.
hp/ap (afp)