Dua terdakwa dalam kasus penembakan laskar FPI di KM 50 Tol Cikampek, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella, divonis bebas. PN Jaksel menyebut perbuatan keduanya dalam rangka pembelaan diri.
Sebelumnya, Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan dituntut jaksa 6 tahun penjara terkait perkara iniFoto: Reuters/W. Kurniawan
Iklan
Terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella divonis bebas terkait perkara penembakan laskar FPI di Km 50 Tol Cikampek. Briptu Fikri Ramadhan dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian dalam kasus Km 50 akan tetapi dalam rangka pembelaan terpaksa.
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagai dakwaan primer penuntut umum, menyatakan perbuatan terdakwa Fikri Ramadhan dan M Yusin melakukan tindak pidana dakwaan primer dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas, menyatakan tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf," kata hakim ketua Muhammad Arif Nuryanta saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Jumat (18/03).
"Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan, memulihkan hak-hak terdakwa. Menetapkan barbuk 1-8 seluruhnya dikembalikan ke penuntut umum," imbuh hakim.
Kasus-kasus yang Melilit Rizieq
Bukan hanya kasus dugaan penyebaran konten pornografi #BaladaCintaRizieq yang tengah melilit pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shibab. Laporan atas kasus-kasus lainnya, di antaranya bisa disimak di sini.
Foto: picture-alliance/dpa/B.Indahono
Dugaan kasus salam Sampurasun
Angkatan Muda Siliwangi dan Aliansi Masyarakat Sunda Menggugat melaporkan Rizieq Shihab ke Polda Jawa Barat awal Januari 2017 atas dugaan pemimpin Front Pembela Islam itu memplesetkan salam khas Sunda, ‘Sampurasun‘ menjadi "campur racun". Ucapan ditengarai disampaikan Shihab saat berceramah di Purwakarta, 13 November 2015.
Foto: twitter.com/rmoljabar
Dugaan pelecehan Pancasila dan pencemaran nama baik Soekarno
Sukmawati Soekarnoputri melaporkan Rizieq Shihab ke kepolisian pada bulan Oktober 2016. Laporan dilatarbelakangi pernyataan Rizieq yang dianggap menodai Pancasila dan menghina proklamator RI, Soekarno, dalam sebuah ceramah yang terekam di video. Sukmawati kemudian melaporkan Rizieq dengan tuduhan melakukan tindak pidana penodaan terhadap lambang dan dasar negara
Foto: public domain
Dugaan penodaan agama
Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) melaporkan Rizieq terkait dengan ceramah pemimpin FPI itu yang diduga menodai agama. Rizieq diduga mengatakan: 'Kalau tuhan itu beranak, terus bidannya siapa?' dalam ceramah di Pondok Kelapa, Jakarta Timur, tanggal 25 Desember 2016. Video rekamannya itu beredar di media sosial.
Foto: picture-alliance/Zuma Press/D. Pohan
Dugaan penyebaran kebencian
Pada bulan yang sama, Desember 2016, ia dilaporkan ke kepolisian oleh Rumah Pelita (forum mahasiswa-pemuda lintas agama) dan Student Peace Institute. Ketua Rumah Pelita Slamet Abidin, yang menyebut isi ceramah Rizieq dinilai bisa memecah belah NKRI dan kerukunan antar-umat beragama. Sementara Direktur Eksekutif SPI, Doddy Abdallah menandaskan: "Kami dari pihak Muslim sendiri tersinggung."
Foto: picture-alliance/dpa/B.Indahono
Dugaan kasus palu arit di lembar uang
Awal 2017, Jaringan Intelektual Muda Anti Fitnah (JIMAF) dan Solidaritas Merah Putih (Solmet) melaporkan Rizieq Shihab terkait ceramahnya yang menyatakan bahwa uang kertas terbitan Bank Indonesia berlogo palu arit. Isu tersebut viral di media sosial dan dianggap menghasut masyarakat. Bank Indonesia menjelaskan gambar itu merupakan logo BI yang dijadikan sebagai salah satu fitur pengaman uang.
Foto: Reuters/D. Whiteside
Dugaan penyebaran konten berbau pornografi
Aliansi Mahasiswa Anti Pornografi ke polisi, melaporkan penyebaran konten berbau pornografi yang diduga merupakan percakapan via whatsapp antara Rizieq Shihab dengan seorang perempuan bernama Firza Hussein. (Ed:ap/tempo/kompas)
Foto: picture-alliance/dpa/W. Kastl
6 foto1 | 6
Tuntutan enam tahun penjara
Jaksa meyakini keduanya bersalah melakukan pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian dalam kasus Km 50.
Iklan
"Menuntut agar majlis PN Jakarta Selatan yang memeriksa mengadili perkara menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana merampas nyawa orang bersama-sama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dengan perintah terdakwa segera ditahan" kata jaksa yang hadir secara virtual yang disiarkan di layar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (22/02).
Adapun hal yang memberatkan terhadap Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan ialah terdakwa telah menghilangkan nyawa seseorang dan tidak proporsionalitas. Sedangkan hal yang meringankan adalah kedua terdakwa belum pernah melakukan perbuatan tercela.
Diketahui, Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan didakwa melakukan pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian dalam kasus Km 50. Kedua polisi itu sebenarnya didakwa bersama seorang lagi, yaitu Ipda Elwira Priadi, tetapi yang bersangkutan meninggal dunia karena kecelakaan.
"Bahwa akibat perbuatan Terdakwa (Ipda Yusmin) bersama-sama dengan Briptu Fikri Ramadhan serta Ipda Elwira Priadi (almarhum) mengakibatkan meninggalnya Luthfi Hakim, Akhmad Sofyan, M Reza, dan M Suci Khadavi Poetra," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (18/10/2021). (Ed: ha/rap)