Dua Warga Eropa Dihukum Penjara di Iran
25 Januari 2006Iklan
TEHERAN: Seorang warga Jerman dan seorang warga Prancis dijatuhi hukuman penjara 18 bulan karena melewati perbatasan secara ilegal. Hal itu dibenarkan Departemen Luar Negeri Jerman di Berlin. November lalu kedua wisatawan itu mengadakan perjalanan dengan kapal di Teluk Persia. Mereka melanggar perbatasan laut Iran dan ditangkap. Jurubicara Kehakiman Iran mengatakan, proses terhadap keduanya sepenuhnya masalah pelanggaran hukum, tidak bersangkutan sama sekali dengan sengketa program nuklir Iran. Pengacara warga Jerman itu mengumumkan akan naik banding.
