Dugaan Kartel, KPPU Interogasi Pengusaha Minyak Goreng
4 Februari 2022
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan meminta keterangan sejumlah perusahaan besar terkait adanya dugaan indikasi kartel di balik kelangkaan dan tingginya harga minyak goreng.
Iklan
Masalah minyak goreng mahal berbuntut ke penegak hukum Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Ketua KPPU Ukay Karyadi mengatakan pihaknya akan memanggil pengusaha minyak goreng untuk meminta keterangan atas dugaan kartel atau permainan mafia di balik tingginya harga.
"Perusahaan tersebut mulai besok dipanggil oleh KPPU terkait indikasi kartel. Kenapa indikasi kartel? Ada sinyal-sinyal kenaikan inputnya pada harga CPO-nya, menjadikan momentum pelaku usaha menaikkan harga produknya," katanya dalam diskusi publik INDEF bertajuk Minyak Goreng Naik, Subsidi atau DMO-DPO, Kamis (03/02).
Menurut data KPPU, ada 74 perusahaan di industri minyak goreng yang tergabung di dua asosiasi. Jika dikerucutkan hanya ada sekitar 30 perusahaan dan ada 4 hingga 5 perusahaan yang menguasai pasar.
Ia meminta, agar pelaku usaha tidak menunda pemanggilan KPPU. Karena ini demi kebaikan perusahaan. "Mereka yang tidak merasa tidak bersalah mereka itu bisa mengatakan kami tidak terbukti melanggar persaingan usaha yang sehat," jelasnya.
7 Komoditi Ekspor Andalan Indonesia
Sejumlah hasil bumi menjadi aset vital buat perekonomian nasional. Berikut komoditi ekspor Indonesia yang menjadi primadona di pasar internasional.
Foto: Tengku Bahar/AFP/Getty Images
Kelapa Sawit
Indonesia saat ini mendominasi pasar minyak sawit di dunia dengan produksi mencapai 31 juta ton per tahun. Terlepas dari rencana moratorium perkebunan sawit yang digagas pemerintahan Joko Widodo, Indonesia sempat berniat menggandakan produksi sawit hingga tahun 2030.
Foto: WWF/J. Morgan
Beras
Dari 744 juta ton beras yang diproduksi dunia, hampir 10% diantaranya berasal dari Indonesia. Jumlahnya mencapai 70,7 juta ton. Namun kapasitas produksi saat ini cuma mampu memenuhi kebutuhan di dalam negeri. Pemerintahan Joko Widodo berjanji akan meningkatkan kapasitas produksi dengan membuka lahan baru dan mengembangkan varian padi yang lebih efektif.
Foto: Saeed Khan/AFP/Getty Images
Batu Bara
Kalimantan yang kaya batu bara banyak mendatangkan hujan devisa buat negara. Setiap tahun Indonesia memproduksi batu bara setara 281 juta ton minyak bumi. Jumlah tersebut mencapai 7,2% dari total produksi dunia. Saat ini India telah menggeser Cina sebagai negara importir batu bara Indonesia terbesar.
Foto: picture-alliance/dpa/O. Berg
Kakao
Produk andalan Sulawesi dan Sumatera ini termasuk primadona komoditi yang dimiliki Indonesia. Saat ini produksi kakao mencapai 712.231 ton yang menempatkan Indonesia sebagai produsen terbesar ketiga dunia.
Foto: Fotolia
Energi Geothermal
Terletak di bibir Cincin Api Pasifik, Indonesia berlimpah energi panas bumi. Menurut Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, potensi geothermal di tanah air mencapai 28.000 MW. Saat ini sebagian besar energi panas bumi diproduksi di PLTP Gunung Salak.
Foto: imago/imagebroker
Biji Kopi
Indonesia adalah produsen biji kopi terbesar ketiga di dunia setelah Brazil dan Vietnam. Tapi soal efektifitas produksi kita banyak tertinggal ketimbang kedua negara tersebut. Saat ini produksi biji kopi Indonesia baru sebatas 800 kilogramm per hektar. Bandingkan dengan Brazil yang mencapai 2000kg/hektar atau Vietnam 1500kg/hektar.
Foto: Fotolia
Karet Alam
Produksi tahunan karet alam di Indonesia yang mencapai 3,2 juta ton tercatat yang terbesar kedua di dunia setelah Thailand. Sebagian besar komoditi karet di Indonesia berasal dari Sumatera dan Kalimantan.
Foto: Tengku Bahar/AFP/Getty Images
7 foto1 | 7
Langkah lanjutan KPPU
Pemanggilan ini merupakan lanjutan dari KPPU yang menaikkan status dugaan praktik kartel oleh industri minyak goreng ke penegak hukum.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur menyampaikan keputusan ini berkaitan dengan hasil penelitian KPPU soal minyak goreng pada Kamis 20 Januari.
"Berdasarkan berbagai temuan saat ini, Komisi memutuskan pada Rapat Komisi hari Rabu kemarin bahwa permasalahan minyak goreng dilanjutkan ke ranah penegakan hukum di KPPU," katanya dalam keterangan tertulis, Sabtu (29/01).
Dalam proses ini, pihak penegak hukum KPPU akan mendalami atau menginvestigasi bentuk perilaku yang berpotensi melanggar pasal-pasal tertentu di undang-undang persaingan usaha. (Ed: ha)