1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya
EkonomiIndonesia

Dugaan Kartel, KPPU Interogasi Pengusaha Minyak Goreng

4 Februari 2022

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan meminta keterangan sejumlah perusahaan besar terkait adanya dugaan indikasi kartel di balik kelangkaan dan tingginya harga minyak goreng.

Minyak goreng habis terjual
Beberapa wilayah di Indonesia, minyak goreng sulit ditemukan meski pemerintah telah menetapkan harga murahFoto: Rengga Sancaya/detikcom

Masalah minyak goreng mahal berbuntut ke penegak hukum Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Ketua KPPU Ukay Karyadi mengatakan pihaknya akan memanggil pengusaha minyak goreng untuk meminta keterangan atas dugaan kartel atau permainan mafia di balik tingginya harga.

"Perusahaan tersebut mulai besok dipanggil oleh KPPU terkait indikasi kartel. Kenapa indikasi kartel? Ada sinyal-sinyal kenaikan inputnya pada harga CPO-nya, menjadikan momentum pelaku usaha menaikkan harga produknya," katanya dalam diskusi publik INDEF bertajuk Minyak Goreng Naik, Subsidi atau DMO-DPO, Kamis (03/02).

Menurut data KPPU, ada 74 perusahaan di industri minyak goreng yang tergabung di dua asosiasi. Jika dikerucutkan hanya ada sekitar 30 perusahaan dan ada 4 hingga 5 perusahaan yang menguasai pasar.

Ia meminta, agar pelaku usaha tidak menunda pemanggilan KPPU. Karena ini demi kebaikan perusahaan. "Mereka yang tidak merasa tidak bersalah mereka itu bisa mengatakan kami tidak terbukti melanggar persaingan usaha yang sehat," jelasnya.

Langkah lanjutan KPPU

Pemanggilan ini merupakan lanjutan dari KPPU yang menaikkan status dugaan praktik kartel oleh industri minyak goreng ke penegak hukum.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur menyampaikan keputusan ini berkaitan dengan hasil penelitian KPPU soal minyak goreng pada Kamis 20 Januari.

"Berdasarkan berbagai temuan saat ini, Komisi memutuskan pada Rapat Komisi hari Rabu kemarin bahwa permasalahan minyak goreng dilanjutkan ke ranah penegakan hukum di KPPU," katanya dalam keterangan tertulis, Sabtu (29/01).

Dalam proses ini, pihak penegak hukum KPPU akan mendalami atau menginvestigasi bentuk perilaku yang berpotensi melanggar pasal-pasal tertentu di undang-undang persaingan usaha. (Ed: ha)

 

Baca selengkapnya di: Detik News

Endus Permainan Mafia, KPPU Bakal Interogasi Pengusaha Minyak Goreng

Lewatkan bagian berikutnya Topik terkait