Dugaan Kekerasan Terus Terjadi, Apa Kabar Reformasi Polri?
19 Maret 2026
Kematian Arianto Tawakal, remaja 14 tahun dari Tual, Maluku, pada Kamis (19/02) membuat publik kembali menyoroti kinerja kepolisian. Arianto diduga tewas setelah terkena pukulan helm taktis seorang anggota Brimob saat melintas di kawasan patroli. Peristiwa ini memicu demonstrasi di berbagai daerah, termasuk Yogyakarta dan Jakarta, yang menuntut pertanggungjawaban aparat dan menyoroti kembali persoalan penggunaan kekuatan berlebih di ruang sipil.
Di tengah protes tersebut, muncul kembali ingatan akan deretan kasus lama yang hingga kini belum menemukan titik terang, termasuk kasus Yahya Ihyaroza.
Luka 2019 yang "tak pernah sembuh”
Bagi Yahya Ihyaroza, kasus Arianto menghidupkan kembali memori traumatis dari tahun 2019. Saat itu, Yahya berstatus mahasiswa Universitas Sultan Ageng Tirtayasa yang sedang mengikuti aksi "Reformasi Dikorupsi" pada 24 September 2019. Sekitar pukul 19.00 WIB, ia ditangkap di sekitar Gedung DPR, dan mengalami kekerasan fisik berulang.
"Saya ditendang, dipukul, dibanting. Sudah tidak tahu lagi kekerasan apa saja yang menimpa saya. Yang saya lihat terakhir kali itu ada polisi yang membawa senjata, laras panjang, lalu juga bawa Baton Stick begitu. Itu sudah memukul saya semenjak saya diadang atau ditangkap oleh pihak kepolisian,” kata Yahya saat diwawancarai DW Indonesia.
Luka-luka itu membekas: Tujuh jahitan di kepala bagian kiri, dan jari patah. Yahya mengatakan bahwa kekerasan terjadi setelah polisi menggeledah tasnya dan menemukan atribut bertuliskan "mahasiswa”. Ia mengaku kembali mendapat tindak kekerasan saat menjalani perawatan awal di klinik Polda Metro Jaya (PMJ).
"Kami semua sempat diobati. Kami berada satu ruangan dengan aparat kepolisian lain yang juga selesai diobati. Nah, di dalam itu kami mendapat tindak penganiayaan atau tindak penyiksaan lagi dari pihak kepolisian, dan kami dianiaya berfokus di titik luka yang telah diobati,” kata Yahya kepada DW Indonesia.
Pascakejadian, Yahya sempat melapor ke Komnas HAM dan Ombudsman. Namun, kedua lembaga itu menyatakan laporan tersebut tidak dapat ditindaklanjuti karena pelaku tidak dapat diidentifikasi.
"Setelah itu kasusnya hilang begitu saja,” kata Yahya. "Tidak ada respons, baik dari kepolisian maupun dari negara.”
Lebih dari 600 kasus dugaan kekerasan polisi dalam setahun
Tak hanya dua kasus di atas, catatan KontraS menunjukkan bahwa sepanjang Juli 2024 hingga Juni 2025 terdapat 602 peristiwa dugaan kekerasan yang melibatkan anggota Polri. Dari jumlah itu, 411 merupakan kasus penembakan, disusul 81 penganiayaan, 72 penangkapan sewenang-wenang hingga 38 kasus penyiksaan.
Angka-angka ini menggambarkan pola kekerasan aparat yang tidak menurun. Sejumlah kasus kekerasan yang diduga melibatkan aparat kepolisian justru menonjol dalam rentang waktu itu, seperti Afif Maulana (13) ditemukan meninggal di bawah Jembatan Kuranji, Sumatera Barat, pada Juni 2024. Gamma Rizkynata (17) diduga ditembak oknum polisi dalam situasi yang disebut terkait tawuran pada November 2024. Affan Kurniawan (21), pengemudi ojek online, tewas dilindas kendaraan taktis Brimob pada Agustus 2025. Ketiganya memunculkan pertanyaan besar: Mengapa dugaan kekerasan aparat terus berulang?
Lemahnya akuntabilitas polisi dan hilangnya efek jera
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menilai rangkaian dugaan kekerasan aparat dalam beberapa tahun terakhir bukan sekadar masalah perilaku individu, melainkan tanda masalah struktural yang lebih dalam di tubuh Polri. Menurutnya, akar persoalan terletak pada lemahnya mekanisme akuntabilitas internal dan tidak adanya efek jera bagi pelaku pelanggaran.
"Tidak ada penghukuman yang setimpal. Institusi Polri cenderung memberikan pembelaan kepada anggotanya yang jelas-jelas melakukan kekerasan dan pelanggaran HAM,” kata Usman kepada DW Indonesia.
Menurutnya, pola pembelaan institusional itu membuat pelanggaran tidak pernah benar-benar dianggap sebagai tindakan serius yang mencederai mandat kepolisian sebagai pelindung masyarakat. Tanpa mekanisme yang memberikan konsekuensi jelas, ia menilai aparat akan terus merasa memiliki ruang impunitas. Walau beberapa kasus sering kali dikemas sebagai tindakan "oknum”, Usman menekankan bahwa masalah yang muncul bukan hanya soal perilaku individu.
"Memang benar itu tindakan individu, tapi bukan berarti tidak ada masalah di institusi. Ada masalah struktural,” katanya. Menurut Usman, institusi Polri tidak memiliki sistem kontrol yang bekerja, baik dari segi pengawasan, penegakan disiplin, maupun proses hukum yang konsisten.
"Masalahnya pada institusi. Tidak punya sistem kontrol, pengawasan, dan penghukuman yang efektif, sehingga tidak menimbulkan efek jera,” tambahnya.
Bagi Usman, kondisi ini menegaskan perlunya reformasi mendasar di tubuh kepolisian, mulai dari pengawasan, budaya organisasi hingga penegakan disiplin. Tanpa perubahan struktural, kekerasan aparat dinilai akan terus mengulang siklus yang sama dan bisa saja menghadirkan korban-korban baru.
Penempatan Brimob jadi sorotan
Di tengah sorotan publik terhadap kasus dugaan kekerasan aparat, perhatian kini tertuju pada peran Brigade Mobil (Brimob) dalam penanganan ketertiban umum. Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur, menilai sejumlah kasus kekerasan yang mencuat dalam beberapa tahun terakhir justru bermula dari penugasan pasukan Brimob, yang secara doktrin merupakan pasukan tempur untuk menangani situasi sipil.
"Brimob itu pasukan khusus. Mereka dilatih untuk menghadapi situasi bersenjata, bukan mengurus kamtibmas,” kata Isnur saat diwawancarai DW Indonesia.
Menurutnya, hal itu membuat risiko kekerasan meningkat karena pendekatan yang digunakan bukan pendekatan kepolisian sipil, melainkan pendekatan paramiliter yang menekankan penetrasi cepat, daya gentar, dan penggunaan kekuatan yang lebih besar.
Namun dalam praktik di lapangan saat ini, Brimob kerap dikerahkan untuk merespons demonstrasi, membubarkan kerumunan, atau menangani anak muda yang dianggap melanggar ketertiban. Situasi semacam ini, menurutnya, bukan hanya berpotensi melanggar prinsip dasar proporsionalitas, tetapi juga menempatkan warga dalam risiko yang tidak seharusnya muncul. Karena itu, YLBHI mendesak adanya reformasi menyeluruh di tubuh Polri.
Isnur menilai bahwa perubahan harus mencakup perombakan sistemik, mulai dari proses rekrutmen, pendidikan dan pembinaan anggota, hingga mekanisme pengawasan internal yang selama ini dinilai tidak berjalan efektif.
"Harus ada blueprint yang jelas. Reformasi kelembagaan ini tidak bisa ditunda,” katanya.
Menurut Isnur, tanpa arah pembenahan yang konkret dan terukur, penggunaan kekuatan berlebih akan terus berulang, sementara warga sipil tetap menjadi kelompok yang paling rentan terhadap dampaknya.
Apa kabar reformasi Polri?
Pemerintah membentuk Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRK) pada November 2025 yang diketuai Prof. Jimly Asshiddiqie. Komisi bekerja selama tiga bulan dengan pola rapat mingguan dan public hearing, menyiapkan rekomendasi kebijakan fundamental (hingga perubahan UU) dan quick wins untuk ditindaklanjuti Kapolri.
Sementara itu, menanggapi kritik yang terus menguat, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan kesediaan Polri menerima evaluasi dari Komisi Percepatan Reformasi Polri.
"Polri selalu terbuka untuk perbaikan dan evaluasi. Kami ingin mewujudkan institusi yang bisa memenuhi harapan masyarakat,” katanya dalam sebuah pernyataan yang dikutip dari Kompas (10/11/2025).
Namun, hingga kini publik masih menunggu perubahan yang nyata di lapangan, terutama terkait SOP penggunaan kekuatan, transparansi penanganan kasus, dan revisi struktur kewenangan pasukan khusus.
Editor: Melisa Lolindu dan Prihardani Purba