1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya
Penegakan Hukum

Dugaan Rasisme terhadap Pigai Berbuntut Panjang

26 Januari 2021

Perkara dugaan rasis terhadap Natalius Pigai kini diusut polisi. Akun Facebook bernama Ambroncius Nababan, seorang politikus dari Hanura sebelumnya mengunggah foto Natalius yang disandingkan dengan foto gorila.

Natalius Pigai
Foto: Privat

Politikus Partai Hanura, Ambroncius Nababan (AN) dipolisikan ke Polda Papua Barat gegara postingan diduga rasis ke Natalius Pigai. Sekarang perkara ini diusut polisi.

Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Adam Erwindi mengatakan laporan diajukan oleh Ketua KNPI Papua Barat Situs Diwansiba. Laporannya diterima dengan nomor LP/17/I/2021/Papua Barat.

Ambroncius dilaporkan gara-gara unggahan di Facebook. Akun Facebook bernama Ambroncius Nababan mengunggah foto Natalius yang disandingkan dengan foto gorila. Dia juga menuliskan kalimat.

"Edodoeee pace. Vaksin ko bukan sinovac pace tapi ko pu sodara bilang vaksin rabies. Sa setuju pace," tulis Ambroncius.

Adam menuturkan KNPI Papua Barat mengecam sikap Ambroncius kepada Natalius. KNPI Papua Barat meminta agar kasus tersebut dapat diusut sampai tuntas.

"Adapun pernyataan sikap tersebut yakni mengecam keras sikap rasisme yang dilakukan oleh Sdra AN, menuntut kepolisian RI agar bertindak tegas dan cepat menangani persoalan ini dengan memberi hukuman sesuai UU yang berlaku dan memberi tenggang waktu sekitar 2 pekan terhitung dari tanggal pembuatan LP," tuturnya.

Polisi diminta usut tuntas

Deputi V Kepala Staf Kepresidenan Jaleswari Pramodhawardani menilai pernyataan Ambroncius tidak mencerminkan prinsip kebhinnekaan dan tak menghargai perbedaan suku, agama ras dan antargolongan.

Jaleswari menegaskan, berdasarkan aturan yang ada, tindakan diskriminasi dapat berbentuk menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang karena perbedaan ras dan etnis berupa tulisan atau gambar untuk ditempatkan, ditempelkan, atau disebarluaskan di tempat umum atau tempat lainnya yang dapat dilihat atau dibaca orang lain.

"Polri sebagai aparat penegak hukum jangan ragu untuk melakukan penegakan hukum terhadap kasus ini secara cepat dan tegas," ujar Jaleswari, Senin (25/01).

Terkait kasus Ambroncius Nababan yang diduga rasis ke Natalius Pigai, Jaleswari juga mengingatkan seluruh warga negara Indonesia bahwa tidak ada toleransi dan impunitas bagi siapapun yang bertindak diskrimatif atas dasar apapun, termasuk ras dan etnis.

Kerukunan Masyarakat Batak (KMB) di Papua juga bersikap. KMB Papua mengutuk keras posting-an yang diduga rasis dari Ambroncius Nababan itu.

Ketua KMB Provinsi Papua Kenan Sipayung meminta seluruh warga Batak yang ada di Papua menjaga keamanan dan ketertiban. Dia mengatakan menyerahkan semua proses hukum terkait tindakan Ambroncius kepada aparat kepolisian.

"Mari kita berdoa agar seluruh masyarakat di Tanah Papua tetap bersatu padu. Mari kita saling menjaga dan tidak menambah panas situasi di lapangan sehingga kerukunan antarsuku di Papua tetap terjaga dengan selalu," ujarnya.

Ketua Pemuda Masyarakat Batak Provinsi Papua Makmur Nababan juga mengatakan tindakan Ambroncius Nababan adalah pribadi. Tindakan Ambroncius tidak ada kaitan dengan marga Nababan.

"Saya secara pribadi dan atas nama marga Nababan yang ada di Provinsi Papua dan Kota Jayapura, selaku Ketua Pemuda Masyarakat Batak, kami akan bersikap untuk melaporkan Saudara Ambroncius Nababan kepada pihak kepolisian untuk dilakukan proses hukum," ujarnya.

Lalu Sekretaris II Dewan Adat Papua Jhon Gobay meminta masyarakat Papua tidak terprovokasi terkait kasus dugaan rasisme Ambroncius Nababan terhadap Natalius Pigai. Dewan Adat Papua meminta pelaku rasisme segera diproses hukum.

"Kami tidak ada masalah dengan suku Batak karena kasus rasisme ini dilakukan oleh oknum bukan mengatasnamakan suku. Ini harus diproses secara hukum agar orang memahami etika dalam berkomunikasi melalui media sosial," kata Jhon Gobay.

Bareskrim panggil Ambroncius

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri memanggil politikus Hanura Ambroncius Nababan. Pemanggilan ini terkait dugaan ujaran rasisme terhadap mantan Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai.

Surat pemanggilan terhadap Ambrocius Nababan ini Nomor: S.Pgl/38/2021/Dittipidsiber. Surat panggilan dilayangkan pada hari ini. Dia dipanggil dengan status sebagai saksi pada Rabu 27 Januari 2021 pukul 10.00 WIB.

Pemanggilan oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri ini merupakan bentuk respons cepat atas adanya aduan masyarakat yang masuk ke Polda Papua Barat dan Bareskrim pada 24 Januari dan 25 Januari hari ini. Bareskrim sudah menerbitkan surat perintah penyidikan terhadap perkara ini.

Dalam pemanggilan ini, penyidik siber Bareskrim Polri akan mengklarifikasi ke Ambroncius mengenai akun FB yang digunakan dugaan penyebaran ujaran rasis.

Ambroncius penuhi panggilan Bareskrim

Tak menunggu hingga Rabu (27/01), Ambroncius pada kemarin malam memenuhi panggilan Bareskrim. Dia tiba di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Ambroncius tiba pukul 19.30 WIB.

Ambroncius menyebut seharusnya dia mendapat panggilan Bareskrim dua hari lagi. Dia pun memastikan tidak akan lari dan akan mengikuti proses hukum.

Ambroncius mengaku tidak melakukan tindakan rasis terhadap warga Papua. Dia akan menjelaskan terkait posting-an yang dinilai rasis itu kepada tim penyidik.

"Saya harus hadapi proses hukum ini supaya masyarakat di Papua mengerti dan paham bahwa proses hukumlah yang sebaiknya. Kalau nanti siapa yang salah ya itu tergantung proses hukum yang menentukan. Hari ini saya akan dimintai keterangan oleh Mabes Polri Bareskrim sebagai saksi. Saya akan ceritakan yang sebenar-benarnya yang terjadi atas posting-an saya yang dianggap rasis tadi," lanjutnya.

Mengaku dapat foto dari akun medsos orang lain

Ambroncius menuturkan foto kolase yang di-posting itu didapat dari akun media sosial milik orang lain. Ambroncius mengatakan foto kolase yang diunggahnya itu sebagai bentuk kritik lantaran Natalius tidak setuju dengan vaksin Sinovac.

"Dan sebenarnya gambar itu, sebenarnya itu saya kutip, saya copas. Itu bertepatan, saya ketemu ada (akun) Fatimah rupanya. Itu dia posting juga tapi tidak dibilang dia rasisme dan saya cari yang lain-lain, banyak juga rupanya. Tapi tidak pernah dikatakan orang itu rasis. Tapi kenapa saya yang copas, orang punya saya dibilang rasis," tuturnya.

"(Niat rasis) tidak ada. (Hanya untuk) mengkritik dengan keras bahwa Pak Pigai, tolong Anda kalau memang tidak setuju Sinovac, itu tidak masalah, semua orang bisa nggak setuju, tapi jangan Anda ekspos ke luar bahwa Anda tidak percaya dengan Sinovac dan saya akan membeli produk dari luar negeri, itu kan provokasi namanya. Itu dasarnya," lanjutnya.

Lebih lanjut Ambroncius juga mengakui narasi dalam foto yang diunggahnya dibuat sendiri.

"Posting-an orang lain. Saya lihat ini bagus posting-annya. Jadi saya tidak ada pikiran itu membawa nama Papua karena di judul saya itu tidak ada kata-kata Papua. Percakapannya saya yang buat. Itu saya akui saya yang buat. Sifatnya itu satire, kritik satire. Kalau orang cerdas tahu itu satire, itu lelucon-lelucon, bukan tujuannya untuk menghina orang, apalagi menghina suku dan agama, tidak ada, jauh sekali, apalagi menghina Papua," imbuhnya.

Minta maaf dan ingin damai dengan Natalius Pigai

Ambroncius meminta maaf kepada Natalius Pigai dan masyarakat Papua. Dia menyebut ujaran itu hanya ditujukan ke Natalius Pigai dan bukan ke warga Papua.

"Saya meminta maaf kepada Saudara Natalius Pigai dan masyarakat Papua. Mungkin ada yang tersinggung dan menganggap saya menghina masyarakat luas, apalagi melakukan rasis," kata Ambroncius.

"Saya benar-benar dengan hati yang tulus meminta maaf ke seluruh masyarakat Papua. Mohon hal ini tidak menjadikan kita jadi salah pengertian, miskomunikasi dan mudah-mudahan hal ini bisa dimaklumi dan dibukakan pintu maaf," sambung Ambroncius.

Ambroncius juga berharap bisa berdamai dengan Natalius Pigai. Ambroncius Nababan berharap klarifikasinya bisa menyelesaikan masalahnya dengan Natalius Pigai. Dia menekankan harapan bisa berdamai.

Ambroncius masih berstatus saksi

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Mabes Polri mengatakan kasus dugaan rasis ini ditarik ke Bareskrim Polri. Pengambilalihan kasus dugaan rasisme Ambroncius terhadap Natalius Pigai dilakukan berdasarkan hasil analisis tim Siber Bareskrim Polri.

"Kenapa dilimpahkan? Diduga dari analisis siber itu adalah yang melakukan ada di Jakarta. Makanya untuk LP-nya dilimpahkan ke Bareskrim Polri," kata Argo.

Argo menuturkan terdapat dua laporan yang diterima Bareskrim dari Polda Papua dan juga Polda Papua Barat terkait kasus dugaan rasisme Ambroncius kepada Natalius Pigai. Dari dua laporan itulah tim Siber Bareskrim Polri kemudian menganalisis dugaan tindakan rasis kepada Natalius Pigai.

Sementara itu, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan Ambroncius masih berstatus sebagai saksi.

"Yang dapat kami infokan, yang bersangkutan telah di periksa dan hasil pemeriksaan menjadi kewenangan penyidik. Statusnya saksi," ujar Rusdi. (Ed: gtp/rap)

 

Baca artikel selengkapnya di: DetikNews

Kronologi Kasus Dugaan Rasisme Ambroncius Nababan ke Natalius Pigai

Lewatkan bagian berikutnya Topik terkait