1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Duterte: Tetap Hormati Hukum Indonesia

14 September 2016

Presiden Duterte tegaskan sikap, mendukung penuh hukum di Indonesia dalam kasus narkoba. Walau tidak secara khusus menyinggung kasus Mary Jane tapi ia tegaskan Jokowi bisa lanjutkan eksekusi.

Indonesien Jakarta - Rodrigo Duterte und Joko Widodo
Foto: picture-alliance/AP Photo/D. Alangkara

Duterte Tegaskan Sikap Hormati Hukum Indonesia

01:00

This browser does not support the video element.

Inilah kasus "lost in translation" yang memicu sedikit friksi dalam hubungan dipolmatik Indonesia-Filipina. Presiden Joko Widodo seusai pertemuan dengan Presiden Filipina Rodrigo Duterte akhir pekan silam, menyebutkan ada "lampu hijau" bagi eksekusi terpidana mati kasus narkoba asal Filipina, Mary Jane Veloso.

Pernyataan Jokowi ini kemudian dibantah oleh Menteri Luar Negeri Filipina Perfecto Yasay Jr. Disebutkannya, Presiden Duterte tidak memberikan lampu hijau bagi eksekusi Veloso, melainkan hanya menegaskan komitmennya mengharagi proses hukum di Indonesia.

Duterte tetap tegas berantas narkoba

Dalam jumpa pers di Manila, Presiden Rodrigo "Digong" Duterte kembali mengulangi ketagasan sikapnya dalam pemberantasan narkoba dan dukungan bagi Presiden Jokowi.

"Presiden Jokowi punya hukum yang berlaku, saya juga. Sangat bagus Indonesia punya aturan hukuman mati. Saya katakan, teruskan dan terapkan hukum Anda. Tapi kami tidak membicarakan kasus Veloso. Saya hanya mengatakan, kami akan menghormati putusan pengadilan Indonesia, " tegas "Digong" yang lebih memilih cara "extrajudicial" mendor ditempat bandar narkoba.

Duterte kepada wartawan di Manila juga menegaskan: "Adalah munafik, di saat saya menerapkan tindakan keras terhadap kasus narkoba, tapi di sisi lain saya mengemis sesuatu terkait kasus narkoba. Saya tidak akan meminta maaaf kepada siapapun, karena hukumk tetap hukum."

Sementara itu di Manila, ibu dari Mary Jane Veloso menggelar aksi protes yang didukung aktivis, meminta pembebasan anaknya. Matry Jane Veloso divonis hukuman mati karena terbukti menyelundupkan 2,6 kilogram Heroin ke Indonesia. Veloso lolos eksekusi hukuman mati April silam di menit-menit terakhir, karena kasusnya mendapat peninjauan kembali dikaitkan kasus trafficking. Tapi Kejaksaan Agung tetap menempatkan Mary Jane dalam daftar terpidana mati yang siap dieksekusi.

as/yf(aptn, rtr, Jakarta Globe)

Lewatkan bagian berikutnya Topik terkait