1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya
KriminalitasIndonesia

Eks Anggota PPLN Kuala Lumpur Masuk DPO Polisi

8 Maret 2024

Bareskrim Polri telah menetapkan satu tersangka kasus dugaan pelanggaran Pemilu 2024 di Kuala Lumpur, Malaysia masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Total ada 7 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara itu.

Logistik Pemilu 2024
Berdasarkan data pemilih dalam pemilu Komisi Pemilihan Umum, pemilih di Kuala Lumpur sejumlah 493.856. Sedangkan yang dilakukan pencocokan dan penelitian (coklit) oleh petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) hanya 64.148Foto: Dimas Rachmatsyah/ZUMA Wire/IMAGO

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan satu orang tersangka yang masuk dalam DPO berinisial MKM. Dia merupakan mantan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur.

"MKM, tersangka DPO," kata Djuhandhani kepada wartawan, Jumat (8/3).

Djuhandhani menerangkan, pihaknya telah memeriksa 18 saksi dan ahli pidana pemilu dalam perkara ini. Enam di antaranya merupakan ketua dan anggota PPLN Kuala Lumpur.

"Pemeriksaan 18 orang saksi, baik dari Panwaslu Kuala Lumpur, PPLN Kuala Lumpur, KPU RI serta staf KBRI Kuala Lumpur," terangnya.

Lebih jauh Djuhandhani merinci tujuh tersangka dalam perkara ini yakni Ketua PPLN Kuala Lumpur UF. Kemudian, enam anggota PPLN Kuala Lumpur berinisial PS, APR, AKH, TOCR, DS dan mantan anggota PPLN Kuala Lumpur yang kini menjadi DPO, MKM.

Sebelumnya, Bareskrim telah melimpahkan tahap satu berkas perkara ketujuh tersangka dan telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Agung. Karena itu, Bareskrim menjadwalkan berkas perkara dan tersangka akan dilimpahkan (tahap II) ke kejaksaan pada hari ini.

"Iya rencana pagi ini langsung (dilimpahkan) ke Kejaksaan (negeri) Jakarta Pusat," katanya.

Kisah KPPS Meninggal di Pemilu 2024

01:27

This browser does not support the video element.

7 PPLN Kuala Lumpur Jadi Tersangka Pelanggaran Pemilu

Bareskrim Polri menetapkan tujuh anggota PPLN Kuala Lumpur sebagai tersangka dalam perkara ini. Mereka diduga melakukan pelanggaran administratif penetapan data pemilih tidak sesuai aturan.

Djuhandhani mengatakan penetapan data itu hanya dilakukan berdasarkan kesepakatan dengan perwakilan partai politik (parpol).

"Daftar pemilih tetap (DPT) dan data pemilih telah ditetapkan oleh PPLN Kuala Lumpur tersebut dilakukan dengan cara tidak benar dan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, hanya berdasarkan perhitungan persentase dari kesepakatan lobi-lobi dengan perwakilan partai politik," kata Djuhandhani saat dimintai konfirmasi, Kamis (29/2).

Djuhandhani menjelaskan, berdasarkan data pemilih dalam pemilu Komisi Pemilihan Umum, pemilih di Kuala Lumpur sejumlah 493.856. Sedangkan yang dilakukan pencocokan dan penelitian (coklit) oleh petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) hanya 64.148.

Namun, kata dia, PPLN Kuala Lumpur akhirnya menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) untuk pemilihan tahun 2024 di wilayah Kuala Lumpur sebanyak 447.258. Dia menduga dugaan kecurangan itu dilakukan sejak 21 Juni 2023. (rs)

 

Baca artikel detiknews,

Selengkapnya "Eks Anggota PPLN Kuala Lumpur Tersangka Pelanggaran Pemilu Masuk DPO Polisi"