Mantan penyidik senior KPK Novel Baswedan berserta kawan-kawan hari ini (07/12) kembali mendatangi Mabes Polri untuk mengikuti uji kompetensi. Sebanyak 44 orang menerima untuk menjadi aparatur sipil negara (ASN) Polri.
Iklan
Sebanyak 44 orang mantan pegawai KPK menyatakan telah menerima untuk menjadi aparatur sipil negara (ASN) Polri. Namun, 12 orang lainnya menolak tawaran menjadi ASN Polri.
"Ya 44 sudah oke semua. Yang tidak bersedia 12," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (07/12).
Sebelumnya, ada empat orang mantan pegawai KPK yang belum terkonfirmasi untuk bergabung menjadi ASN Polri. Delapan orang sebelumnya lebih dulu menyatakan menolak.
"Yang mengisi surat perjanjian dan menyatakan bersedia menjadi ASN Polri sebanyak 44 orang, yang tidak bersedia delapan orang," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan saat dimintai konfirmasi, Senin (06/12).
"Menunggu konfirmasi empat orang, diberi batas waktu sampai besok pagi (pagi ini)," ujar Ramadhan.
'Ngerinya' Hukuman Bagi Pelaku Korupsi di Negara Lain
Berbagai macam hukuman dijatuhkan bagi para pelaku korupsi di berbagai penjuru dunia. Tak sedikit yang membuat ciut nyali. Simak daftarnya.
Foto: picture-alliance/K. Ohlenschläger
Hukuman Mati di Cina
Cina dikenal sebagai salah satu negara yang paling keras dalam menindak pelaku korupsi. Mereka yang terbukti merugikan negara lebih dari 100.000 yuan atau setara 215 juta rupiah akan dihukum mati. Salah satunya Liu Zhijun, mantan Menteri Perkeretaapian China ini terbukti korupsi dan dihukum mati. Vonis ini marak diberlakukan semenjak Xi Jinping menjabat sebagai presiden negeri tirai bambu tersebut
Foto: Reuters/M. Schiefelbein
Hukum Gantung di Malaysia
Sejak tahun 1961, Malaysia sudah mempunyai undang-undang anti korupsi bernama Prevention of Corruption Act. Kemudian pada tahun 1982 Badan Pencegah Rasuah (BPR) dibentuk untuk menjalankan fungsi tersebut. Pada 1997 Malaysia akhirnya memberlakukan undang-undang Anti Corruption Act yang akan menjatuhi hukuman gantung bagi pelaku korupsi.
Foto: Imago/imagebroker
Bunuh Diri di Jepang
Jepang tidak mempunyai undang-undang khusus mengenai korupsi. Di sini pelaku korupsi akan diganjar hukuman maksimal 7 tahun penjara. Namun karena budaya malu di negeri matahari terbit ini masih sangat kuat, korupsi bak aib besar bagi seorang pejabat negara. Tahun 2007 silam Menteri Pertanian, Kehutanan dan Perikanan Toshikatsu Matsuoka melenyapkan nyawa sendiri di tengah skandal korupsi.
Foto: AP
Jerman Minta Balik Dana Korupsi
Korupsi juga terjadi di negara-negara maju di Eropa, salah satunya Jerman. Negeri di jantung Eropa ini sebetulnya sudah memiliki sistem transparansi keuangan yang baik. Namun, jika seseorang terbukti korupsi ia wajib mengembalikan seluruh uang yang dikorupsi dan mendekam rata-rata lima tahun di penjara.
Foto: Getty Images/M. MacMatzen
Dikucilkan di Korea Selatan
Di negeri ginseng ini para pelaku korupsi akan mendapatkan sanksi sosial yang luar biasa. Mereka akan dikucilkan oleh masyarakat bahkan oleh keluarganya sendiri. Salah satu contohnya mantan presiden Korea Selatan, Roh Moo Hyun. Karena dikucilkan oleh keluarganya dan tak kuat menahan rasa malu atas kasus korupsi yang menjeratnya, ia memilih bunuh diri dengan lompat dari tebing.
Foto: picture alliance/AP Photo/L.Jin-man
Denda Raksasa di Amerika
Amerika tidak menerapkan hukuman mati bagi para pelaku koruptor di negaranya karena alasan hak asasi manusia. Biasanya para pelaku koruptor akan divonis 5 tahun penjara plus membayar denda sebesar 2 juta dollar. Adapun mereka yang masuk kedalam kategori kasus korupsi berat, terancam hukuman kurung maksimal 20 tahun penjara.
Foto: Getty Images/AFP/O. Kose
Hukuman Ringan Ditambah Remisi di indonesia
Indonesia diketahui terus berbenah dalam memerangi tindak pidana korupsi. Salah satunya dengan membentuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahun 2002. Di Indonesia pelaku korupsi divonis maksimal 20 tahun penjara, namun terkadang itu juga tidak diterapkan sampai akhir. Nantinya mereka akan mendapatkan remisi. Tak sedikit juga yang divonis dengan hanya tiga atau empat tahun penjara. (rap/rzn)
Foto: Adek Berry/AFP/Getty Images
7 foto1 | 7
Novel Baswedan cs jalani uji kompetensi
Untuk diketahui, mantan penyidik senior KPK Novel Baswedan berserta kawan-kawan hari ini (07/12) kembali mendatangi Mabes Polri. Mereka datang untuk mengikuti uji kompetensi menjadi ASN Polri.
"Sudah (tiba di Mabes Polri untuk uji kompetensi). Yang jelas saya dan Pak Novel hadir," ujar mantan Ketua Wadah Pegawai Penyidik Yudi Purnomo saat dimintai konfirmasi.
Sementara itu, Irjen Dedi mengungkapkan ada 44 orang mantan pegawai KPK hari ini yang mengikuti uji kompetensi. Diketahui, satu orang mengikuti uji kompetensi tersebut secara daring.
"Seleksi kompetensi jumlah 44 orang. Hadir 44 orang. 43 orang di ruang CAT Mabes Polri, 1 orang online," kata Dedi.
Dirinya menerangkan uji kompetensi tersebut bertujuan untuk memetakan kemampuan Novel Baswedan dkk. Nantinya, Novel cs akan ditempatkan sesuai dengan kemampuan masing-masing.
"Hanya mapping. Sesuai kompetensi untuk ditempatkan pada ruang jabatan yang sudah disiapkan. Nggak ada (untuk menentukan lulus atau tidak)," ujarnya. (Ed: ha/rap)