1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Eksekusi Hukuman Mati Tahun 2022 Meningkat Drastis

16 Mei 2023

Setidaknya 883 orang dieksekusi mati di seluruh dunia pada 2022, kata Amnesty International —jumlah tertinggi yang tercatat dalam lima tahun terakhir. Banyak eksekusi terjadi di Iran dan Arab Saudi.

Foto ilustrasi hukuman mati
Foto ilustrasi hukuman matiFoto: Christoph Hardt/Geisler-Fotopress/picture alliance

Iran adalah salah satu pengguna hukuman mati terbanyak di dunia, menurut laporan terbaru dari organisasi hak asasi manusia Amnesty International, yang mencakup hukuman mati dan eksekusi mati tahun 2022. Di Iran, tahun lalu setidaknya 576 orang dieksekusi mati, hampir dua kali lipat dibandingkan tahun 2021.

"Rezim Iran sedang ketakutan," kata Renata Alt, politisi Liberaldemokrat FDP yang mengepalai Komitsi Hak Asasi Manusia dan Bantuan Kemanusiaan di parlemen Jerman, Bundestag. "Itulah mengapa penting bagi kami untuk menggunakan jalur politik guna membangkitkan kesadaran masyarakat bagi para tahanan ini. Jika tidak, kemungkinan lebih banyak orang akan dieksekusi,” tulisanya dalam pernyataan yang dikirim kepada DW. Banyak anggota parlemen di Jerman dan luar negeri telah menjadi "sponsor politik" bagi tahanan politik di Iran dan di negara lain.

Di Arab Saudi, 196 orang dieksekusi mati pada 2022, meningkat tiga kali lipat dari 65 kasus pada 2021. "Percaya atau tidak, Arab Saudi bisa mengeksekusi 81 orang dalam satu hari," kata Agnes Callamard, Sekretaris Jenderal Amnesty International, saat presentasi laporan terbaru organisasi itu. Lebih 80% eksekusi mati di seluruh dunia dilaksanakan oleh Iran dan Arab Saudi, di luar Cina yang tidak memiliki laporan resmi.

Sekretaris Jenderal Amnesty International, Agnes CallamardFoto: Claudio Bresciani/TT News Agency/picture alliance

Dipenggal, digantung, ditembak, diracun

Secara total, setidaknya 883 orang mati digantung, ditembak, atau diracun dalam pelaksanaan eksekusi mati yang disetujui pemerintah pada tahun 2022 di 20 negara. Itulah jumlah eksekusi tertinggi dalam lima tahun, dengan peningkatan drastis dibandingkan tahun 2021: lebih dari 300 kasus, atau lebih dari 50%.

Amnesty mengatakan, 90% dari eksekusi mati yang diketahui di dunia tahun lalu dilakukan oleh hanya tiga negara: Iran, Arab Saudi dan Mesir. Statistik ini tidak termasuk perkiraan ribuan eksekusi yang dilakukan di Cina — yang menjadikan penerapan hukuman mati dan eksekusinya sebagai rahasia negara. Hal yang sama berlaku bagi Vietnam. Korea Utara, yang diduga juga menerapkan hukuman mati secara berlebihan, juga tidak termasuk dalam laporan Amnesty International.

Menurut laporan itu, tahun lalu hukuman mati dihapus atau dihentikan penerapannya (moratorium) di enam negara. Tetapi hukuman mati juga masih diterapkan di banyak negara demokratis, seperti di Amerika Serikat, Jepang dan di Indonesia.

"Terutama di wilayah Teluk atau di Asia atau di Amerika Utara, di mana ini adalah topik lama, seseorang harus sangat imajinatif untuk membuat kemajuan," kata Boris Mijatovic, juru bicara Komisi Hak Asasi Manusia dan Bantuan Kemanusiaan dari Partai Hijau. "Kami ingin memajukan perdebatan ini. Terutama di negara-negara di mana hukuman mati tidak hanya dikhususkan untuk kejahatan paling serius tetapi juga digunakan untuk banyak kejahatan lainnya. Seperti di Iran ada 'kejahatan terhadap Tuhan' - itu sangat, sangat dipertanyakan."

125 negara sudah hentikan penerapan eksekusi mati

Menurut laporan Amnesty, lebih dari sepertiga dari semua eksekusi mati yang diidentifikasi diterapkan sebagai hukuman untuk perdagangan narkoba. "Fakta bahwa beberapa negara memasukkan dan menggunakan hukuman mati sebagai bagian dari hukum pidana mereka melanggar Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dan Hukum internasional," kata Renata Alt.

Sebab secara tegas penerapan hukuman mati ditolak bagi tindak pidana yang tidak memenuhi ambang batas sebagai "kejahatan berat". Renata Alt juga yakin bahwa mengeksekusi penjahat tidak memberikan efek jera. "Itu tidak menyebabkan lebih sedikit pembunuhan, juga tidak mengarah pada pengurangan kejahatan terkait narkoba," jelasnya.

Tapi sedikitnya ada perkembangan baik: Sierra Leone dan Republik Afrika Tengah sepenuhnya menghapus hukuman mati, Guinea Khatulistiwa dan Zambia menghapus beberapa sanksi hukuman mati tanpa menghilangkannya sepenuhnya, dan Liberia serta Ghana sedang dalam proses untuk menghapus hukuman mati.

Hingga akhir tahun 2022, sebanyak 112 negara telah menghapus hukuman mati dari sistem hukumnya, dan hampir dua pertiga negara anggota PBB, yaitu 125 negara telah menghentikan penerapan eksekusi mati. (hp/yf)

Lewatkan bagian berikutnya Topik terkait

Topik terkait

Tampilkan liputan lainnya